Setiap perusahaan memiliki jejak lingkungan dari aktivitas produksinya. Mulai dari pengambilan bahan baku, proses manufaktur, distribusi, penggunaan produk, hingga akhirnya menjadi limbah, semua tahap ini meninggalkan dampak terhadap air, udara, tanah, hingga energi.
Regulasi terbaru PROPER 2025 (Permen LH/BPLH No. 7/2025) menegaskan bahwa perusahaan tidak cukup hanya memenuhi standar kepatuhan dasar (compliance). Kini, perusahaan dituntut untuk melangkah lebih jauh dengan praktik beyond compliance, dan salah satu indikator terpentingnya adalah penerapan Life Cycle Assessment (LCA).
Apa itu Life Cycle Assessment (LCA)?
Life Cycle Assessment (LCA) atau Penilaian Daur Ulang adalah metode ilmiah untuk menilai dampak lingkungan dari suatu produk, jasa, atau proses produksi sepanjang daur hidupnya (cradle to grave).
Mengacu pada SNI ISO 14040 & 14044, kerangka LCA mencakup empat tahap utama:
- Definisi tujuan & lingkup – menentukan ruang lingkup analisis dan aspek yang dinilai.
- Analisis inventori – menghitung input (bahan baku, energi, air) dan output (produk, emisi, limbah) pada tiap tahap produksi.
- Penilaian dampak – menghubungkan input-output dengan potensi dampak lingkungan, seperti emisi CO₂, penggunaan air, atau pencemaran tanah.
- Interpretasi – menyimpulkan hasil analisis, mengidentifikasi isu penting (hotspot), serta memberikan rekomendasi perbaikan.
Life Cycle Assessment memungkinkan perusahaan mengambil keputusan berbasis data untuk mendukung corporate sustainability dan menunjukkan akuntabilitas lingkungan kepada publik.
Manfaat Life Cycle Assessment bagi Perusahaan
Penerapan LCA memberi banyak manfaat strategis, terutama di era di mana keberlanjutan menjadi kunci daya saing. Beberapa manfaat utamanya:
- Mengidentifikasi dampak lingkungan di setiap tahap, mulai dari bahan baku hingga akhir masa pakai produk.
- Mengurangi emisi & limbah melalui data kuantitatif, bukan sekadar perkiraan.
- Meningkatkan efisiensi energi & penggunaan sumber daya, sehingga menekan biaya operasional.
- Memperkuat green branding & reputasi perusahaan, baik di mata konsumen, investor, maupun regulator.
- Mendukung ekspor & permintaan pasar internasional, karena banyak buyer global mensyaratkan dokumen keberlanjutan berbasis LCA.
Sehingga, manfaat Life Cycle Assessment bagi perusahaan dapat menciptakan keunggulan kompetitif di pasar, tidak hanya sebatas kepatuhan regulasi.
LCA dalam Regulasi PROPER 2025
Dalam Permen LH/BPLH No. 7/2025, penerapan Life Cycle Assessment dalam PROPER 2025 resmi masuk sebagai indikator kinerja perusahaan yang dikategorikan sebagai beyond compliance.
Hal ini berarti, perusahaan harus memperhatikan beberapa hal agar dapat memenuhi Life Cycle Assessment sesuai dengan regulasi terbaru.
- Perusahaan tidak cukup hanya mengelola limbah & emisi sesuai baku mutu.
- Perusahaan harus menyusun LCA berdasarkan standar SNI ISO 14040 & 14044.
- LCA wajib digunakan untuk mengukur dampak lingkungan produk dari tahap bahan baku → proses produksi → distribusi → penggunaan → akhir daur hidup.
- Hasil LCA harus menunjukkan kontribusi nyata berupa, penurunan emisi gas rumah kaca, optimalisasi pemanfaatan limbah, hingga efisiensi energi dan air.
Tanpa penerapan Life Cycle Assessment yang sesuai standar dan regulasi, perusahaan akan kesulitan dalam meraih peringkat Hijau atau Emas PROPER.
Baca juga: PROPER 2025 Kriteria Baru Penilaian Biru, Hijau, Emas
Strategi Beyond Compliance Melalui Life Cycle Assessment
Bagi perusahaan yang ingin meraih peringkat tinggi PROPER 2025, berikut strategi implementasi Life Cycle Assessment yang dapat dilakukan:
- Bangun tim internal LCA, seperti pembentukan unit khusus atau latih staf dengan kompetensi LCA & ISO 14040/14044.
- Integrasikan dengan sistem manajemen lingkungan (ISO 14001) supaya LCA tidak berdiri sendiri, tapi jadi bagian dari strategi bisnis.
- Gunakan software & database pendukung, seperti ESGTrack.AI yang dapat menganalisis & monitoring data lingkungan serta ESG Dashboard untuk visualisasi hasil LCA & pelaporan ke stakeholder.
- Lakukan analisis hotspot dengan identifikasi titik kritis dalam siklus hidup produk yang paling berkontribusi pada emisi atau limbah.
- Konsultasi dengan konsultan sustainability untuk memastikan laporan LCA sesuai standar PROPER, akurat, dan siap diverifikasi seperti Olahkarsa.
Dengan strategi ini, perusahaan dapat membuktikan komitmen nyata pada sustainability consulting Indonesia dan menunjukkan bahwa mereka siap untuk beyond compliance PROPER.
Penerapan Life Cycle Assessment (LCA) dalam PROPER 2025 adalah langkah strategis bagi perusahaan yang ingin melangkah lebih jauh dari sekadar kepatuhan. LCA menjadi pintu masuk untuk meraih peringkat Hijau & Emas PROPER, mengukur dampak lingkungan secara menyeluruh, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat reputasi bisnis di mata publik dan stakeholder global.
Apakah perusahaanmu sudah siap menghadapi PROPER 2025?
Olahkarsa adalah pionir dalam praktik sustainable bisnis yang menyediakan layanan end-to-end corporate sustainability management. Kami mendampingi perusahaan dalam penyusunan Life Cycle Assessment PROPER, konsultasi ESG, hingga berbagai praktik sustainable bisnis untuk memastikan bisnis perusahaanmu tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga beyond compliance dan berdaya saing hijau.
Jika perusahaanmu membutuhkan konsultasi atau pendampingan terkait PROPER, hubungi Minno sekarang: 0811 2130 130
Referensi:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 7 Tahun 2025 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian Daur Ulang (LCA).