
Dalam ISO 26000, penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) dibagi dalam 7 (tujuh) core subject sebagaimana yang dijelaskan di atas. Artikel ini akan mengulas aspek lingkungan dalam CSR sesuai panduan ISO 26000 secara khusus.
Baca juga: ISO 26000 Sebuah Panduan dalam Tanggung Jawab Sosial
Aspek lingkungan dalam ISO 26000
ISO 26000 secara spesifik memandu perusahaan untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan seminim mungkin merusak lingkungan dalam setiap kegiatannya. Maka dari itu ISO 26000 dijadikan sebagai panduan CSR dalam upaya penyelamatan lingkungan yang setiap hari semakin parah.
Dasar hukumnya di Indonesia
Salah satu dasar hukum terkait lingkungan ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi:
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Ayat 1 menjelaskan bahwa perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Ayat 2 menjelaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 3 menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Implementasi lingkungan dalam ISO 26000
Untuk lebih memahami bagaimana implementasi lingkungandalam CSR itu seperti apa, berikut ini dua contoh perusahaan di Indonesia yang telah menjalankan upaya penyelamatan lingkungan sesuai CSR:
- PT Telkom Indonesia (Persero)
PT Telkom Indonesia (Persero) adalah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Program tersebut adalah Konservasi Hutan Binaan Digital yang memberi bantuan restorasi dan konservasi hutan pada lahan kritis di Indonesia yang saat ini luasnya mencapai 14 juta hektar
Tujuannya untuk mengembalikan fungsi alam sebagai media pengatur tata air, perlindungan banjir atau sedimentasi di wilayah hilir, memulihkan dinamika populasi, serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
- PT Jababeka Infrastruktur
PT Jababeka Infrastruktur adalah anak usaha dari PT Kawasan Industri Jababeka Tbk yang bergerak dalam bidang konstruksi dan properti. Program CSR yang dijalankan oleh pihak Jababeka dalam bidang lingkungan adalah dengan mengelola limbah B3 dengan baik, membangun kolam renang yang asri, menanam pohon sebagai penghijauan, dan membangun Jababeka Botanical Garden yang luasnya mencapai 100 Ha.
Kesimpulan
Aspek lingkungan dalam CSR saat ini harus dipatuhi perusahaan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Namun, perusahaan harus sadar bahwa aspek tersebut bukan sekadar menggugurkan kewajiban semata. Perusahaan harus melakukannya demi masa depan generasi selanjutnya yang lebih baik.
Itulah pembahasan Aspek Lingkungan dalam CSR Sesuai Panduan ISO 26000.
Bagi yang masih bingung dengan Aspek Lingkungan dalam CSR sesuai Panduan ISO 26000, langsung kontak saja kami di Olahkarsa. Karena Olahkarsa menyediakan layanan jasa konsultasi dan pendampingan terkait Corporate Social Responsibility.
Ayo bersama kita jalankan Corporate Social Responsibility untuk masa depan yang lebih baik!