Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) sudah tidak asing bagi mereka yang bergelut pada bidang lingkungan hidup. PROPER juga tentu tidak asing bagi mereka yang bekerja dalam bidang manufaktur, pertanian, kehutanan, pertambangan, hingga migas.
Baca juga: Mengintip Kriteria Pemilihan Peserta dalam PROPER
Sistem Manajemen Lingkungan dalam Proper
Dalam PROPER yang diselenggarakan Kementerian Hidup dan Kehutanan, Sistem Manajemen Lingkungan (SML) termasuk dalam kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan alias beyond compliance.
Baca juga: Apa itu PROPER? Yuk Kenalan dengan Program Penilaian Peringkat Perusahaan
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam PERMENLHK NO 01 TH 2021 tentang PROPER, suatu unit bisnis dianggap memiliki Sistem Manajemen Lingkungan (SML) jika:
- Aspek-aspek lingkungan yang dikelola dalam sistem tersebut diidentifikasi berdasarkan dampak dari kegiatan, produk atau juga yang dihasilkan oleh unit bisnis yang bersangkutan. Jika unit bisnis tersebut merupakan anak perusahaan dari suatu induk korporasi, maka harus dibuktikan bahwa aspek-aspek lingkungan yang dikelola memang spesifik untuk unit bisnis yang bersangkutan.
- Aspek-aspek lingkungan yang dikelola dalam sistem manajemen lingkungan mencakup seluruh kegiatan utama dalam unit bisnis yang bersangkutan. Jika cakupan sistem manajemen lingkungan hanya sebagian kecil atau bukan kegiatan utama, maka unit bisnis tersebut tidak dianggap memiliki sistem manajeman lingkungan.
Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan sendiri terdiri dari:
- efisiensi energi;
- penurunan Emisi;
- efisiensi air dan penurunan beban Air Limbah;
- pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3;
- pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3; dan
- perlindungan keanekaragaman hayati;
Baca juga: Kriteria Penilaian PROPER Ada 2 Kategori, Apa Saja?
Perbedaan Sistem Manajemen Lingkungan dalam ISO 14001 dan PROPER
Mungkin kalian bertanya, “Apa bedanya Sistem Manajemen Lingkungan dalam ISO 14001 dan PROPER?”
Secara prinsip, keduanya sama. Isi keduanya adalah tentang pengelolaan, pengendalian, dan pemantauan lingkungan. Bedanya, SML dalam PROPER berfokus hanya pada audit kinerja lingkungan yang dilakukan satu tahun sekali. Sedangkan SML dalam ISO 14001 meliputi sistem pegelolaan lingkungan yang lebih komprehensif.
PROPER Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini adalah program pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh pesertanya, sedangkan ISO 14001 sifatnya sukarela. Audit SML PROPER dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sedangkan SML dalam ISO 14001 dilakukan oleh badan sertifikasi independen.
Dalam praktiknya, jika peserta PROPER sudah memiliki SML yang sudah disertifikasi, akan mendapatkan nilai bobot yang berbeda dengan SML yang belum disertifikasi. Sistem Manajemen Lingkungan pada ISO 14001 dapat digunakan pada PROPER, demikian juga sebaliknya.
Kesimpulan

Sistem Manajemen Lingkungan yang baik tentu harus dikejar perusahaan jika ingin meraih predikat PROPER Hijau dan Emas. Namun perusahaan harus sadar bahwa tujuan akhir Sistem Manajemen Lingkungan yang baik bukan terletak pada PROPER Hijau atau Emas, melainkan terwarisnya lingkungan hidup yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Mengutip Dewan Pertimbangan PROPER Prof. Sudharto P. Hadi, MES, Ph.D:
“PROPER bukan tujuan, melainkan instrumen. Wahana untuk mewujudkan keberlanjutan dari perusahaan kita dengan cara mensinergikan triple bottom line. Tentu profit dikejar, tapi dampak lingkungan jangan dilupakan dan jangan lupa dengan masyarakat dengan cara membangun sistem yang mengintegrasikan segalanya.”
Bagi yang masih bingung dengan Sistem Manajemen Lingkungan dalam PROPER, langsung kontak saja kami di Olahkarsa. Karena Olahkarsa menyediakan layanan jasa konsultasi dan pendampingan terkait PROPER.