Menurut PERMENLHK NO 01 TH 2021 tentang PROPER, emisi adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
Bahaya emisi bagi manusia
Emisi gas dan bahan kimia berbahaya ke udara yang dilakukan oleh kegiatan industri maupun perusahaan manufaktur tidak saja merusak lingkungan saja. Emisi tersebut menurunkan kualitas udara yang punya banyak efek negatif terhadap kesehatan manusia. Sebut saja kanker paru-paru, penyakit jantung, hingga masalah mental.
Tidak hanya itu, emisi gas dan bahan kimia berbahya ini memiliki efek negatif terhadap kegiatan ekonomi masyarakat, lho. Pasalnya, emisi gas ini berakibat secara langsung pada anomali cuaca maupun cuaca ekstrem yang bisa kita lihat saat ini.
Anomali cuaca tersebut berdampak langsung pada kegiatan ekonomi masyarakat, seperti pertanian, pariwisata, hingga kelautan. Cuaca ekstrem juga memengaruhi kerusakan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, hingga tiang listrik. Pemanasan global yang memicu berbagai bencana secara tidak langsung juga berdampak terhadap ekonomi.
Upaya penurunan emisi
Lantas, apa upaya yang bisa kita lakukan untuk menurunkan emisi?

Sebagai individu, kita bisa melakukan upaya penurunan emisi, lho. Misalnya, dengan menanam pohon karena pohon bisa menyerap dan menyimpan karbon secara alami. Menanam pohon adalah cara termurah untuk meredam emisi karbon.
Kita juga bisa melakukan upaya lain dengan mengganti peralatan yang kita gunakan sehari-hari dengan peralatan ramah lingkungan. Misalnya, mengganti lampu yang kita gunakan dengan lampu LED. Lebih jauh lagi, kita dapat menggunakan kendaraan umum alih-alih kendaran pribadi untuk menurunkan emisi karbon. Lebih jauh lagi, kita juga dapat mengganti kendaraan yang kita gunakan dengan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Penurunan Emisi dalam Proper
Upaya penurunan emisi yang sudah disebutkan di atas tidaklah cukup. Alasannya, sebagian besar emisi yang sudah ada dihasilkan oleh para pelaku industri alih-alih individu seperti kita. Maka, pemerintah perlu membuat regulasi terkait upaya penurunan emisi untuk menyelamatkan Bumi.
Salah satu upaya Pemerintah untuk menurunkan emisi adalah dengan membuat PROPER. Dalam PROPER, Penurunan Emisi termasuk dalam kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan alias beyond compliance.
Baca juga: Kriteria Penilaian PROPER Ada 2 Kategori, Apa Saja?
Upaya penurunan emisi, baik berupa emisi kriteria polutan maupun emisi dari gas rumah kaca dan bahan perusak ozon. Termasuk dalam lingkup penilaian ini adalah persentase pemakaian energi terbarukan dalam proses produksi dan jasa, pemakaian bahan bakar yang ramah lingkungan.
Contoh Penurunan Emisi dalam Proper
Contoh perusahaan yang telah melakukan Efisiensi Energi dalam Proper adalah PT. SEMEN PADANG. Pabrik semen pertama di Indonesia ini telah melakukan upaya penurunan emisi dengan Produksi Semen Non-Ordinary Portland Cement (Non OPC) Reguler. Dalam program tersebut, PT. SEMEN PADANG telah melakukan penurunan emisi sebanyak 805.626 Ton CO2eq. Atas upayanya tersebut, PT. SEMEN PADANG berhasil meraih predikat PROPER Hijau.
Pada tahun 2022 yang lalu, sebanyak 3.259 perusahaan peserta Proper telah melakukan upaya penurunan semisi sebanyak 112.886.542,35 CO2eq. Dilansir dari Indonesia.go.id, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyebutkan, penurunan emisi Co2 terus menanjak. Pada 2017, penurunan emisi CO2 mencapai 29 juta ton, lalu di 2018 (40,6 juta ton), 2019 (54,8 juta ton), dan pada 2020 naik menjadi 64,4 juta ton. Pada 2021, penurunan emisi CO2 menjadi 70 juta ton. Kemudian, pada 2022 (91,5 juta ton) dan pada 2023 ditargetkan bisa mencapai 116 juta ton penurunan emisi CO2.
Kesimpulan
Upaya penurunan emisi tidak bisa dilakukan oleh satu atau doa orang saja. Harus dilakukan oleh seluruh orang di dunia ini agar penurunan emisi bisa terjadi, termasuk oleh perusahaan-perusahaan yang ada di seluruh dunia.
Perusahaan yang melakukan upaya penurunan emisi demi mengejar predikat PROPER Hijau atau penghargaan lainnya tentu tidak salah. Namun perusahaan harus sadar bahwa upaya penurunan emisi bukan sekadar mengejar predikat belaka. Perusahaan harus melakukan upaya penurunan emisi untuk kualitas lingkungan yang lebih baik. Kualitas lingkungan yang lebih baik tentu dapat menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Bagi yang masih bingung dengan Penurunan Emisi dalam PROPER, langsung kontak saja kami di Olahkarsa. Karena Olahkarsa menyediakan layanan jasa konsultasi dan pendampingan terkait PROPER.