Suatu perusahaan dengan tata kelola yang baik tidak hanya dihadapkan pada tanggung jawab yang berfokus pada nilai perusahaan berupa aspek keuangan saja. Perusahaan perlu menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan menjadi salah satu konsep yang harus dipertimbangkan pelaksanaannya oleh perusahaan.
CSR merupakan tanggung jawab suatu organisasi profit maupun non profit atas dampak keputusan dan kegiatannya terhadap masyarakat dan lingkungan. Perusahaan memiliki komitmen untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan kontribusi kepada para stakeholder (pemangku kepentingan). Â Stakeholder yang dimaksud adalah setiap individu atau kelompok yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh pencapaian tujuan perusahaan.
Secara garis besar, stakeholder dikategorikan menjadi 2, yaitu inside stakeholder dan outside stakeholder. Inside stakeholder, yaitu para pemangku kepentingan di dalam perusahaan seperti para manajer, pemegang saham, serta karyawan. Sedangkan outside stakeholder yaitu para pemangku kepentingan di luar perusahaan seperti pelanggan, pemerintah, pemasok, masyarakat lokal dan masyarakat secara umum.
Latar belakang lahirnya gagasan CSR terbagi menjadi 3 periode yaitu perkembangan awal konsep di era 1950-1960-an, perkembangan konsep CSR di era tahun 1970-1980-an, perkembangan konsep di era tahun 1990 hingga saat ini.
Jika perusahaan melakukan tanggung jawab sosial perusahaan dengan benar, kegiatan CSR ini berkaitan erat dengan prestasi bisnis mereka, perusahaan bisa menjaga keunggulan kompetitifnya dibandingkan dengan pesaing. Terlebih lagi, tanggung jawab sosial perusahaan ini mempunyai kontribusi besar dalam upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).