Apa itu SDGs Desa? Kami akan mengajakmu untuk kilas balik dulu apa itu SDGs sendiri. Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk dunia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan. Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan nasional (SDGs Nasional) hingga ke tingkat desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 memulai untuk berfokus pada SDGs desa.
Dalam regulasi ini diatur tentang prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021 yang juga fokus terhadap upaya pencapaian SDGs. Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 ini dilatarbelakangi pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.
Lalu, apa itu SDGs Desa?
Apa itu SDGs Desa? Sebagian dari kita mungkin baru pertama kali mendengar SDGs Desa. Mengingat bahwa SDGs yang kita ketahui sebelumnya adalah SDGs secara global yaitu ada 17 poin utama dan 4 pilar. Sustainable Development Goals Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
SDGs Desa adalah upaya untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sustainable Development Goals Desa akan diproyeksikan sebagai role pembangunan berkelanjutan sampai tahun 2030 mendatang.
Asal mula SDGs Desa
Indonesia termasuk dari sekian negara yang hadir pada penandatanganan SDGs pada sidang PBB tahun 2015. Pada kesempatan itu Wakil Presiden RI, Bapak Jusuf Kalla mewakili Indonesia sebagai wujud komitmen dalam pelaksanaan SDGs. Di saat yang bersamaan juga sedang diadakan rapat kabinet Indonesia yang menghasilkan beberapa ketetapan yaitu mempersiapkan draft dokumen kerangka hukum bagi pelaksanaan SDGs dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Tahun selanjutnya pemerintah termasuk Presiden Indonesia mulai melakukan penyusunan kerangka hukum bagi pelaksanaan SDGs yang dimana kerangkan tersebut berlandaskan pada prinsip keterbukaan dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
Tahun 2017 kerangka hukum yang pada tahun sebelumnya telah rampung dan ditandatangani oleh Presiden Indonesia. Hasil kerangka hukum tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam peraturan tersebut SDGs disebut dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang mana dokumen tersebut memuat tujuan dan sasaran global dari tahun 2016 sampai tahun 2030.
Selain hal diatas juga Perpres 59 Tahun 2017 juga pada pokoknya mengatur 3 hal penting yaitu:
1. Penyusunan Peta Jalan Nasional TPB, sebagai dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis tahapan – tahapan pencapaian TPB Tahun 2017 hingga tahun 2030 yang sesuai dengan sasaran pembangunan nasional.
2. Penyusunan Rencana Aksi Nasional TPB (RAN TPB) sebagai dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja lima tahunan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai dengan sasaran nasional.
3. Penyusunan Aksi Daerah TPB (RAD TPB), sebagai dokumen rencana kerja lima tahunan di tingkat provinsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai dengan sasaran pembangunan daerah.
18 program dan sasaran SDGs Desa
Apabila dalam SDGs Nasional terdapat 17 tujuan pembangunan yang akan dicapai maka dalam SDGs Desa terdapat 18 tujuan. Ada satu tujuan yang ditambahkan guna menjamin agar pembangunan desa tetap mengangkat aspek kultural dan keagamaan. Tujuan ini tidak tercantum dalam SDGs global maupun nasional. Sehingga dalam SDGs desa ditambahkan tujuan ke-18 tentang kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Tambahan satu poin ini indikatornya kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama, tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa, budaya dilestarikan mencapai 100 persen lembaga adat aktif, penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya. Jadi kita ingin agar kelembagaan budaya yang bagus itu dipertahankan. Dengan demikian, poin ke-18 ini diarahkan untuk bisa melibatkan tokoh agama dan budaya agar setiap desa tetap dapat mempertahankan identitas budaya dan kearifan lokalnya.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa atau SDGs Desa adalah desa yang:
- Tanpa kemiskinan
- Desa tanpa kelaparan
- Desa sehat dan sejahtera
- Pendidikan desa berkualitas
- Berkesetaraan gender
- Layak air bersih dan sanitasi
- Berenergi bersih dan terbarukan
- Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
- Inovasi dan infrastruktur desa
- Desa tanpa kesenjangan
- Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
- Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
- Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
- Ekosistem laut desa
- Ekosistem daratan desa
- Desa damai dan berkeadilan
- Kemitraan untuk pembangunan desa
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
Pada pelaksanaan hingga tahun 2030, desa dapat memilih satu atau beberapa dari 18 tujuan yang ingin dicapai dalam SDGs Desa. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan memberikan panduan untuk mencapai tujuan yang dipilih, misalnya desa tanpa kemiskinan dan kelaparan. Dengan demikian pemangku desa dan warga dapat lebih mudah membayangkan arah kegiatan untuk mencapai tujuan pembangunan dan juga bagaimana pemanfaatan efektif dana desa guna mendukung upaya pencapaian tujuan yang dimaksud.
Baca juga:
Mengenal Sustainable Development Goals (SDGs)
Mengenal 4 Pilar Sustainable Development Goals (SDGs)
Hari Perempuan Sedunia 2021: Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Perempuan melalui SDGs
SDGs Desa merupakan upaya konkret dalam membangun bangsa
SDGs Desa adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Tujuannya adalah agar SDGs nasional dapat tercapai melalui upaya pencapaian SDGs desa secara terpadu.
SDGs Desa sejalan dengan RPJMN yang ditetapkan oleh pemerintah, serta juga mengadaptasi pada SDGs global yang merupakan kesepakatan dunia. Ini menunjukkan pada dunia perihal komitmen Indonesia dalam mencapai tujuan SDGs.
Dengan adanya pembangunan terfokus berdasarkan SDGs Desa maka diharapkan mampu memberi hasil berupa arah perencanaan pembangunan desa yang berbasis kondisi faktual (evidence) di desa tersebut. Serta kedua, memudahkan intervensi Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/kota) dan swasta untuk mendukung pembangunan desa.
Bagi kita yang ingin membuat program CSR sebagai strategi bisnis jangka panjang dan ingin mendapatkan lebih banyak pengetahuan dan informasi tentang CSR, langsung saja menuju Olahkarsa. Karena di Olahkarsa tersedia berbagai produk yang menarik untuk solusi manajemen CSR kita semua sekaligus tersedia kelas pelatihan bagi praktisi CSR yaitu CSR School. Jadi ayo segera upgrade bisnis CSR kita sekarang juga.