Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menerbitkan Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Regulasi tersebut membawa angin segar sekaligus tantangan baru, khususnya dengan penekanan pada inovasi sosial sebagai salah satu indikator kunci penilaian.
Apa Itu Inovasi Sosial dalam PROPER?
Inovasi sosial adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang mampu menyelesaikan permasalahan sosial lebih efektif dibandingkan solusi yang ada sebelumnya.
Selain itu, inovasi sosial juga mendorong perbaikan kapabilitas, memperkuat hubungan sosial, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset dan sumber daya melalui berbagai model, mulai dari kewirausahaan sosial, pengembangan produk, hingga peningkatan kapasitas masyarakat.
Mengapa Inovasi Sosial Penting di Regulasi PROPER 2025?
Berbeda dari regulasi sebelumnya (Permen No. 1 Tahun 2021), kini inovasi sosial memiliki bobot nilai hingga 25 poin dalam penilaian PROPER. Sehingga, perusahaan yang ingin meraih peringkat hijau atau bahkan emas wajib menghadirkan program inovasi sosial yang terukur, berdampak, dan relevan dengan isu lingkungan maupun sosial.
Kriteria Penilaian Inovasi Sosial dalam PROPER 2025
Terdapat 8 indikator utama yang harus dipenuhi perusahaan dalam menyusun program inovasi sosial:
1. Menjawab kebutuhan kelompok rentan (lansia, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dsb)
2. Menciptakan perubahan sistemik melalui penguatan modal sosial, intelektual, hingga infrastruktur.
3. Memiliki unsur kebaruan (novelty) yang belum pernah diadopsi di sektor atau wilayah tertentu.
4. Efektivitas program dalam menciptakan transformasi sosial dan melahirkan local hero.
5. Meningkatkan kapabilitas individu, organisasi, dan kohesi sosial.
6. Membawa core competency perusahaan dalam mendukung keberlanjutan.
7. Keterkaitan dengan Life Cycle Assessment (LCA) untuk mengurangi dampak lingkungan dari proses bisnis.
8. Sensitivitas terhadap bencana serta kemampuan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Perubahan Signifikan dari Regulasi Sebelumnya
Jika sebelumnya inovasi sosial hanya diposisikan sebagai tambahan nilai, kini dalam Permen No. 7/2025, inovasi sosial disejajarkan dengan eko inovasi dan kepemimpinan hijau. Selain itu, perusahaan juga dituntut menggunakan pendekatan Social Return on Investment (SROI) untuk mengukur dampak sosial secara kuantitatif dan transparan.
Baca juga: PROPER 2025 Kriteria Baru Penilaian Biru, Hijau, Emas
Strategi Perusahaan Hadapi PROPER 2025
Perubahan regulasi di PROPER 2025 menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya mengenai kepatuhan lingkungan, melainkan adanya keberlanjutan sosial. Inovasi sosial menjadi kunci transformasi menuju bisnis yang berkelanjutan, inklusif, dan resilien di tengah tantangan iklim serta dinamika global.
Menerapkan inovasi sosial dalam kerangka PROPER menjadi salah satu bagian dari strategi corporate sustainability yang membawa dampak nyata bagi masyarakat. Melalui program yang terukur, perusahaan dapat mengembangkan sustainability initiatives yang memperkuat reputasi sekaligus memberikan nilai tambah melalui Social Return on Investment (SROI).
Olahkarsa adalah pionir dalam praktik sustainable bisnis yang menyediakan layanan end-to-end corporate sustainability management dengan menghadirkan solusi terintegrasi untuk membantu bisnis mencapai tujuan ESG secara efektif.
Sebagai mitra ESG Consulting Indonesia, Olahkarsa siap mendampingi perusahaan lewat sustainability consulting yang komprehensif, mulai dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi, agar inovasi sosial dapat dikelola secara strategis dalam sustainability management. Dengan begitu, perusahaanmu tidak hanya meraih peringkat lebih baik di PROPER, tetapi juga mewujudkan kontribusi nyata bagi keberlanjutan.
Jika perusahaanmu membutuhkan konsultasi atau pendampingan terkait PROPER, hubungi Minno sekarang: 0811 2130 130
Referensi:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 7 Tahun 2025 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.