Life Cycle Assessment (LCA) kini menjadi bagian penting dalam sistem penilaian PROPER terbaru. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan BPLH Nomor 7 Tahun 2025 menegaskan pentingnya aspek dan kriteria LCA dalam PROPER untuk menilai kinerja lingkungan perusahaan secara menyeluruh. Pendekatan tersebut membantu perusahaan memahami dampak lingkungannya dari hulu ke hilir.
Apa Itu Life Cycle Assessment (LCA) dalam PROPER?
Life Cycle Assessment adalah metode penilaian yang mengukur potensi dampak lingkungan dari seluruh siklus hidup produk. Penilaiannya mencakup tahapan bahan baku, proses produksi, penggunaan, hingga pembuangan akhir. Pendekatan tersebut memastikan keputusan perusahaan berbasis data dan transparansi lingkungan.
Tujuan Penerapan Life Cycle Assessment
Penerapan LCA bertujuan untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan efisiensi sumber daya. Hasilnya menjadi dasar perbaikan proses dan strategi keberlanjutan perusahaan. Dalam konteks PROPER, LCA juga memperkuat posisi perusahaan dalam meraih peringkat hijau hingga emas.
Baca juga: Life Cycle Assessment Sebagai Strategi Beyond Compliance dalam PROPER
Aspek-Aspek Penilaian LCA di PROPER
Regulasi PROPER terbaru menetapkan empat aspek utama dalam pelaksanaan LCA. Setiap aspek memiliki kriteria dan tanggung jawab yang harus dipenuhi perusahaan.
- Aspek Kebijakan
Perusahaan wajib memiliki kebijakan tertulis terkait pelaksanaan Life Cycle Assessment. Kebijakan tersebut harus mencakup tujuan, ruang lingkup, dan komitmen pengelolaan dampak lingkungan. Dokumen kebijakannya menjadi bukti keseriusan manajemen terhadap penerapan prinsip keberlanjutan.
- Aspek Struktur dan Tanggung Jawab
Harus ada struktur organisasi yang jelas untuk pelaksanaan LCA. Perusahaan menunjuk manajer lingkungan serta membentuk tim khusus yang kompeten. Tugas dan tanggung jawab tim harus tercantum dalam dokumen organisasi perusahaan.
- Aspek Pelaksana (Internal dan Eksternal)
Pelaksanaan Life Cycle Assessment dilakukan oleh tenaga profesional bersertifikat atau pihak ketiga berpengalaman. Personel yang terlibat wajib memiliki pelatihan atau pendidikan formal di bidang Life Cycle Assessment. Langkah ini juga memastikan hasil penilaian lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Aspek Perencanaan
Perusahaan wajib melakukan penilaian LCA minimal setiap tiga tahun sekali. Evaluasi juga dapat dilakukan saat ada perubahan signifikan pada proses atau produk. Rencana kerjanya harus mencakup jadwal, sumber daya, dan indikator keberhasilan pelaksanaan LCA.
Kriteria Penilaian LCA Berdasarkan Regulasi PROPER Terbaru
Kriteria penilaian dalam PROPER menekankan akurasi data dan transparansi hasil. Penilaiannya melihat bagaiman proses dokumen LCA, sekaligus bukti penerapannya di lapangan.
Kriteria Teknis Pelaksanaan LCA
Pelaksanaan LCA harus mencakup identifikasi input dan output setiap tahap proses. Data yang dikumpulkan meliputi energi, air, bahan baku, limbah, dan emisi. Perusahaan juga wajib melakukan interpretasi hasil untuk mengidentifikasi potensi perbaikan lingkungan.
Kriteria Ruang Lingkup Penilaian
Regulasi PROPER membagi ruang lingkup LCA menjadi tiga jenis:
- Cradle to Grave – mencakup seluruh tahapan hingga pembuangan akhir.
- Cradle to Gate – menilai dari bahan baku hingga proses produksi.
- Gate to Gate – fokus pada satu proses tertentu dalam produksi.
Semakin luas ruang lingkup, semakin tinggi bobot nilai penilaian LCA.
Kriteria Sertifikasi dan Database
Perusahaan dengan sertifikasi LCA atau kontribusi pada database nasional mendapatkan nilai tambahan.
Sertifikasi tersebut dapat berupa ecolabel tipe I, II, atau III sesuai standar internasional. Langkah ini juga mendorong kolaborasi dalam pengembangan data lingkungan nasional.
Manfaat Strategis Penerapan LCA bagi Perusahaan
Implementasi LCA dapat memenuhi kewajiban regulasi, sekaligus membawa keuntungan bisnis. LCA membantu perusahaan menemukan peluang efisiensi energi dan pengurangan emisi. Hasil penilaiannya dapat meningkatkan reputasi dan daya saing perusahaan di pasar global. Dengan menerapkan LCA secara konsisten, perusahaan berkontribusi langsung pada pencapaian SDGs dan ekonomi hijau Indonesia.
Penuhi Kriteria LCA dan Raih PROPER Lebih Tinggi
Aspek dan kriteria penilaian PROPER dalam penerapan Life Cycle Assessment (LCA) menjadi pedoman penting bagi perusahaan berorientasi corporate sustainability. Perusahaan yang mampu menerapkan LCA secara menyeluruh akan lebih mudah meraih peringkat PROPER hijau hingga emas dengan strategi sustainability management yang terarah.
Melalui pendekatan sustainability consulting, Olahkarsa membantu perusahaan merancang kebijakan, menganalisis data lingkungan, dan mengintegrasikan hasil LCA ke dalam sustainability initiatives yang berdampak. Dengan pendampingan profesional dari Olahkarsa, proses ini menjadi lebih efektif, efisien, dan sesuai regulasi terbaru.
Olahkarsa adalah pionir dalam praktik sustainable bisnis yang menyediakan layanan end-to-end corporate sustainability management dengan menghadirkan solusi terintegrasi untuk membantu bisnis mencapai tujuan ESG secara efektif.
Sebagai bagian dari ESG Consulting Indonesia, Olahkarsa mendampingi perusahaan dalam perjalanan menuju keberlanjutan, mulai dari implementasi LCA, evaluasi performa, hingga penguatan tata kelola. Mari bangun strategi keberlanjutan berbasis data dan raih kinerja lingkungan yang unggul bersama Olahkarsa.
Hubungi Minno untuk konsultasi lebih lanjut: 08112130130
Referensi:
- PermenLH BPLH No. 7 Tahun 2025 Tentang PROPER
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. (2025). 5.476 Perusahaan dinilai Kinerja ketaatan lingkungan oleh KLH/BPLH Melalui PROPER