Pelaksanaan atau implementasi program CSR sebagai inisiatif bentuk tanggung jawab dan keikutsertaan atau partisipasi perusahaan terhadap kehidupan atau masyarakat telah menjadi bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas bisnis perusahaan. Bentuk kegiatan pengembangan masyarakat atau community development menjadi bentuk kegiatan yang banyak diminati saat ini. Serangkaian aktivitas disusun dan dikemas menjadi sebuah program yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat menjadi stimulus untuk mendukung kemandirian serta peningkatan kesejahteraan di masa depan. Menjadi sebuah komitmen dan tanggung jawab bagi perusahaan untuk mengalokasikan sumber dayanya dalam mendukung terlaksananya program-program CSR serta mengupayakannya agar mampu menciptakan kebermanfaatan yang berkelanjutan. Dari alokasi sumber daya tersebut, sepatutnya juga dibarengi dengan adanya aktivitas evaluasi, hal ini penting untuk mendapatkan feedback dari beneficiaries dan stakeholder tentang implementasi program.
Evaluasi program CSR mengacu pada proses menilai dampak sosial dan lingkungan perusahaan, serta upayanya untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan, perilaku etis, dan hubungan positif dengan pemangku kepentingan. Sederhananya, tujuan evaluasi program CSR adalah untuk mengukur kinerja perusahaan dalam memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungannya, dan untuk mengidentifikasi bidang-bidang yang dapat ditingkatkan praktiknya. Evaluasi program CSR biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:
- Menentukan ruang lingkup evaluasi, termasuk isu-isu sosial dan lingkungan yang akan dievaluasi, pemangku kepentingan yang harus dipertimbangkan, dan jangka waktu evaluasi.
- Mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk laporan dan pengungkapan perusahaan sendiri, laporan dan penilaian pihak ketiga, dan feedback pemangku kepentingan.
- Menganalisis data untuk menilai kinerja perusahaan di berbagai bidang CSR, seperti praktik ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dampak lingkungan, keterlibatan masyarakat, dan perilaku etis.
- Tolok Ukur: Kinerja perusahaan dibandingkan dengan standar industri dan praktik terbaik, serta dengan kinerjanya sendiri di tahun-tahun sebelumnya.
- Pelaporan. Temuan evaluasi CSR kemudian dilaporkan kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal, termasuk manajemen perusahaan, karyawan, investor, pelanggan, dan publik.
Evaluasi CSR menjadi hal penting sebab beberapa alasan. Pertama, membantu perusahaan mengidentifikasi area di mana mereka dapat meningkatkan kinerja sosial dan lingkungan mereka, yang dapat mengarah pada penghematan biaya, peningkatan reputasi, dan hubungan yang lebih baik dengan pemangku kepentingan. Kedua, memberikan transparansi dan akuntabilitas kepada pemangku kepentingan, yang dapat membantu membangun kepercayaan dan loyalitas. Terakhir, evaluasi CSR dapat mendorong perubahan positif dengan mendorong perusahaan untuk mengadopsi praktik yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Di Indonesia, evaluasi CSR merupakan aspek penting dari tanggung jawab sosial perusahaan. Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan untuk mendorong perusahaan menerapkan praktik yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, termasuk kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan kinerja sosial dan lingkungannya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengembangkan alat penilaian CSR dikenal sebagai Program Peringkat Kinerja Lingkungan (PROPER) yang menilai kinerja lingkungan perusahaan di berbagai sektor. Program menilai perusahaan berdasarkan berbagai kriteria, termasuk kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, efisiensi sumber daya, pengelolaan limbah, dan keterlibatan masyarakat. Perusahaan diberi peringkat biru, hijau, kuning, atau merah, tergantung pada tingkat kinerja lingkungannya. Kriteria dan ketentuan ini diatur dalam PERMELHK No.1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain PROPER, terdapat beberapa inisiatif lain di Indonesia yang mempromosikan evaluasi dan pelaporan CSR. Jaringan Global Compact Indonesia misalnya, mendorong perusahaan untuk mengadopsi sepuluh prinsip UN Global Compact tentang hak asasi manusia, tenaga kerja, lingkungan, dan anti-korupsi, serta memberikan panduan tentang pelaporan dan evaluasi. Khususnya bagi perusahaan-perusahaan BUMN secara khusus juga diarahkan oleh Kementreian BUMN untuk melakukan pegukuran dampak atau evaluasi. Produk-produk yang turut menerjemahkan arahan tersebut diantaranya tertuang dalam PERMENBUMN No PER-05/MBU/042021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tentang evaluasi program-program TJSL khususnya dalam pasal 22. Dikuatan lagi dengan 5 Prioritas Utama Transformasi TJSL BUMN terutama di poin A yaitu Fokus pada Dampak, yang artinya Perusahaan BUMN harus meningkatkan dampak program TJSL melalui refocusing program TJSL pada bidang-bidang tertentu dan melakukan pengukuran dampak.
Secara keseluruhan, evaluasi CSR/TJSL merupakan aspek penting dari tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia yang membantu mempromosikan pembangunan berkelanjutan, akuntabilitas, dan transparansi. Dengan mendorong perusahaan untuk menerapkan praktik yang bertanggung jawab, evaluasi CSR dapat membantu mengatasi tantangan sosial dan lingkungan di Indonesia, sekaligus meningkatkan reputasi dan daya saing perusahaan. Beberapa tools yang daat membantu perusahaan untuk melakukan evaluasi CSR/TJSL adalah Social Return on Investment (SRoI), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Stakeholder Engagement, Social License Index (SLI), dan Social Impact Assessment (SIA).