Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014. IKM merupakan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat atas pelayanan dari aparatur pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.
Berdasarkan peraturan menteri ini, IKM digunakan untuk menilai suatu layanan publik namun sebenarnya telah banyak perusahaan yang menerapkan IKM untuk menilai program CSR. Jadi, jika diterapkan dalam CSR, IKM merupakan data dan informasi hasil pendapat dan penilaian penerima manfaat program terhadap kinerja perusahaan dalam menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Untuk mengetahui kepuasan masyarakat, dilaksanakan survey kepuasan masyarakat minimal 1 kali dalam setahun. Pelaksanaan survey dapat dilakukan secara mandiri oleh perusahaan dengan pembentukan tim maupun bekerja sama dengan unit independen lainnya, seperti BPS, perguruan tinggi, dan LSM.
Tujuan IKM secara singkat adalah mengetahui kepuasan masyarakat atas suatu pelayanan atau program, yang juga mencerminkan keberhasilan pelaksanaan program oleh perusahaan. Oleh karena itu, tentunya perusahaan mendapatkan manfaat dari adanya IKM, seperti
Sumber: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014