Pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF) menempati posisi strategis dalam agenda transisi energi Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan visi swasembada energi yang dicanangkan dalam Asta Cita.
Di tengah upaya menurunkan emisi gas rumah kaca nasional, sektor energi masih menjadi kontributor terbesar menyumbang sekitar 22% emisi nasional. Dalam konteks ini, SAF muncul sebagai solusi dekarbonisasi yang paling realistis bagi industri penerbangan.
Secara ilmiah dan teknis, SAF memiliki potensi signifikan untuk menurunkan emisi hingga 80% sepanjang siklus hidupnya, serta berkontribusi menekan emisi penerbangan internasional hingga 63% pada 2050.
Karakteristik SAF yang dapat digunakan langsung (drop-in fuel) pada armada dan infrastruktur eksisting menjadikannya pilihan transisi yang pragmatis, tanpa menunggu terobosan teknologi radikal yang masih membutuhkan waktu panjang.
Indonesia juga memiliki modal struktural yang kuat untuk mengembangkan SAF, terutama dari sisi ketersediaan biomassa. Limbah pertanian dan Used Cooking Oil (UCO) menjadi sumber bahan baku strategis.
Potensi UCO nasional diperkirakan mencapai 3–4 juta kiloliter per tahun, namun hingga kini baru sekitar 23% yang berhasil dikumpulkan. Kesenjangan ini menunjukkan peluang besar untuk membangun rantai pasok SAF berbasis ekonomi sirkular. Selain itu, mengurangi dampak pencemaran lingkungan akibat UCO yang tidak terkelola.
Baca juga: EUDR dan Tekanan Baru terhadap Ekspor Komoditas Perkebunan Indonesia
Tantangan Regulasi dan Arah Kebijakan SAF di Indonesia dan Asia
Melalui Peta Jalan Pengembangan Industri Sustainable Aviation Fuel (SAF), pemerintah Indonesia telah menetapkan target blending awal sebesar 1% pada 2027. Hal tersebut sebagai langkah awal menuju target jangka panjang 50% pada 2060.
Pemerintah juga membangun kerangka kelembagaan melalui pembentukan government task force yang berfokus pada tiga pilar utama, supply, demand, dan enablers. Pendekatan bertahap ini memberikan sinyal kebijakan yang penting bagi investor dan pelaku industri untuk mulai meningkatkan kapasitas produksi, infrastruktur, serta pengembangan teknologi SAF di dalam negeri.
Namun demikian, tantangan besar masih dihadapi, terutama dalam konteks regulasi dan harmonisasi kebijakan di kawasan Asia.
Berbeda dengan Eropa yang telah memiliki mandat SAF yang mengikat melalui ReFuelEU Aviation serta infrastruktur bandara yang relatif siap, kawasan Asia masih tertinggal. Lemahnya mandat nasional, belum terintegrasinya kebijakan lintas negara, serta keterbatasan pasokan SAF reguler menjadi hambatan utama.
Data pemetaan dari Transport & Environment (T&E) menunjukkan bahwa hanya sekitar 10% bandara di Asia yang memiliki pasokan SAF yang stabil. Kondisi ini menegaskan perlunya akselerasi kebijakan, investasi infrastruktur, serta kerja sama regional untuk memastikan SAF tidak hanya menjadi komitmen, tetapi benar-benar terimplementasi dalam operasi penerbangan sehari-hari.
Bagi Indonesia, momentum ini menjadi krusial. Dengan kombinasi potensi bahan baku domestik, arah kebijakan yang mulai terbentuk, dan kebutuhan global akan dekarbonisasi penerbangan, SAF dapat menjadi pilar baru industri energi hijau nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai energi berkelanjutan global.
Baca juga: Peran AI dalam Strategi ESG yang Lebih Efektif
Membaca Masa Depan SAF dan Dekarbonisasi Penerbangan Indonesia
Pengembangan SAF bukan hanya isu energi, tetapi juga strategi industri, ekonomi sirkular, dan daya saing nasional. Keberhasilan Indonesia memanfaatkan minyak jelantah dan biomassa domestik akan sangat menentukan peran negara ini dalam masa depan penerbangan rendah karbon.
Untuk memahami lebih dalam potensi, tantangan, dan arah kebijakan SAF di Indonesia, akses Sustainability Insight Report (SIR) edisi keenam dengan judul:
“Sustainable Aviation Fuel Indonesia: Peran Strategis Minyak Jelantah dalam Dekarbonisasi Penerbangan”
Unduh report lengkapnya secara GRATIS di report.olahkarsa.com