Perusahaan hendaknya memandang pelaksanaan CSR sebagai suatu kebutuhan bagi perusahaan, bukan sebuah keterpaksaan karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Penerapan CSR dapat dijadikan strategi bisnis perusahaan yang pada akhirnya berfungsi sebagai sarana meningkatkan citra dimata masyarakat. CSR merupakan investasi jangka panjang yang apabila dilakukan secara konsisten akan menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat.
Pelaksanaan CSR berpegang teguh pada “doing well and doing good” yang menyatakan bahwa CSR merupakan bagian dari strategi perusahaan yang apabila diaplikasikan dengan tepat bisa memberi dampak positif bagi internal maupun eksternal perusahaan. Manfaat yang dapat diperoleh perusahaan dengan melaksanakan tanggung jawab sosial, antara lain peningkatan penjualan dan market share, meningkatkan brand positioning, serta meningkatkan daya tarik perusahaan dimata para analis keuangan dan investor.
Konsep piramida CSR yang dikembangkan oleh Archie B. Caroll dapat menjelaskan mengapa sebuah perusahaan perlu menerapkan CSR. Piramida CSR adalah alat penting untuk mendorong pembangunan berkelanjutan yang bersifat ramah lingkungan dengan berprinsip pada manajemen rantai pasokan hijau. Perusahaan terlibat dalam keputusan, tindakan kebijakan dan praktik yang bersamaan memenuhi komponen ekonomi, legal, etika, dan filantopi.
Tanggung jawab ekonomi berkaitan dengan pencapaian laba perusahaan yang dapat juga meningkatkan ekonomi regional dan global. Perusahaan yang telah mencapai keuntungan secara ekonomis sudah harus memenuhi tanggung jawab sosialnya. Tanggung jawab hukum yaitu bahwa perusahaan harus taat pada hukum. Perusahaan harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah misal terkait ijin pembangunan, ekplorasi lingkungan, proteksi karyawan, serta pajak.
Selanjutnya yaitu tanggung jawab etis, perusahaan memiliki kewajiban untuk menjalankan bisnis dengan baik, menjunjung kearifan lokal, serta mengikuti nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Pada puncak piramida CSR, perusahaan mempunyai tanggung jawab filantropis. Selain perusahaan harus memperoleh laba, patuh pada hukum, dan berperilaku etis, perusahaan dituntut untuk memberi kontribusi yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Perusahaan memiliki tanggung jawab yang lebih luas terhadap para pemangku kepentingan, seperti penyerapan tenaga kerja, pengelolaan sumber daya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan.
Keempat komponen tanggung jawab tersebut merupakan satu kesatuan dalam pengimplementasian tanggung jawab sosial perusahaan. Kegiatan CSR merupakan kepedulian perusahaan yang didasar atas prinsip triple bottom lines (profit, people, planet) yang menyatakan bahwa para pelaku bisnis harus memperhatikan aspek keuangan, sosial, dan lingkungan.