Kriteria pemilihan peserta dalam PROPER menjadi aspek yang harus diperhatikan dalam konteks implementasinya. Tetapi, apa saja kriteria pemilihan peserta dalam PROPER dan jenis industri apa yang menjadi prioritas?
Pertanyaan fundamental tersebut akan dijawab dalam artikel Olahkarsa ini. Selamat membaca!
Peserta dalam PROPER itu Siapa Sih?
Sebelum jauh untuk membahas siapa peserta yang berhak mengikuti PROPER, maka ada baiknya kita review secara singkat apa itu PROPER. Olahkarsa merangkum jika PROPER merupakan komitmen kolektif negara untuk mengkoordinasi perusahaan dalam upaya pengelolaan lingkungan.
Menimbang tantangan zaman yang semakin masif dan dinamis – terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup. Maka negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup membawa narasi PROPER sebagai regulasi dan aturan untuk perusahaan memperhatikan sektor lingkungan.
Dari penjelasan di atas, terlihat sangat jelas bahwa perusahaan merupakan peserta dari PROPER. Tetapi perusahaan seperti apa yang dapat dikategorikan dan secara formal berhak mengikuti PROPER?
Dalam modul teknis dan prosedural yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dijelaskan jika ada tiga jenis industri sebagai prioritas PROPER. Yaitu:
Manufaktur, Prasaran, dan Jasa (MPJ)
Jenis industri ini secara normatif diisi oleh perusahaan Pulp-Kertas, Tekstil, Semen, Pupuk, Otomotif, Industri Pengelolaan Limbah, Besi dan Baja, dan Kimia serta Alkohol.
Pertambangan Energi dan Migas
Kemudian, jenis industri ini diisi oleh perusahaan seperti pertambangan Mineral, Gas, Minyak, Batubara, Produksi Minyak dan Gas, hingga Pembangkit Energi.
Pertanian dan Kehutanan
Sedangkan untuk jenis industri ini, terdiri dari perusahaan Kelapa Sawit, Gula, Karet, dan Kayu Lapis, serta Hutan Tanaman Industri (HTI).
Harus Tahu! Kriteria Pemilihan Peserta dalam PROPER
Secara regulasi, pemerintah juga telah mengatur dan menetapkan beberapa kriteria pemilihan peserta dalam PROPER. Berikut kriterianya:
1. Berdampak Signifikan Terhadap Lingkungan
Perusahaan merupakan korporasi yang menjadi ruang dalam melangsungkan kegiatan produksi dari barang atau jasa. Sehingga orientasinya adalah bagaimana dapat mencetak keuntungan sebanyak mungkin.
Orientasi pada profit dan keuntungan ini secara organik membuatnya menjadi variabel yang memberikan dampak positif maupun negatif terhadap lingkungan. Sering kali yang menjadi problematika adalah perusahaan yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Atas dasar ini, pemerintah mengatur di dalam kriteria pemilihan peserta bahwa perusahaan yang berdampak terhadap lingkungan dapat mengikuti PROPER. Terutama yang masuk pada kategori jenis-jenis industri yang telah dijelaskan di atas.
2. Memiliki Potensi Merusak Lingkungan
Paralel dengan kriteria di atas, jika perusahaan yang memiliki potensi merusak lingkungan tervalidasi dalam kriteria pemilihan peserta dalam PROPER. Perusahaan dari jenis industri apapun yang dinilai dapat menggerus lingkungan hidup di Indonesia dapat ikut serta dalam PROPER.
Seperti pada jenis industri yang masuk dalam katup kategori pertambangan dan energi, biasanya adalah perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan. Oleh karenanya, dari segi efisiensi dan efektivitas, perusahaan tersebut dapat berpartisipasi dalam PROPER.
3. Terdaftar pada Pasar Modal
Mengutip dari Idx, pasar modal merupakan sarana bertemunya perusahaan yang membutuhkan dana dari masyarakat untuk mengeskalasi kegiatan produksi dalam bisnisnya. Dalam konteks ini, masyarakat dapat mengucurkan dananya dalam bingkai investasi yang sah dan legal karena berada di dalam pasar modal.
Karena hal ini, perusahaan di Indonesia yang telah terdaftar secara formal di dalam pasar modal dapat berpartisipasi dalam kegiatan PROPER. Contohnya, Avia Avian (2021), Archi Indonesia (2021), PAM Mineral (2021), Medco Energi Internasional (2021), dan lain sebagainya.
4. Berorientasi Ekspor
Merujuk pada UU No 7 Tahun 2014, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Manfaat melakukan ekspor secara fungsional dapat membuka keran-keran positif dari segi perluasan pasar baru secara internasional hingga investasi serta devisa negara.
Atas dasar manfaat yang baik bagi Indonesia, maka perusahaan yang berorientasi pada kegiatan ekspor dapat terkualifikasi dalam PROPER. PROPER dapat menjadi alat evaluasi yang baik bagi kinerja perusahaan tersebut dalam mengelola lingkungan hidup.
PROPER adalah Solusi Konkret?
Pada akhirnya, formulasi dan substansi yang terkandung di dalam PROPER menjadi regulasi yang secara struktural efektif mengkoordinasi perusahaan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup.
“Pada Anugerah PROPER tahun 2021, berdasarkan evaluasi Tim Teknis dan pertimbangan Dewan Pertimbangan PROPER, ditetapkan peraih peringkat Emas sebanyak 47 perusahaan, Hijau 186 perusahaan, Biru 1.670 perusahaan, dan Merah 645 perusahaan.”
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Salah satu tujuan dari PROPER yaitu untuk mereduksi dan bahkan mencegah adanya dampak dengan volume tinggi yang merusak lingkungan hidup. Alam dan manusia adalah inheren (dekat) dan berkesinambungan. Untuk itu, peduli dengan lingkungan berarti peduli juga dengan manusia sebagai sebuah ekosistem.
Terakhir, jika Anda tertarik dengan artikel mengenai PROPER, Community Development, CSR, hingga isu-isu Sustainability, maka kunjungi website Olahkarsa di sini.
Baca Juga: Cari Tahu! 5 Tujuan Pelaksanaan PROPER