Paparan zat radioaktif cesium-137 (Cs-137) kembali menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Untuk mencegah penyebaran radiasi, pemerintah mengaktifkan kembali Radiation Portal Monitor (RPM) di seluruh pelabuhan yang menjadi titik masuk barang dari luar negeri. Langkah ini merupakan bentuk mitigasi radioaktif cesium-137 yang berpotensi mencemari rantai pasok industri nasional, terutama sektor logam dan manufaktur.
Mengapa Mitigasi Radioaktif Cesium-137 Penting?
Zat radioaktif seperti cesium-137 merupakan produk sampingan dari proses fisi nuklir dan dapat menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Paparan jangka panjangnya dapat menyebabkan gangguan sistem saraf, kanker, dan pencemaran rantai makanan.
Mitigasi radioaktif cesium-137 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pelaku usaha yang beroperasi di sektor industri, logistik, dan manufaktur. Peningkatan pengawasan ini menjadi salah satu langkah strategis agar material impor, khususnya scrap besi, tidak membawa kontaminasi radioaktif yang berbahaya.
Pemerintah Aktifkan Kembali Radiation Portal Monitor (RPM)
Langkah Cepat Pemerintah
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa RPM kini kembali aktif di seluruh pelabuhan utama di Indonesia. Alat tersebut berfungsi untuk mendeteksi paparan radiasi dari barang impor di luar tingkat aman.
Beberapa kontainer asal luar negeri, termasuk dari Filipina, telah dikembalikan setelah terdeteksi mengandung paparan cesium-137. Pengawasan ketat ini dilakukan untuk mencegah bahan baku industri daur ulang logam yang sudah terkontaminasi masuk ke dalam negeri.
Regulasi Impor Scrap Besi Sedang Disiapkan
Pemerintah juga sedang menyusun regulasi baru mengenai impor scrap besi, dengan mempertimbangkan kemungkinan untuk mengklasifikasikannya sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Langkah tersebut akan meningkatkan kewajiban kepatuhan bagi importir dan industri pengolahan logam agar lebih berhati-hati dalam memilih sumber bahan bakunya.
Dampak dan Tanggung Jawab bagi Dunia Usaha
Aktifnya kembali sistem RPM menandakan peningkatan standar compliance di sektor industri dan logistik. Perusahaan yang mengimpor bahan mentah seperti logam daur ulang perlu memastikan bahwa produknya bebas dari paparan radioaktif.
Kegagalan memenuhi standar ini bisa mengakibatkan barang ditolak di pelabuhan, dikembalikan ke negara asal, atau bahkan menimbulkan kerugian reputasi dan finansial. Selain itu, adanya pengawasan lintas kementerian juga memperkuat aspek governance dalam praktik bisnis berkelanjutan.
Baca juga: Rapid Environmental Assessment: Panduan Praktis Perusahaan dalam Mitigasi Bencana
Integrasi Mitigasi Radioaktif dalam Manajemen Keberlanjutan
Life Cycle Assessment (LCA)
Pendekatan Life Cycle Assessment (LCA) dapat digunakan untuk menilai potensi risiko paparan radiasi dalam rantai pasok suatu produk. Meskipun LCA tidak mendeteksi zat radioaktif secara teknis, analisis ini mampu mengidentifikasi titik rawan (hotspots) yang berpotensi meningkatkan risiko lingkungan, termasuk kategori ionizing radiation.
Melalui LCA, perusahaan dapat:
- Menilai sumber bahan baku yang berisiko tinggi.
- Menentukan alternatif material yang lebih aman.
- Menyediakan data pendukung untuk transparansi laporan keberlanjutan (sustainability disclosure).
ESG Risk Mapping
Selain LCA, perusahaan juga dapat mengintegrasikan isu mitigasi radioaktif cesium-137 ke dalam Environmental, Social, and Governance (ESG) Risk Mapping.
Pendekatan ini membantu perusahaan:
- Mengidentifikasi risiko lingkungan dan kepatuhan (compliance risk).
- Mengelola dampak terhadap keselamatan kerja dan reputasi merek.
- Menunjukkan proaktivitas dalam pencegahan risiko keberlanjutan kepada investor dan regulator.
Arah Kebijakan dan Pentingnya Kolaborasi Multi-Sektor
Mitigasi risiko radioaktif tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi antara:
- Pemerintah, melalui kebijakan pengawasan impor dan regulasi B3.
- Industri, dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan audit rantai pasok.
- Akademisi dan lembaga riset, untuk mendukung inovasi deteksi dini radiasi.
Pendekatan kolaboratif di antara stakeholder menjadi fondasi penting dalam mewujudkan ekosistem industri yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
Mitigasi Radiasi sebagai Bagian dari Transformasi Keberlanjutan
Aktivasi kembali Radiation Portal Monitor (RPM) di seluruh pelabuhan Indonesia menjadi langkah konkret dalam mitigasi radioaktif cesium-137. Isu ini membuka kesadaran baru bahwa keberlanjutan tidak hanya soal emisi karbon, tetapi juga tentang keamanan radiasi dan integritas rantai pasok industri.
Perusahaan perlu memperkuat sistem sustainability management dengan pendekatan berbasis data seperti LCA dan ESG Risk Mapping, agar lebih siap menghadapi risiko governance dan environmental compliance di masa depan.
Olahkarsa adalah pionir dalam praktik sustainable bisnis yang menyediakan layanan end-to-end corporate sustainability management, menghadirkan solusi terintegrasi seperti Corporate Sustainability, ESG Consulting Indonesia, Sustainability Consulting, ESG Rating Consulting, hingga Sustainability Training untuk membantu bisnis mencapai tujuan ESG secara efektif.
Melalui pendekatan berbasis data seperti Social Return on Investment (SROI), PROPER compliance advisory, dan ESG Digital Platform, Olahkarsa membantu perusahaan memastikan bahwa setiap sustainability initiative yang dijalankan berdampak nyata, terukur, dan berkontribusi langsung terhadap ketahanan lingkungan dan reputasi korporasi.
Hubungi Minno untuk konsultasi lebih lanjut: 08112130130
Referensi:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2025). Pemerintah Aktifkan Kembali Radiation Portal Monitor di Pelabuhan Indonesia.
- Kementerian Perdagangan RI. (2025). Rencana Pengaturan Impor Scrap Besi dan Klasifikasi Limbah B3.
- Bisnis Indonesia. (2025). Cegah Radiasi Radioaktif, Pemerintah Aktifkan RPM di Seluruh Pelabuhan.
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). (2025). Laporan Tahunan Pengawasan Radiasi dan Keselamatan Nuklir.
- United Nations Environment Programme (UNEP). (2024). Life Cycle Initiative, Global LCA Framework.
- World Economic Forum. (2024). ESG Risk and Resilience Framework.
- International Atomic Energy Agency (IAEA). (2023). Safety Standards Series No. GSG-9: Radiation Protection and Safety.