Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk melaksanakan program CSR. Dalam upaya mendukung SDGs, pemerintah mempunyai andil besar dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan. Selain berperan sebagai pembuat kebijakan, pemerintah juga sebagai fasilitator yang dapat menggalang kekuatan kolaborasi swasta, pemerintah, dan masyarakat dalam menyukseskan pembangunan melalui CSR.
Keberadaan perusahaan di suatu daerah sejatinya juga bertujuan untuk membantu pemerintah dalam pembangunan disegala bidang. Pelaksanaan CSR akan menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan pemerintah dalam mengatasi berbagai masalah sosial seperti kualitas pendidikan yang masih rendah, kemiskinan, masalah kesehatan, dan lain-lain.
Dengan demikian, penerapan CSR juga memberikan manfaat bagi pemerintah. Bentuk kontribusi kepada pemerintah dengan adanya CSR, adalah sebagai berikut.