Sebagai negara yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana, manajemen bencana menjadi sebuah hal penting untuk diimplementasikan sebagai upaya merespons berbagai bencana yang bisa tiba-tiba saja terjadi di Indonesia. Banjir, gempa bumi, tsunami, pandemi, longsor, dan sebagainya merupakan beberapa jenis bencana yang sering kali terjadi terjadi di negeri kita. Berbagai bencana tersebut tak jarang menimbulkan berbagai kerusakan dan kerugian, baik berupa kerugian materi, psikis, maupun korban jiwa.
Bencana sendiri merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hal ini bisa disebabkan oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor sosial sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Bencana, baik yang berasal dari faktor alam, non-alam, maupun faktor sosial tidak dapat dihindari sepenuhnya. Namun berbagai jenis bencana tersebut dapat dipersiapkan dan dikelola dengan baik melalui pendekatan manajemen bencana. Dengan melakukan manajemen bencana, kita dapat meminimalisir risiko dan dampak bencana yang mungkin terjadi, serta melakukan perbaikan dengan efektif dan efisien setelah terjadinya bencana.
Baca Juga: Rapid Environmental Assessment (REA) untuk Penanggulangan Bencana
Manajemen bencana adalah pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi, mencegah, merespon, dan memulihkan diri dari bencana. Dalam artikel ini, kita akan membahas tahapan-tahapan utama dalam manajemen bencana, meliputi tahapan pra-bencana, tanggap darurat, hingga pasca bencana.
Tahap Pra-Bencana
Merupakan tahapan sebelum terjadinya bencana. Tujuan utama upaya manajemen bencana pada tahapan pra-bencana ini adalah untuk mengantisipasi, mengurangi, bahkan menghilangkan risiko bencana yang ada. Terdapat tiga jenis upaya manajemen bencana pada tahapan pra-bencana ini yaitu pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan.
1. Pencegahan
Pencegahan adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana dengan serangkaian upaya pengurangan bahkan penghilangan ancaman bencana.
Contoh tindakan pencegahan:
- Pembuatan hujan buatan untuk mencegah terjadinya kekeringan di suatu wilayah.
- Melarang atau menghentikan aktivitas manusia yang merusak alam.
2. Mitigasi Bencana
Mitigasi atau pengurangan adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana. Pengurangan risiko ini dapat dilalukan melalui kegiatan pembangunan fisik maupun peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana. Mitigasi bencana dapat dilakukan dengan upaya fisik dan non-fisik contohnya adalah sebagai berikut:
- Membuat bendungan, tanggul, kanal untuk mengendalikan banjir, normalisasi sungai, dan pembuatan sengkedan/terasering pada wilayah yang rawan longsor
- Penetapan dan pelaksanaan peraturan, sanksi; pemberian penghargaan mengenai penggunaan lahan, tempat membangun rumah, aturan bangunan.
- Penyediaan informasi, penyuluhan, pelatihan, penyusunan kurikulum pendidikan penanggulangan bencana bagi masyarakat.
3. Kesiapsiagaan
Kesiapsiagaan adalah upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian langkah-langkah yang tepat guna dan berdaya guna pada saat suatu bencana hendak terjadi. Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki persiapan yang cukup untuk menghadapi bencana. Beberapa contoh upaya kesiapsiagaan bencana adalah sebagai berikut:
- Pengaktifan pos-pos siaga bencana
- Penyiapan dukungan dan mobilisasi sumberdaya/logistik.
- Penyiapan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan.
- Penyiapan dan pemasangan instrumen sistem peringatan dini (early warning).
- Mobilisasi sumber daya (personil dan prasarana/sarana peralatan).
Tahap Tanggap Darurat Bencana
Tanggap darurat adalah upaya yang dilakukan pada saat terjadinya bencana. Upaya ini dilakukan untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan dari suatu bencana. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan pada tahap tanggap darurat adalah sebagai berikut:
- Evakuasi.
- Pencarian dan penyelamatan.
- Penanganan Penderita Gawat Darurat (PPGD).
- Penyediaan kebutuhan dasar seperti air dan sanitasi, pangan, sandang, papan, kesehatan, konseling.
- Pemulihan segera fasilitas dasar seperti telekomunikasi, transportasi, listrik, pasokan air untuk mendukung kelancaran kegiatan tanggap darurat.
Tahap Pasca Bencana
Merupakan tahapan setelah suatu bencana selesai terjadi. Tujuan utama upaya dalam tahapan pasca bencana ini adalah memperbaiki atau mengembalikan kondisi fisik, sosial, maupun psikis akibat bencana.
1. Rehabilitasi/Pemulihan
Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, sarana dan prasarana dengan melakukan upaya rehabilitasi. Contoh upaya pemulihan adalah sebagai berikut:
- Perbaikan sarana/prasarana sosial dan ekonomi
- Pemulihan kondisi psikis melalui penyuluhan, konseling, terapi kelompok (disekolah) dan perawatan
- Pemulihan gizi/kesehatan
- Pemulihan sosial ekonomi sebagai upaya peningkatan ketahanan masyarakat, antara lain: penciptaan lapangan kerja, pemberian modal usaha, dll.
2. Rekonstruksi/Pembangunan Kembali
Rekonstruksi adalah program jangka panjang untuk membangun kembali sarana dan prasarana dasar ke keadaan semula sebelum terjadinya bencana. Contoh rekonstruksi pasca bencana adalah membangun prasarana dan pelayanan masyarakat, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, lingkungan, pembaharuan rencana tata ruang wilayah, sistem pemerintahan dan ketahanan lainnya yang memperhitungkan faktor risiko bencana.
Itulah tiga tahapan manajemen bencana. Sebagai negara yang memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana, penting bagi berbagai pihak di Indonesia untuk menerapkan manajemen bencana secara komprehensif. Meski bencana sering kali tidak bisa diprediksi, namun dengan penerapan manajemen bencana secara komprehensif tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak bencana yang mungkin terjadi.
Referensi
Wignyo Adiyoso. (2018). Ā Manajemen Bencana: Pengantar dan Isu-Isu Strategis. Bumi Aksara
UU No 24 Tahun 2007 Tentang PenanggulanganĀ Bencana