Ditengah kondisi degradasi lingkungan yang terjadi, isu pembangunan berkelanjutan sudah menjadi perhatian dunia. Namun, sumber pembiayaan pembangunan menjadi tantangan tersendiri. Tidak cukup hanya mengandalkan sumber-sumber dana berbasis dana pihak ketiga saja. Oleh sebab itu, green bond dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif yang berpotensi juga dalam mendukung keberlanjutan lingkungan.
Green bond (obligasi hijau) yaitu jenis obligasi dimana hasil akan diterapkan secara eksklusif untuk membiayai atau membiayai ulang di sebagian atau seluruh proyek ramah lingkungan, baik proyek baru maupun yang sedang berjalan. Obligasi ini pada dasarnya adalah pinjaman dari satu pihak ke pihak lain dengan jangka waktu dan suku bunga tetap. Obligasi hijau memberikan kesempatan untuk investor berinvestasi secara langsung dalam memerangi perubahan iklim sambil menawarkan pengembalian tetap. Hasil dari penjualan green bond minimal 70 persen digunakan untuk membiayai proyek hijau yang disepakati. Contoh proyek yang dapat dibiayai misalnya proyek energi terbarukan, efisiensi energi, restorasi sungai dan habitat, mitigasi dampak perubahan iklim, dan sebagainya.
Untuk memenuhi syarat sebagai green bond yang sah, penerbit akan membuat dokumen yang disebut “Green Bond Framework” yang merangkum hal-hal berikut.
Penerbitan obligasi berwawasan lingkungan ini masih tergolong minim di Indonesia. Permintaan akan instrumen juga tergolong masih rendah, karena dianggap baru di Indonesia, investor masih khawatir dengan resiko likuiditas ketika berinvestasi pada produk tersebut. Namun demikian, lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan mengenai green bond yang tercantum pada Peraturan No.60/POJK.04/2017.
Indonesia telah menerbitkan obligasi hijau berbasis syariah pada tahun 2018 dan berhasil mengantongi US$ 3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur terkait perbaikan lingkungan serta proyek yang mencakup aspek deforestasi. Dengan banyaknya proyek energi terbarukan yang ada, green bond memiliki potensi besar menjadi sumber pembiayaan proyek-proyek lingkungan. Untuk menarik minat investor, pemerintah perlu mengupayakan adanya penyederhanaan regulasi format kepatuhan dan pelaporan terkait obligasi hijau.
Sumber :