Indonesia memiliki ekosistem mangrove seluas 3,44 juta hektare atau sekitar 20% dari total mangrove dunia. Sayangnya, degradasi dan deforestasi mangrove masih tinggi akibat konversi lahan, pencemaran, serta perubahan iklim.
Menjawab tantangan ini, pemerintah mengesahkan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Regulasi ini tidak hanya menjadi payung hukum bagi pelestarian lingkungan, tetapi juga memiliki dampak langsung pada kepatuhan, reputasi, hingga strategi bisnis perusahaan.
Sebab, perlindungan ekosistem mangrove kini bukan lagi sebatas isu konservasi, melainkan menjadi bagian integral dari kepatuhan regulasi, mitigasi risiko, hingga peluang investasi hijau.
PP No. 27/2025 Perlindungan Mangrove dan Isi Utamanya
PP No. 27/2025 mengatur upaya perlindungan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, hingga pengawasan ekosistem mangrove. Inti kebijakan meliputi beberapa hal, seperti:
1. Inventarisasi & pemetaan nasional mangrove, termasuk peta mangrove nasional & Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) yang diperbarui setiap 5 tahun.
2. Penetapan fungsi lindung & budidaya, zona mangrove ditentukan sebagai kawasan lindung atau budidaya dengan kriteria jelas.
3. Pengendalian & pemulihan, pelaku usaha wajib mencegah kerusakan, menanggulangi dampak, dan memulihkan ekosistem mangrove jika terdampak kegiatan bisnis.
4. Peran masyarakat & sanksi, regulasi memberi ruang partisipasi masyarakat serta insentif, namun juga memuat sanksi administratif hingga pencabutan izin lingkungan bagi perusahaan yang melanggar
Langkah tersebut selaras dengan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045 yang baru saja diperkuat melalui penerbitan tiga buku Status Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia oleh konsorsium lintas kementerian/lembaga.
Relevansi PP No. 27/2025 Perlindungan Mangrove bagi Bisnis
Akses Data Resmi untuk Kajian AMDAL & ESG Reporting
Pemerintah bersama Bappenas, KLHK, BRIN, dan mitra internasional seperti GIZ menerbitkan buku Status Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia. Perusahaan bisa memanfaatkan data ini sebagai baseline resmi untuk:
- Environmental & Social Impact Assessment (ESIA)
- Kajian AMDAL
- Laporan keberlanjutan (GRI 304, SASB, TNFD)
- Due diligence ekspor ke Uni Eropa (EUDR) dan pasar global.
Kepatuhan Regulasi dan Integrasi Biodiversitas dalam Bisnis
Dengan menjadikan buku dan peta biodiversitas sebagai acuan, perusahaan lebih sigap menghadapi regulasi turunan kehati. Misalnya, perkebunan/HTI dapat menetapkan area konservasi kritis atau habitat endemik sebagai no-go area sejak tahap perencanaan.
Mitigasi Risiko Reputasi Perusahaan melalui Perlindungan Mangrove
Dengan merujuk PP No. 27/2025, perusahaan menunjukkan proaktif melindungi High Conservation Value (HCV) dan habitat spesies endemik. Ini penting untuk menjaga reputasi di pasar sensitif seperti UE, AS, dan Jepang.
Peluang Investasi Hijau dari Regulasi Mangrove
Investor global kini menuntut disclosure biodiversitas. Rujukan nasional tersebut mendukung perusahaan dalam negosiasi biodiversity credits, green bonds, hingga TNFD reporting, membuka jalan bagi akses modal hijau.
Inovasi Bisnis Berbasis PP No. 27/2025 Perlindungan Mangrove & Creating Shared Value (CSV)
Mangrove dapat menjadi pintu inovasi untuk:
- Program TJSL/CSR yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir sekaligus memperkuat lisensi sosial perusahaan.
- Ekowisata berbasis komunitas
- Produk turunan ramah lingkungan
Penerapan PP No. 27/2025 Perlindungan Ekosistem Mangrove menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk menunjukkan komitmen terhadap corporate sustainability. Regulasi tersebut membuka peluang bagi perusahaan untuk merancang sustainability initiatives yang berdampak pada lingkungan, masyarakat, sekaligus reputasi bisnis.
Melalui pendekatan sustainability consulting yang komprehensif, mulai dari strategi kepatuhan, riset lingkungan, hingga pengukuran social return on investment (SROI), perusahaan dapat membangun fondasi yang kuat dalam sustainability management. Semua langkah ini mendukung terciptanya nilai tambah, baik dalam menjaga ekosistem mangrove maupun membangun kepercayaan publik.
Olahkarsa sebagai pionir ESG Consulting Indonesia siap mendampingi bisnismu dengan menghadirkan solusi terintegrasi yang menjembatani regulasi, data ilmiah, dan aksi nyata. Dengan layanan end-to-end corporate sustainability management, Olahkarsa membantu perusahaan mencapai tujuan ESG secara efektif sekaligus mengubah tantangan regulasi menjadi peluang strategis untuk pertumbuhan berkelanjutan.
Hubungi Minno sekarang: http://wa.me/6208112130130
Referensi:
- Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. (2025). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 – Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
- Metro TV. (2025). Aturan Mangrove Terbit, Ini 4 Tujuan Utamanya.
- Forest Insight. (2025). Pemerintah Luncurkan Buku Status Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia.
- Bappenas. (2025). Bappenas Luncurkan Dokumen Strategis Pemetaan Keanekaragaman Hayati Indonesia.
- Kementerian Lingkungan Hidup. (2025). Status Kehati Indonesia Diluncurkan: KLH/BPLH–Bappenas Dorong Tata Kelola Berkelanjutan.