Life Cycle Assesment (LCA) atau penilaian daur hidup merupakan salah satu dokumen yang termuat dalam Dokumen Hijau. Dokumen LCA menjadi aspek penilaian yang memuat dampak lingkungan dari sebuah produk yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan.
Selain menjadi satu dokumen tersendiri, Life Cycle Assesment juga diintegrasikan dengan aspek penilaian lain yaitu upaya penurunan dampak lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya. Aspek penilaian ini memuat peningkatan kinerja lingkungan melalui efisiensi energi, penurunan emisi, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, pengolahan limbah non-B3 (termasuk pengolahan reduce, reuse, recycle), efisiensi air dan penurunan beban pencemar.
Apabila Peserta PROPER ingin mendapatkan peringkat Hijau bahkan Emas, maka dokumen LCA ini adalah persyaratan wajib yang harus dipenuhi. Selain itu, nilai yang didapat pun harus tinggi. Maka dari itu penting bagi Peserta PROPER untuk mempersiapkan dokumen LCA ini dengan sebaik mungkin.
Baca Juga: Tahapan Penilaian dalam PROPER
Selain untuk kepentingan PROPER, Life Cycle Assesment amat penting dilakukan untuk meningkatkan kinerja aspek bisnis sebuah perusahaan. Sebab, saat ini kesadaran konsumen akan produk yang mereka beli semakin tinggi. Mereka mulai mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan untuk menggunakan produk atau layanan. LCA adalah metode penting yang harus dipahami oleh para produsen untuk menghasilkan barang dan jasa dengan kualitas terbaik.
Pengertian
Secara prinsip, Life Cycle Assesment merupakan sebuah metode yang digunakan untuk menghitung potensi dampak lingkungan dan jejak karbon yang dihasilkan dari satu sistem produk dari mulai produk tersebut lahir (crandle) , dimanfaatkan, hingga produk tersebut di buang atau didaur ulang (grave), secara kuantitatif.
Sebagai contoh, dalam industri pengolahan pangan, LCA akan menghitung dampak lingkungan berupa jejak karbon yang dihasilkan dari mulai bahan baku berupa hasil pertanian tersebut didapatkan melalui proses pengangkutan, pengolahan, pendistribusian, hingga bagaimana bahan penyusunnya (misalnya bungkus plastik) di buang atau didaur ulang. Proses penilaian dampak tersebut dilakukan secara kuantitatif berdasarkan metodologi yang telah ditetapkan dalam Life Cycle Assesment.
Tahapan dalam Life Cycle Assessment
Life Cycle Assessment adalah metodologi standar yang dihadirkan oleh ISO (International Organization for Standardization) tepatnya ISO 14040 dan 14044 sebagai alat untuk menilai dampak lingkungan dari suatu produk. Dalam standar tersebut, terdapat empat tahapan Life Cycle Assessment yaitu:
1. Menetapkan Tujuan dan Cakupan LCA
Tahapan pertama dalam LCA adalah menetapkan tujuan dan cakupan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan agar LCA yang hendak dilaksanakan dapat berjalan secara konsisten. Dalam tahapan ini, perusahaan harus memodelkan produk, layanan atau siklus hidup dari sebuah sistem. Model adalah penyederhanaan dari proses produk itu sendiri.
Tantangan bagi perusahaan biasanya terletak pada bagaimana caranya agar penyederhanaan dan distorsi dari penyederhanaan proses produk tersebut tidak terlalu berpengaruh pada hasil. Maka cara terbaik untuk melaksanakan tahapan ini adalah dengan hati-hati dalam menentukan tujuan dan ruang lingkup LCA.
2. Analisis Inventarisasi
Setelah menentukan tujuan dan lingkup kajian, tahap kedua adalah inventori daur hidup. Pada tahap ini dilakukan kompilasi dan kuantifikasi masukan dan keluaran dari produk sepanjang daur hidupnya. Masukan atau input terdiri dari bahan baku, bahan pendukung, air, energi, dan transportasi yang masuk ke dalam proses.
Sementara keluaran atau output terdiri dari produk, by-product, coproduct, emisi udara, emisi ke air, dan tanah. Emisi yang dimaksud disini adalah senyawa yang dilepaskan ke lingkungan, baik ke udara,
ke badan air, maupun ke tanah. Model, jenis data, proses perhitungan yang dilakukan dijelaskan di dalam tahap inventori daur hidup secara transparan.
3. Penilaian Dampak Siklus Hidup
Tahapan selanjutnya adalah penilaian dampak siklus hidup. Pada tahap ini, semua masukan dan keluaran pada tahapan inventori daur hidup dihubungkan dengan potensi dampak lingkungan yang mungkin terjadi. hal ini dilakukan untuk mengevaluasi besaran (magnitude) dan signifikansi potensi dampak lingkungan sistem produk sepanjang daur hidup produk yang dikaji.
LCA menilai dampak lingkungan dari berbagai kategori dampak lingkungan, baik yang midpoint maupun yang endpoint. Setiap kategori dampak lingkungan mempunyai indikator kategorinya masing-masing. Contoh: indikator kategori untuk dampak potensi pemanasan global adalah CO2-ekuivalen. Hasil perhitungan dari penilaian dampak daur hidup adalah nilai karakterisasi.
4. Interpretasi
Tahap terakhir dari LCA adalah tahap interpretasi. Pada tahap ini, pembahasan mengenai analisa hasil, analisa penyebab dampak, identifikasi isu penting, pengambilan kesimpulan, penjelasan keterbatasan kajian, rekomendasi dan evaluasi dilakukan secara transparan. Rincian dari metode penilaian daur hidup
dapat dilihat di SNI ISO 14040:2016 dan SNI ISO 14044:2017.
Bagaimana Life Cycle Assesment dalam PROPER?
LCA merupakan salah satu komponen penilaian penting dalam PROPER. Dalam PROPER, LCA terbagi menjadi dua bagian. Yang pertama, LCA sebagai sebuah laporan yang berdiri sendiri. Kedua, LCA sebagai bagian integral dalam proses penyusunan program lingkungan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya khususnya. LCA dalam konteks kedua digunakan sebagai pijakan bagi perusahaan dalam melakukan efisiensi energi, penurunan Emisi, efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air, pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3, pengurangan dan pemanfaatan limbah non B3.
Baca Juga: Dokumen Hijau: Apa Saja Isinya?
Dalam PROPER, LCA digunakan ketika peserta PROPER berada pada level beyond complence (lebih dari ketaatan). Raihan peringkat Hijau atau Emas sangat tergantung dari seberapa jauh program dan kebijakan yang dilakukan oleh Peserta PROPER ini telah didasari oleh penggunaan LCA dalam proses bisnis mereka.
Aspek Penilaian LCA dalam PROPER
Untuk LCA sebagai sebuah dokumen tersendiri dalam PROPER, terdapat beberapa aspek penilaian yang harus dipenuhi oleh peserta PROPER apabila ingin mendapatkan nilai yang optimal. Berikut adalah aspek penilaiannya.
1. Aspek Kebijakan
Pada aspek penilaian pertama, perusahaan harus memiliki kebijakan tertulis untuk melaksanakan pengukuran potensi dampak lingkungan dengan menggunakan metode Life Cycle Assesment. Kebijakan tertulis ini bisa berupa peraturan atau SOP perusahaan yang menerangkan bahwa perusahaan memiliki program dan komitmen untuk melakukan penilaian daur hidup ini.
2. Struktur dan Tanggung Jawab
Pada aspek kedua, perusahaan harus memiliki manajer lingkungan dan tim yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan penilaian daur hidup. Perusahaan bisa membuktikannya dengan keterangan tertulis atau melampirkan struktur organisasi yang menerangkan hal ini.
3. Pelaksana
Dalam aspek penilaian ketiga, perusahaan harus memiliki tim penilai yang bisa berasal dari internal perusahaan atau pihak ketiga yang berasal dari eksternal perusahaan dengan memiliki kualifikasi:
- Telah tersertifikasi profesi profesional
- Pernah mendapatkan materi pendidikan formal berkaitan dengan penilaian daur hidup (skripsi, tesis, disertasi, penelitian/publikasi)
- Pernah mengikuti pelatihan di bidang penilaian daur hidup atau pernah mendapatkan materi mata kuliah berkaitan dengan penilaian daur hidup pada pendidikan formal.
4. Perencanaan
Aspek penilaian keempat, perusahaan harus melakukan penilaian daur hidup setiap 3 (tiga) tahun sekali atau apabila terjadi perubahan proses produksi, perubahan produk atau perubahan ruang lingkup penilaian daur hidup.
Selain itu, dalam aspek ini perusahaan harus menetapkan tujuan, sasaran dan target persentase produk yang telah dilakukan penilaian daur hidup. Nilai yang didapat oleh perusahaan sangat bergantung dari persentase produk yang telah dilakukan penilaian daur hidup ini.
4. Penilaian Daur Hidup
Pada aspek penilaian keempat yang menjadi inti dari LCA ini, Peserta PROPER harus dapat menunjukkan beberapa laporan di antaranya:
- Laporan yang di dalamnya terdapat informasi tentang tujuan dilaksanakannya penilaian daur hidup serta deskripsi mengenai pelaksanaan daur hidup mulai akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, pengolahan akhir, daur ulang, sampai pembuangan akhir.
- Laporan yang menujukan bahwa Peserta PROPER telah melakukan inventori daur hidup yang dideskripsikan secara kuantitatif. Laporan ini meliputi deskripsi unit proses, data kuantitatif bahan masukan (bahan baku, air, dan energi), bahan keluaran (output) berupa produk, produk samping dan limbah, serta emisi yang dihasilkan.
- Laporan yang berisi penilaian dampak lingkungan meliputi potensi pemanasan global, potensi penipisan ozon, potensi hujan asam, dan potensi eurofikasi dari proses produk yang mereka hasilkan. Selain itu, perusahaan juga harus menjelaskan dampak lingkungan yang dapat terjadi berupa photochemical oxidant, Potensi terjadi penurunan abiotik (fosil dan non fosil), potensi terjadi penurunan biotik, Karsinogenik, toxicity, water footprint, dan perubahan muka bumi dari proses bisnisnya.
- Laporan yang berisi interpretasi penilaian daur hidup meliputi analisis dampak dan analisis life cycle inventory.
- Terakhir adalah perusahaan harus melampirkan laporan yang berisi tinjauan kritis dari semua proses penilaian daur hidup yang telah dilaksanakan.
5. Implementasi
Pada aspek kelima ini, Peserta PROPER harus melakukan penilaian daur hidup secara lengkap pada produk. Perolehan nilai yang didapat sangat tergantung dari target yang dicapai apakah sesuai dengan target, kurang dari target, atau bahkan melebihi target yang telah ditentukan.
6. Sertifikasi
Pada aspek penilaian ketiga, perusahaan harus mengintegrasikannya hasil penilaian daur hidup yang telah dilakukan dengan data base nasional. Selain itu dewan penilai PROPER akan menilai apakah proses penyusunan EPD menggunakan panduan yang standar atau tidak, serta memiliki EPD yang telah tersertifikasi oleh pihak ketiga.
Manfaat Life Cycle Assesment bagi Perusahaan
Dengan melakukan penilaian daur hidup, perusahaan dapat mempunyai dasar yang berbasis data dan fakta dalam mengambil keputusan. LCA dapat digunakan mulai dari perancangan produk, pengembangan proses produksi yang lebih baik, inovasi produk dan proses, meningkatkan sistem manajemen lingkungan, pemilihan produk atau proses serta pemilihan pemasok, mengomunikasikan informasi lingkungan untuk produk yang dihasilkan oleh perusahaan, penetapan strategi perusahaan,
sampai pengambilan keputusan untuk kebijakan dalam pemerintahan. LCA ini merupakan suatu alat ukur kuantitatif untuk pembangunan berkelanjutan.
Kesimpulan
Life Cycle Assessment (LCA) hanyalah sebuah alat atau perangkat, bukan tujuan yang harus dicapai. Artinya, suatu perusahaan diharapkan menerapkan LCA ini tidak hanya sebatas persyaratan PROPER, tanpa memahami esensi sesungguhnya. Namun yang lebih penting adalah menerapkan LCA ini dalam rangka mencapai keberlanjutan atau kelangsungan aktivitas dari praktik bisnis yang dijalankan (sustainability). Keberlanjutan inilah yang sebenarnya menjadi tujuan akhir dari pelaksanaan LCA dalam praktik bisnis.
Sekian penjelasan mengenai Dokumen Hijau. Bagi yang masih bingung dengan cara penyusunan Dokumen Hijau yang baik agar mendapatkan nilai optimal, ataupun yang ingin perusahaannya mendapat PROPER peringkat tinggi, langsung saja kontak Olahkarsa. Karena Olahkarsa menyediakan layanan jasa konsultasi dan pendampingan terkait PROPER dan penyusunan Dokumen Hijau. Anda bisa menghubungi kami melalui Whattsapp di 08112130130 dan Email di contact@olahkarsa.com.
Referensi
PERMENLHK No. 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)