Penilaian Keanekaragaman Hayati (Kehati) termasuk ke dalam kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance). Artinya, bagi perusahaan yang menargetkan peringkat Hijau dan Emas, Dokumen Keanekaragaman Hayati menjadi sesuatu hal yang wajib.
Keanekaragaman hayati merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan keanekaan bentuk kehidupan di bumi, interaksi di antara berbagai makhluk hidup serta antara mereka dengan lingkungannya. UN Environment Programme (UNEP) mengungkapkan bahwa keanekaragaman hayati dipahami sebagai keanekaragaman tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme yang luas. Hal ini mencakup variasi genetik dalam setiap spesies hewan maupun tumbuhan serta keragaman ekosistem (danau, hutan, sungai dan laut) yang saling berinteraksi di dalamnya.
Di Bumi ini, keanekaragaman hayati menjadi sesuatu hal yang vital, sebab hilangnya keanekaragaman hayati bisa mengancam kehidupan umat manusia. Hilangnya keanekaragaman hayati dapat menimbulkan zoonosis (penularan penyakit dari hewan ke manusia) seperti yang terjadi pada pandemi Covid-19.
Selain itu, keanekaragaman hayati merupakan pilar umat manusia dalam membangun peradaban. Sebagai contohnya, hewan dan tumbuhan merupakan sumber makanan utama bagi manusia untuk. Hewan dan tumbuhan juga menjadi sumber obat-obatan tradisional dalam penyembuhan berbagai macam penyakit. Bisa dibayangkan apabila setengah dari hewan dan tumbuhan tersebut punah, maka kehidupan manusia akan terganggu.
Baca Juga: Ini yang Akan Terjadi Jika Ada Satu Spesies Tumbhan Punah
Keanekaragaman Hayati dalam PROPER
Dalam PROPER, penilaian perlindungan kehati bukan hanya dilakukan dengan melihat jumlah flora dan fauna dalam luasan area konservasi saja. Namun lebih mengutamakan bagaimana upaya dari perusahaan dalam merawat dan memelihara keanekaragaman hayati tersebut. Hal ini mencakup deskripsi kegiatan atau program yang telah dilakukan, adanya penghargaan dalam bidang konservasi baik di tingkat nasional maupun internasional, adanya inovasi dalam program atau kegiatan keanekaragaman hayati, maupun teknologi paten dalam bidang kehati.
Penilaian perlindungan keanekaragaman hayati dalam peringkat hijau dan emas ini meliputi:
1. Konservasi Insitu
Konservasi Insitu, merupakan praktik konservasi yang bertujuan untuk melindungi spesies, keragaman (variabilitas) genetik, serta habitat di dalam ekosistem aslinya. Pendekatan insitu dapat dilakukan dengan pengelolaan kawasan lindung seperti cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, hutan lindung, sempadan sungai, sempadan pantai, kawasan mangrove, terumbu karang, kawasan plasma nutfah, dan lahan gambut. Ini juga mencakup pengelolaan satwa liar dan strategi perlindungan sumber daya di luar kawasan lindung.
2. Konservasi Eksitu
Konservasi Eksitu merupakan praktik konservasi yang bertujuan untuk melindungi spesies tumbuhan, satwa liar, dan organisme mikro, serta varietas genetiknya di luar habitat atau ekosistem aslinya. Kegiatan yang umum dilakukan antara lain adalah penangkaran, penyimpanan dengan pembangunan kebun raya, koleksi mkrologi, mueseum, bank bibit, dan kebun binatang. Metode ini juga dapat dilakukan dengan melakukan kloning seperti pembuatan kultur jaringan. Praktik konservasi Eksitu umumnya dilakukan karena alasan:
- Habitat mengalami kerusakan akibat konversi lahan.
- Flora atau Fauna tersebut digunakan untuk penelitian, percobaan, pengembangan produk baru atau pendidikan lingkungan.
3. Restorasi dan Rehabilitasi
Restorasi dan rehabilitasi dapat dilakukan dengan metode Insitu maupun Eksitu. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memulihkan spesies, varietas genetik, komunitas, populasi, habitat dan proses-proses ekologis.
Restorasi ekologis biasanya melibatkan upaya rekonstruksi atau pembangunan kembali ekosistem di daerah yang mengalami degradasi, termasuk reintroduksi spesies asli. Sedangkan rehabilitasi melibatkan upaya untuk memperbaiki proses-proses ekosistem. Misalnya perbaikan daerah aliran sungai, tetapi tidak diikuti dengan pemulihan ekosistem dan keberadaan spesies asli.
Aspek Penilaian Keanekaragaman Hayati
1. Kebijakan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
Dalam aspek penilaian ini, peserta PROPER harus bisa menunjukkan kebijakan perlindungan keanekaragaman hayati yang telah dibuat oleh perusahaan. Kebijakan ini bisa berupa peraturan perusahaan ataupun Standar Operasional Prosedur (SOP).
2. Struktur dan Tanggung Jawab
Dalam aspek penilaian ini, Peserta PROPER harus bisa menunjukkan kepemilikan staf/tim yang bertugas mengelola program perlindungan keanekaragaman hayati. Staf atau tim ini merupakan unit organik perusahaan yang memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan yang relevan. Selain itu, Peserta PROPER juga harus memiliki kerja sama dengan organisasi atau lembaga yang menangani keanekaragaman hayati apabila ingin mendapatkan nilai lebih.
3. Perencanaan Keanekaragaman Hayati
Dalam aspek penilaian ini, Peserta PROPER harus bisa menujukan sebuah ketetapan formal mengenai kawasan konservasi alam atau perlindungan kehati. Serta rencana strategis program perlindungan kehati atau konservasi alam di kawasan yang telah di tetapkan tersebut.
Dalam perencanaan program tersebut, peserta PROPER juga harus menyertakan rencana anggaran, jadwal atau timeline program, dan pelimpahan tanggung jawab kepada tim/staf pelaksana program. Serta pelibatan berbagai stakeholder yaitu masyarakat lokal, lembaga sosial masyarakat, dan pemerintah dalam perencanaaan terebut.
Selain itu, Peserta PROPER harus menujukan kepemilikan data mengenai informasi dasar (baseline data) status keanekaragaman hayati atau rona lingkungan awal kawasan konservasi alam yang ditetapkan. Dengan parameter sumber daya biologi atau spesies hayati yang akan dilindungi tersebut merupakan sumber hayati yang langka dan dilindungi.
4. Pelatihan dan Kompetensi
Dalam aspek penilaian ini, Peserta PROPER harus bisa menujukan bahwa tim/staf pelaksana program memiliki sertifikasi pelatihan di bidang perlindungan kehati dan latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan perlindungan kehati.
5. Pelaporan
Dalam aspek penilaian ini, Peserta PROPER harus menunjukkan kepemilikan sistem informasi dan data yang dapat mengumpulkan dan mengevaluasi status kecenderungan sumber daya kehati dan sumber daya biologis yang dikelola.
Kemudian, Peserta PROPER juga harus menujukan kepemilikan publikasi yang disampaikan kepada publik atau instansi pemerintah yang relevan tentang status dan kecenderungan sumber daya kehati dan sumber daya biologis yang dikelola paling sedikit diterbitkan 2 tahun terakhir. Selain itu, Peserta PROPER harus menujukan bukti pelibatan berbagai stakeholder dalam monitoring dan evaluasi program apabila ingin mendapatkan nilai lebih.
6. Implementasi Program
Dalam aspek penilaian ini, Peserta PROPER harus menunjukkan peningkatan status kehati di kawasan yang telah ditetapkan, dan juga dampak positif terukur terhadap komponen ekosistem yang lain. Seperti perbaikan kondisi hidrologis dengan munculnya mata air atau terlindunginya mata air. Selain dampak positif bagi ekosistem, program kehati yang dijalankan tersebut harus berkontribusi secara signifikan terhadap pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Dokumen Social Mapping PROPER: Apa Saja Isinya?
Peserta PROPER juga harus menunjukkan bahwa lokasi perlindungan sumber daya ekologi atau kehati menjadi tempat penelitian, penyebaran informasi dan peningkatan pengetahuan pemangku kepentingan di luar perusahaan. Dan bagi Peserta PROPER sendiri, harus menunjukkan penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) dengan melakukan diseminasi praktik pengelolaan lingkungan terbaik melalui jurnal ilmiah internasional atau buku yang memiliki ISBN dan jurnal nasional dalam 3 tahun terakhir.
7. Inovasi
Dalam aspek penilaian ini, Peserta PROPER harus menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan memenuhi aspek-aspek inovasi perlindungan keanekaragaman hayati, yaitu memenuhi unsur kebaruan.
Selain itu, Peserta PROPER juga harus menunjukkan kepemilikan kuantifikasi informasi perlindungan keanekaragaman hayati yang dilakukan akibat perubahan sistem, sub sistem, dan penambahan komponen dan menunjukkan kuantifikasi informasi penurunan biaya, serta dapat menunjukkan nilai tambah berupa perubahan rantai nilai, perubahan layanan produk, perubahan perilaku
Belajar dari PT Sidomuncul
PT Sidomuncul merupakan salah satu perusahaan yang mendapat peringkat Emas pada ajang PROPER selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2020-2022. Peringkat Emas ini didapat salah satunya karena PT Sidomuncul telah menerapkan praktik pengelolaan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
PT Sidomuncul memiliki area konservasi seluas 3 hektar yang terletak di dalam area perusahaan. Metode yang digunakan dalam praktik konservasi ini adalah konservasi eksitu berbentuk agrowisata. Di dalam area konservasi ini, terdapat lebih dari 400 spesies flora herbal atau obat-obatan yang langka, serta lebih dari 150 ekor fauna yang dilindungi.
Area konservasi tersebut juga dijadikan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat umum yang ingin mengenal berbagai jenis flora dan fauna yang dilindungi. Untuk memasuki arena ini, pengunjung tidak dikenakan biaya sebab area konservasi ini telah menjadi bagian dari program CSR untuk memberdayakan masyarakat di bidang pendidikan.
Dalam mengelola dan menjaga kehati tersebut, PT Sidomuncul tidak bergerak sendiri, namun bekerja sama dengan masyarakat lokal dan pemerintah daerah agar praktik konservasi yang dilakukan berjalan dengan berkelanjutan.
Sekian penjelasan mengenai Penilaian Keanekaragaman Hayati dalam PROPER. Bagi yang masih bingung dengan cara penyusunan Keanekaragaman Hayati yang baik agar mendapatkan nilai optimal, ataupun yang ingin perusahaannya mendapat PROPER peringkat tinggi, langsung saja kontak Olahkarsa. Karena Olahkarsa menyediakan layanan jasa konsultasi dan pendampingan terkait PROPER dan penyusunan Dokumen Hijau. Anda bisa menghubungi kami melalui Whattsapp di 08112130130 dan Email di contact@olahkarsa.com.
Referensi
PERMENLHK No. 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)