Perusahaan maupun organisasi di seluruh dunia, dan pemangku kepentingannya, menjadi semakin sadar akan kebutuhan dan manfaat dari perilaku yang bertanggung jawab secara sosial. Tujuan dari tanggung jawab sosial adalah untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Sehingga CSR sebagai perwujudan nyata dari etika bisnis tersebut semakin banyak dilaksanakan oleh kalangan dunia usaha.
Kinerja organisasi dalam hubungannya dengan masyarakat tempatnya beroperasi dan dampaknya terhadap lingkungan telah menjadi bagian penting dalam mengukur kinerja keseluruhan dan kemampuannya untuk terus beroperasi secara efektif. Hal ini, sebagian, merupakan cerminan dari semakin meningkatnya kesadaran akan kebutuhan untuk memastikan ekosistem yang sehat, keadilan sosial, dan tata kelola organisasi yang baik.
ISO 26000
Pada tahun 2004, ISO (InternationalOrganization for Standardization) sebagai lembaga induk dunia yang bertugas untuk membuat berbagai macam standardisasi industrial dan komersial berinisiatif untuk mengundang perwakilan berbagai negara anggotanya untuk membuat standar panduan pelaksanaan CSR.
ISO 26000 merupakan standar internasional yang memberikan panduan tentang prinsip-prinsip yang mendasari tanggung jawab sosial, mengakui tanggung jawab sosial dan melibatkan pemangku kepentingan, subjek inti dan masalah yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan tentang cara untuk mengintegrasikan perilaku yang bertanggung jawab secara sosial ke dalam organisasi. Standar Internasional ini menekankan pentingnya hasil dan peningkatan kinerja pada tanggung jawab sosial.
Standar Internasional ini dimaksudkan untuk berguna bagi semua jenis organisasi di sektor swasta, publik dan nirlaba, baik besar maupun kecil, dan baik yang beroperasi di negara maju atau berkembang. Meskipun tidak semua bagian dari Standar Internasional ini memiliki kegunaan yang sama untuk semua jenis organisasi, semua mata pelajaran inti relevan untuk setiap organisasi.
Berbeda dengan berbagai standar ISO lain yang bersifat baku dan mengikat, ISO 26000 hanya berupa standar panduan teknis bagi perusahaan/organisasi yang ingin melaksanakan tanggungjawab sosialnya. ISO 26000 bersifat sukarela dan tidak mengikat. Artinya perusahaan masih diperbolehkan untuk ikut mengembangkan program CSRnya yang disesuaikan dengan kondisi obyektif internal maupun eksternal perusahaan. Oleh karena itu tidak ada satupun lembaga yang ditunjuk secara resmi untuk melakukan sertifikasi ISO 26000.
File Access: ISO 26000 & SDG Overview