Life Cycle Assessment (LCA) mengukur dampak lingkungan dari suatu produk atau layanan. Pelajari semua tentang LCA dalam panduan ekstensif kami.
Apa itu LCA? Siapa yang diuntungkan? Bagaimana cara kerjanya? Dalam panduan ini, kita akan mendapatkan ikhtisar non-teknis yang mendalam tentang apa sebenarnya Life Cycle Assessment itu, berbagai pendekatannya, cara kerjanya dalam praktik, dan siapa yang dapat mengambil manfaat darinya.
Pendahuluan
Organisasi pelapor harus menyatakan hal-hal berikut:
a. Profil singkat perusahaan
b. Latar belakang kajian, yang berisi alasan pelaksanaan kajian. Organisasi pelapor harus mengungkapkan alasan pelaksanaan kajian dengan jelas, ringkas dan lugas
Profil singkat dapat disajikan dalam 1-2 paragraf dan dapat menyertakan sumber informasi resmi profil perusahaan, misalnya di situs web atau media sosial lainnya.
Alasan pelaksanaan kajian dijabarkan untuk menjelaskan latar belakang kajian LCA. Alasan tersebut dapat dikaitkan dengan tujuan untuk pengembangan perusahaan, memenuhi kebutuhan pasar, mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan, atau pemenuhan persyaratan dari pemerintah.
Contoh alasan pelaksanaan kajian antara lain:
a. Untuk peningkatan kinerja lingkungan secara keseluruhan (energi, emisi, air, beban pencemaran, dan lain-lain)
b. Untuk perbaikan berkelanjutan pada perusahaan
c. Sebagai persyaratan untuk ekspor produk ke luar negeri
d. Dorongan permintaan pasar
e. Jika untuk pemenuhan persyaratan dokumen hijau PROPER Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 1 tahun 2021 (Permen LHK No. 1/2021), dapat ditulis:
“Untuk melakukan penilaian dampak lingkungan (jejak lingkungan) dari proses produksi perusahaan guna memenuhi persyaratan dokumen hijau PROPER Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.”
Pengertian Life Cycle Assessment (Penilaian Daur Hidup)
Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment (LCA) berdasarkan SNI ISO 14040:2016 dan SNI ISO 14044:2017 merupakan kompilasi dan evaluasi masukan, keluaran dan dampak lingkungan potensial dari sistem produk di seluruh daur hidupnya. LCA merupakan pendekatan dari hulu ke hilir atau cradle to grave untuk menilai suatu sistem produk secara kuantitatif.
Dengan melakukan penilaian daur hidup, pengambil keputusan dapat mempunyai dasar yang berbasis data dan fakta dalam mengambil keputusan. LCA dapat digunakan mulai dari perancangan produk, pengembangan proses produksi yang lebih baik, inovasi produk dan proses, meningkatkan sistem manajemen lingkungan, pemilihan produk atau proses serta pemilihan pemasok, mengomunikasikan informasi lingkungan untuk produk yang dihasilkan oleh perusahaan, penetapan strategi perusahaan,
sampai pengambilan keputusan untuk kebijakan dalam pemerintahan. LCA merupakan suatu alat ukur kuantitatif untuk pembangunan berkelanjutan.
Terdapat 7 prinsip LCA yang mendasar, yaitu persektif daur hidup, fokus lingkungan, pendekatan relatif dan unit fungsional, pendekatan iteratif, transparansi, bersifat komprehensif, dan prioritas pendekatan ilmiah. LCA dapat diaplikasikan untuk berbagai keperluan dari pemrakarsa. Dalam hal ini pedoman penyusunan pelaporan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan penyusunan laporan untuk pelaporan PROPER sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh organisasi atau pemrakarsa kajian LCA.
Kerangka kerja Pengertian Life Cycle Assessment (Penilaian Daur Hidup)
Kerangka kerja Penilaian Daur Hidup terdiri dari 4 tahap, yaitu Penentuan Tujuan dan Lingkup, Inventori Daur Hidup, Penilaian Dampak Daur Hidup, dan Interpretasi. Penentuan tujuan dan lingkup penting dilakukan agar penilaian dampak lingkungan dari produk/jasa dapat konsisten.
Setelah menentukan tujuan dan lingkup kajian, tahap kedua adalah inventori daur hidup. Pada tahap ini dilakukan kompilasi dan kuantifikasi masukan dan keluaran dari produk sepanjang daur hidupnya. Masukan atau input terdiri dari bahan baku, bahan pendukung, air, energi, dan transportasi yang masuk ke dalam proses. Keluaran atau output terdiri dari produk, by-product, coproduct, emisi udara, emisi ke air, dan tanah. Emisi yang dimaksud disini adalah senyawa yang dilepaskan ke lingkungan, baik ke udara,
ke badan air, maupun ke tanah. Model, jenis data, proses perhitungan yang dilakukan dijelaskan di dalam tahap inventori daur hidup secara transparan.
Pada tahap penilaian dampak daur hidup, semua masukan dan keluaran pada tahapan inventori daur hidup dihubungkan dengan potensi dampak lingkungan untuk mengevaluasi besaran (magnitude) dan
signifikansi potensi dampak lingkungan sistem produk sepanjang daur hidup produk yang dikaji. LCA menilai dampak lingkungan dari berbagai kategori dampak lingkungan, baik yang midpoint maupun yang endpoint. Setiap kategori dampak lingkungan mempunyai indikator kategorinya masing-masing. Contoh: indikator kategori untuk dampak potensi pemanasan global adalah CO2-ekuivalen. Hasil perhitungan dari penilaian dampak daur hidup adalah nilai karakterisasi.
Tahap terakhir dari LCA adalah tahap interpretasi. Pada tahap ini, pembahasan mengenai analisa hasil, analisa penyebab dampak, identifikasi isu penting, pengambilan kesimpulan, penjelasan keterbatasan kajian, rekomendasi dan evaluasi dilakukan secara transparan. Rincian dari metode penilaian daur hidup
dapat dilihat di SNI ISO 14040:2016 dan SNI ISO 14044:2017.
Pedoman Penyusunan Laporan Eksekutif
Laporan Eksekutif berisi rangkuman singkat yang mencakup poin-poin penting dalam kajian LCA sebagai berikut:
a. Judul kajian
b. Identitas pemrakarsa (identitas perusahaan dan kontak yang dapat dihubungi, misalnya alamat, situs web, email, telepon, dan lain-lain)
c. Nama praktisi (ketua dan tim penyusun)
d. Tanggal publikasi laporan
e. Tujuan dilakukannya LCA
f. Lingkup LCA:
i. Deskripsi produk yang dikaji
ii. Unit fungsi atau unit deklarasi
iii.Batasan sistem (bisa dalam bentuk grafik)
iv. Jumlah produk dalam kajian LCA
v. Jika produk ada lebih dari satu, pilih beberapa produk (maksimal 5) yang hendak dijadikan fokus atau prioritas dalam laporan eksekutif ini
g. Inventori daur hidup:
i. Neraca massa proses secara keseluruhan yang mencakup proses-proses utama. Disajikan dalam bentuk diagram proses, selaras dengan DRKPL, mencakup masukan keluaran utama proses, tidak perlu mencakup masukan keluaran rinci
ii. Ringkasan inventori data proses produksi (sistem proses). Disajikan dalam bentuk tabel
iii. Indikator kualitas data. Disajikan dalam bentuk persentase data primer dan sekunder untuk proses gate to gate
iv. Rangkuman sumber data sekunder yang digunakan, misalnya X% database A, Y% database B, Z% jurnal, literatur atau referensi lainnya
h. Penilaian dampak daur hidup:
i. Kategori dampak
ii. Indikator kategori
iii.Metode penilaian dampak
iv. Hasil karakterisasi dampak lingkungan sesuai dengan kategori dampak
i. Interpretasi hasil:
i. Analisis isu penting atau hotspot lingkungan
ii. Kesimpulan
iii.Rekomendasi utama
j. Jika dilakukan tinjauan kritis, sebutkan pelaksana tinjauan kritis.
Jumlah halaman:
8 halaman, maksimum 10% dari jumlah halaman total (tidak termasuk lampiran). Jika ada lebih dari 1 produk yang dicakup dalam laporan, diizinkan maksimum 3 halaman tambahan per tambahan produk.
Pedoman Penyusunan Laporan Teknis
Pedoman penyusunan laporan teknis penilaian daur hidup (LCA) mencakup tiga hal berikut:
a. Persyaratan
Persyaratan adalah instruksi wajib. Dalam pedoman ini, persyaratan disajikan dalam huruf tebal dan ditandai dengan kata âharusâ. Persyaratan harus dibaca dalam konteks rekomendasi dan panduan; namun, organisasi tidak diwajibkan untuk mematuhi rekomendasi atau panduan untuk menyatakan bahwa laporan telah disusun sesuai dengan panduan.
b. Rekomendasi
Rekomendasi adalah kasus ketika tindakan tertentu dianjurkan, tetapi tidak diwajibkan. Dalam teks ini, kata âsebaiknyaâ menunjukkan rekomendasi.
c. Panduan
Panduan mencakup informasi latar belakang, penjelasan, dan contoh-contoh untuk membantu penyusun laporan agar lebih memahami persyaratan.
Umum
1. Persyaratan Pelaporan
a. Versi Laporan dan riwayat dokumen
b. Identitas pemrakarsa LCA (identitas perusahaan dan kontak yang dapat dihubungi, misalnya alamat, situs web, email, telepon, dll)
c. Nama praktisi LCA (ketua dan tim penyusun)
d. Tanggal publikasi laporan
e. Pernyataan telah dilakukan sesuai standar yang ingin dirujuk
f. Pernyataan bahwa dokumen dan data di dalamnya adalah untuk PROPER dan tidak bersifat publik. Penggunaan data adalah seizin perusahaan atau Sekretariat Proper
2. Rekomendasi Pelaporan
Pernyataan bahwa dokumen dan data didalamnya digunakan sebagai bukti pendukung klaim produk jasa ramah lingkungan (label lingkungan tipe 1, 2 atau 3), jika terdapat klaim produk jasa ramah lingkungan.
3. Panduan
Standar yang dirujuk harus konsisten dengan metode pelaksanaan LCA.
Tabel 1 Contoh Riwayat Dokumen
Persyaratan Pelaporan
Organisasi pelapor harus menyatakan hal-hal berikut:
a. Profil singkat perusahaan
b. Latar belakang kajian, yang berisi alasan pelaksanaan kajian. Organisasi pelapor harus mengungkapkan alasan pelaksanaan kajian dengan jelas, ringkas dan lugas
Profil singkat dapat disajikan dalam 1-2 paragraf dan dapat menyertakan sumber informasi resmi profil perusahaan, misalnya di situs web atau media sosial lainnya.
Alasan pelaksanaan kajian dijabarkan untuk menjelaskan latar belakang kajian LCA. Alasan tersebut dapat dikaitkan dengan tujuan untuk pengembangan perusahaan, memenuhi kebutuhan pasar, mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan, atau pemenuhan persyaratan dari pemerintah.
Contoh alasan pelaksanaan kajian antara lain:
a. Untuk peningkatan kinerja lingkungan secara keseluruhan (energi, emisi, air, beban pencemaran, dan lain-lain)
b. Untuk perbaikan berkelanjutan pada perusahaan
c. Sebagai persyaratan untuk ekspor produk ke luar negeri
d. Dorongan permintaan pasar
e. Jika untuk pemenuhan persyaratan dokumen hijau PROPER Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 1 tahun 2021 (Permen LHK No. 1/2021), dapat ditulis:
âUntuk melakukan penilaian dampak lingkungan (jejak lingkungan) dari proses produksi perusahaan guna memenuhi persyaratan dokumen hijau PROPER Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.”
Tujuan dan Lingkup Life Cycle Assessment (Penilaian Daur Hidup)
A. Tujuan Kajian
1. Persyaratan Pelaporan
Organisasi pelapor harus menyatakan hal berikut ini di dalam laporan:
a. Tujuan penerapan
b. Pihak yang dituju
c. Pernyataan komparatif yang ditujukan untuk disampaikan ke masyarakat
2. Panduan
Penyusunan dokumen LCA produk merupakan salah satu aspek penilaian dalam Dokumen Hijau PROPER 2021 (Permen LHK No. 1/2021) yang memuat dampak lingkungan dari sebuah aktivitas industri. Selain itu, dalam PROPER 2021, LCA juga diintegrasikan dengan upaya penurunan dampak lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya yang memuat peningkatan kinerja lingkungan melalui efisiensi energi, penurunan emisi, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, pengolahan limbah non-B3 (termasuk pengolahan reduce, reuse, recycle), efisiensi air dan penurunan beban pencemar.
Penyelarasan diperlukan untuk sinkronisasi data dan dokumen lainnya sebagai bagian yang saling melengkapi dalam PROPER 2021. Ketiga persyaratan dalam tujuan kajian harus diungkapkan dalam laporan.
B. Tujuan Penerapan
1. Persyaratan Pelaporan
Organisasi pelapor harus mengungkapkan tujuan penerapan dengan jelas, ringkas dan lugas, serta konsisten dengan alasan pelaksanaan kajian.
2. Panduan
Tujuan atau maksud penerapan harus konsisten dengan alasan pelaksanaan kajian.
Pelaksanaan LCA dapat ditujukan untuk diterapkan dalam berbagai aplikasi, baik untuk pengembangan internal perusahaan, pengembangan kebijakan (baik dalam skala perusahaan, skala grup, atau skala nasional), untuk kebutuhan pasar dan lain-lain.
Tujuan dapat berupa:
a. Melakukan identifikasi area perbaikan kinerja lingkungan hidup atau hotspot terkait dengan produk yang dihasilkan oleh perusahaan
b. Melakukan identifikasi tahap daur hidup yang menyebabkan dampak paling penting
c. Melakukan penilaian dampak lingkungan sebagai basis (baseline).
d. Melakukan penilaian dampak lingkungan atau jejak lingkungan
e. Mengomunikasikan hasil LCA kepada publik dalam bentuk label lingkungan
f. Memberikan informasi berbasis data untuk pengambilan keputusan
C. Pihak yang Dituju
1. Persyaratan Pelaporan
Organisasi pelapor harus menyebutkan pihak yang dituju, antara lain:
a. Internal perusahaan; dan/atau
b. Para pemangku kepentingan; dan/atau
c. Pemerintah, atau secara spesifik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2. Rekomendasi Pelaporan
Pihak yang dituju dapat ditambahkan di luar dari kategori yang disebutkan di dalam persyaratan, jika relevan.
3. Panduan
Pihak yang dituju merupakan pemangku kepentingan atau pengguna laporan. Penulisan dapat disajikan dalam daftar (bullet points).
Laporan yang ditujukan kepada pemerintah dapat disertai dengan tinjauan kritis. Tinjauan kritis adalah opsional. Perusahaan mempunyai pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan tinjauan kritis.
D. Pernyataan Komparatif yang Ditujukan Untuk Disampaikan ke Masyarakat
1. Persyaratan Pelaporan
Jika organisasi hendak menggunakan kajian sebagai laporan internal atau dengan kata lain tidak dipublikasikan ke pihak eksternal, organisasi pelapor harus menyatakan informasi berikut:
âKajian ini tidak ditujukan sebagai pernyataan komparatif untuk disampaikan kepada masyarakatâ
2. Panduan
Pernyataan komparatif dilakukan pada saat suatu produk hasil organisasi pelapor dibandingkan secara langsung dengan produk lain pada laporan yang sama untuk menyatakan keunggulan.
Tujuan utama pelaksanaan LCA dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk mengidentifikasi isu penting dan perbaikan berkelanjutan maka kajian ini tidak ditujukan sebagai pernyataan komparatif yang akan disampaikan kepada masyarakat, sesuai dengan Permen LHK No. 1/2021 Lampiran III. Dengan alasan tersebut, organisasi pelapor menyatakan dalam laporan bahwa kajian tidak ditujukan sebagai pernyataan komparatif untuk disampaikan ke masyarakat.
Baca juga: Hukum dan Standar ISO LCA (Life Cycle Assessment)
Bagi kamu yang ingin membuat program CSR sebagai strategi bisnis jangka panjang dan ingin mendapatkan lebih banyak pengetahuan dan informasi tentang CSR, langsung saja menuju Olahkarsa. Karena di Olahkarsa tersedia berbagai produk yang menarik untuk solusi manajemen CSR kamu dan tersedia kelas pelatihan bagi praktisi CSR yaitu CSR School. Jadi ayo buruan upgrade bisnis CSR mu!