Mekanisme Penilaian PROPER 3: Penilaian Mandiri
Penilaian Mandiri adalah mekanisme dimana perusahaan melaporkan secara mandiri kinerja pengelolaan lingkungannya untuk pemeringkatan PROPER. Berdasarkan Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 , kategori penilaian dibagi menjadi 2, yaitu penilaian langsung (verifikasi ke lapangan dan penilaian tidak langsung (melalui kajian dokumen)
Mekanisme penilaian PROPER 3 yaitu penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh: peringkat biru 3 (tiga) kali berturut-turut, peringkat hijau pada tahun sebelumnya; atau peringkat emas pada tahun sebelumnya.
A. Penapisan peserta penilaian mandiri
Menurut Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 Bagian Ketiga Pasal 11 sampai 12, dijelaskan bahwa:
1. Pasal 11
(1) Penapisan Usaha dan/atau Kegiatan peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh tim teknis Proper, melalui koordinasi dengan kepala instansi lingkungan hidup tingkat provinsi.
(2) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan yang terdaftar di SIMPEL, dan memenuhi kriteria: a. hasil produknya untuk tujuan ekspor; b. terdapat dalam pasar bursa; c. menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional; dan/atau d. skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
(3) Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam pengenaan sanksi administratif.
2. Pasal 12
(1) Ketua tim teknis Proper menetapkan daftar Usaha dan/atau Kegiatan peserta Proper berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. rencana strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan/atau b. usulan dari unit kerja terkait, yang didasarkan pada kepentingan pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, dan Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3.
3) Usaha dan/atau Kegiatan peserta Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kategori: a. Industri; dan b. Prasarana Jasa Transportasi.
(4) Peserta Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam daftar: a. peserta Proper yang dinilai oleh tim pelaksana Proper pusat; dan b. peserta Proper yang dinilai oleh tim pelaksana Proper provinsi.
B. Sosialisasi penilaian mandiri
Tim teknis PROPER melakukan sosialisasi Penilaian Mandiri kepada perusahaan sekaligus memberitahukan kepada perusahaan sebagai peserta PROPER yang masuk Penilaian Mandiri.
C. Pengisian lembar isian penilaian mandiri oleh perusahaan
1. Perusahaan wajib mengisi lembar isian pelaporan pengelolaan lingkungan yang terdiri dari daftar isian: profil perusahaan; dokumen lingkungan atau izin lingkungan; pengendalian pencemaran air; pengendalian pencemaran udara; pengelolaan limbah B3; neraca limbah B3; dan pengendalian potensi kerusakan lahan.
2. Selain mengisi lembar isian pelaporan pengelolaan lingkungan, perusahaan wajib melampirkan bukti yang relevan dengan informasi yang diminta dalam lembar isian pelaporan pengelolaan lingkungan, sebagai contoh:
A. Dokumen lingkungan atau izin lingkungan wajib dilengkapi dengan salinan:
a) surat keputusan kelayakan;
b) izin lingkungan;
c) matrik rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL); dan
d) bukti pelaporan pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-UPL.
B. Pengendalian pencemaran air wajib dilengkapi dengan salinan:
Berdasarkan Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021, pengendalian pencemaran air wajib dilengkapi dengan salinan:
a) izin pembuangan air limbah;
b) izin pemanfaatan air limbah atau aplikasi lahan;
c) sertifikat hasil uji air limbah;
d) bukti pelaporan ke instansi terkait;
e) layout dan foto saluran air limbah dan drainase;
f) foto flowmeter pada seluruh saluran outlet;
g) logbook pemantauan pH dan debit harian;
h) neraca air limbah;
i) data kedalaman permukaan air tanah untuk seluruh sumur pantau untuk kegiatan land application;
j) foto dan titik koordinat lokasi seluruh sumur pantau titik koordinat lokasi untuk kegiatan land application;
k) foto kegiatan penurunan beban pencemaran air dan bukti-bukti perhitungan penurunan beban pencemaran air;
l) logbook pemantauan pH dan COD harian untuk industri petrokimia;
m) salinan data produksi bulanan; dan
n) bukti lain yang relevan.
C. Pengendalian pencemaran udara wajib dilengkapi dengan salinan:
Berdasarkan Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021, pengendalian pencemaran udara wajib dilengkapi dengan salinan:
a) layout dan foto sumber emisi;
b) sertifikat hasil uji emisi;
c) logbook waktu pengoperasian seluruh sumber emisi periode bulan Juli 2012 sampai dengan Juni 2013;
d) bukti pelaporan ke instansi terkait;
e) bagi industri wajib Continuous Emission Monitoring System (CEMS)
f) foto kegiatan penurunan beban pencemaran udara dan bukti perhitungan penurunan beban pencemaran udara;
g) foto dan spesifikasi teknis;
h) daftar kendaraan operasional;
i) sertifikat hasil uji emisi kendaraan operasional;
j) bukti lain yang relevan.
D. Pengendalian pengelolaan limbah B3 wajib dilengkapi dengan salinan:
a) bukti kompetensi personil Pengelolaan Limbah B3;
b) neraca Limbah B3 selama periode penilaian Proper;
c) surat penyampaian laporan triwulan seperti bukti tanda terima atau pengiriman dalam bentuk tanda terima elektronik;
d) perizinan Pengelolaan Limbah B3:
1) izin Pengelolaan Limbah B3 yaitu penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan; 2) surat pengajuan izin apabila baru mengajukan izin; atau 3) status permohonan izin yaitu berita acara verifikasi, rapat, atau surat balasan dari Badan Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e) foto yang berhubungan dengan persyaratan teknis yang tertuang dalam izin penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan;
f) hasil uji laboratorium yang diwajibkan dalam Pengelolaan Limbah B3 antara lain:
1) Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP); 2) uji kuat tekan untuk pemanfaatan sebagai batako (paving block); 3) uji Emisi insinerator; 4) uji air lindi penimbunan atau bioremediasi; dan/atau 5) sumur pantau penimbunan;
g) dumping terbuka (open dumping) dan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 bila ada:
1) foto limbah yang di dumping terbuka (open dumping); 2) menyampaikan rencana pembersihan lahan dan pemulihan lahan terkontaminasi yaitu termasuk volume dan jumlah Limbah B3 yang sudah dikelola atau belum dikelola; 3) menyampaikan perkembangan pembersihan lahan dan pemulihan lahan terkontaminasi yaitu termasuk volume dan jumlah limbah bahan yang sudah dikelola atau belum dikelola; 4) menyampaikan hasil analisa sumur pantau, kualitas tanah di area bekas dumping terbuka (open dumping); 5) bukti pengolahan lanjut Limbah B3 yang diangkat; 6) jika Limbah B3 hasil pengangkatan dikirim ke pihak ketiga agar menyampaikan dokumen manifes lembar 2 (dua), dan menunjukkan dokumen manifes lembar 3 (tiga) dan menunjukkan dokumen manifest lembar 7 (tujuh); dan/atau 7) menyampaikan dokumen Surat Status Pemulihan Lahan Terkontaminasi (SSPLT);
E. Pengendalian potensi kerusakan lahan wajib dilengkapi dengan salinan:
Penilaian Pengendalian Kerusakan Lahan harus dilengkapi dengan salinan dokumen: a) peta rencana dan realisasi kegiatan penambangan; b) data spasial realisasi kegiatan penambangan; c) matrik rencana dan realisasi kegiatan pertambangan; d) data penginderaan jauh wilayah konsensi tambang; e) peta penampang melintang (cross section) yang telah mendapat persetujuan pihak manajemen; f) rekomendasi dokumen studi kelayakan; g) kajian geoteknik; h) Standar Operasional Prosedur (SOP) pengukuran kestabilan lereng; i) monitoring pergerakan tanah secara terus-menerus; j) Standar Operasional Prosedur (SOP) pembentukan jenjang; k) foto genangan; l) hasil dan foto pengukuran power of Hydrogen (pH) genangan; m) kajian batuan potensi pembentuk air asam tambang; n) Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan batuan potensi pembentuk air asam tambang; o) gambar teknik dan foto sarana sistem drainase; p) gambar teknik dan foto terasering; q) gambar teknik dan foto guludan; r) gambar teknik dan foto tanaman penutup (cover cropping); s) gambar teknik dan foto kolam penangkap sedimen (sediment trap); t) tata letak (layout) peta tata air dari lokasi aktifitas ke kolam pengendapan (settling pond) atau Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL); u) foto lereng; v) peta lokasi ke sarana umum vital (SUTT atau SUTET, sekolah, rumah sakit, pasar, permukiman, dan lokasi aktivitas masyarakat lainnya); w) lembar rekomendasi pada studi kelayakan atau Amdal yang menyatakan jarak lokasi ke sarana umum vital aman; x) sistem tanggap darurat (sarana tanggap darurat dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan tanggap darurat); dan y) kajian hidrogeologi..
D. Evaluasi data penilaian mandiri
Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan evaluasi pemeringkatan terhadap peserta Proper dengan peringkat hijau dan peringkat emas; b. memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam tahapan pemeringkatan akhir Proper; dan c. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Menteri.
D. Penyampaian rapor sementara
Data yang diserahkan ke Sekretariat Proper KLHK:
1. Berita Acara Verifikasi Lapangan Proper; 2. Rekap Peringkat Sementara (Hardcopy dan Softcopy); 3. Raport Sementara (Softcopy); dan 4. Form Usulan Calon Kandidat Hijau.
E. Penyusunan berita acara dan sanggahan
Berdasarkan Kemen LHK Nomor 1 Tahun 2021, hasil penilaian Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 disusun dalam bentuk berita acara penilaian dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Baca juga:
Mekanisme Penilaian PROPER 1: Tahap Perencanaan
Mekanisme Penilaian PROPER 2: Penilaian Peringkat
Mekanisme Penilaian PROPER 4: Pemilihan Kandidat Hijau
Itulah ulasan dari tim Olahkarsa mengenai “Mekanisme Penilaian PROPER 3: Penilaian Mandiri”
Bagi kita yang ingin membuat program CSR sebagai strategi bisnis jangka panjang dan ingin mendapatkan lebih banyak pengetahuan dan informasi tentang CSR, langsung saja menuju Olahkarsa. Karena di Olahkarsa tersedia berbagai produk yang menarik untuk solusi manajemen CSR kita semua sekaligus tersedia kelas pelatihan bagi praktisi CSR yaitu CSR School. Jadi ayo segera upgrade bisnis CSR kita sekarang juga.