Mekanisme Penilaian PROPER 1: Tahap Perencanaan
Prinsip dasar dari pelaksanaan PROPER adalah mendorong perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen insentif reputasi atau citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik (berperingkat hijau dan emas) dan instrumen disinsentif reputasi atau citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang buruk (berperingkat merah dan hitam).
Peringkat tersebut, menjadi landasan bagi masyarakat untuk dapat menilai dan kemudian mengaktualisasikan hak berperan serta dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut, misalnya saja dilaksanakan melalui upaya pengawasan serta pemboikoitan produk-produk perusahaan yang memiliki peringkat buruk (hitam atau merah). Hal inilah yang dimaksud sebagai suatu instrumen penaatan melalui sistem informasi kepada masyarakat. Lalu bagaimana mekanisme penilaian PROPER berdasarkan instrumen reputasi di atas?
PROPER mengandalkan 2 kategori sebagai kriteria utama
Dalam penilaian-nya, 2 kriteria tersebut adalah penilaian ketaatan dan penilaian lanjutan. Untuk meningkatkan peringkat PROPER perusahaan, 2 penilaian ini tentu tidak boleh dianggap sepele. Untuk itu, simak tabel di bawah untuk mengetahui detail masing-masing kriteria yang sudah disebutkan tersebut.
Faktor-faktor yang dinilai pada penilaian lanjutan mungkin saja mengalami tambahan selain dari yang tertera pada tabel di atas. Sebab, penilaian lanjutan didasarkan pada diskusi oleh berbagai pihak terlebih dahulu, di antaranya pemerintah terkait, badan atau asosiasi industrial, perusahaan terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM, dan dewan pertimbangan.
Mekanisme Penilaian PROPER 1: Tahap Perencanaan
Ada 4 tahapan pelaksanaan atau mekanisme penilaian PROPER. Di artikel ini, tim Olahkarsa akan mengupas secara mendalam mulai dari tahapan yang paling awal, yaitu tahap perencanaan.
Tahap Perencanaan
Tahap perencanaan pelaksanaan pada dasarnya adalah persiapan untuk melaksanakan kegiatan PROPER selanjutnya. Kegiatan yang dilakukan pada tahap perencanaan ada 4 mekanisme, meliputi:
A. Penyusunan kriteria
Kriteria PROPER terdiri dari dua bagian yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (Beyond Compliance). Untuk penilaian ketaatan, aspek yang dinilai adalah ketaatan terhadap: (1) Persyaratan Dokumen Lingkungan dan Pelaporannya, (2) Pengendalian Pencemaran Air, (3) Pengendalian Pencemaran Udara, (4) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), (5) Pengelolaan Limbah Non B3, Potensi Kerusakan Lahan.
Kriteria penilaian ketaatan dilakukan pembaharuan setiap tahunnya dengan memasukkan peraturan-peraturan terbaru ke dalam kriteria. Penilaian aspek ini lebih dari yang dipersyaratkan (Beyond Compliance) lebih bersifat dinamis karena selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktek pengelolaan lingkungan terbaik, dan isu-isu lingkungan yang bersifat global. Kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (Beyond Compliance) terdiri dari: (1) Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, (2) Perlindungan Keanekaragaman Hayati, Program Pengembangan Masyarakat, dan (3) Inovasi sosial.
Penyusunan kriteria PROPER dilakukan oleh tim teknis dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak antara lain pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, asosiasi industri, usaha atau kegiatan yang dinilai, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, instansi terkait, dan dewan pertimbangan Proper. Menteri menetapkan kriteria Proper. Pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota dapat mengusulkan kriteria penentuan PROPER yang spesifik untuk daerahnya masing-masing dengan ketentuan: 1). Usulan kriteria didasarkan atas peraturan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan tidak boleh longgar dari pada peraturan nasional; dan 2). Penerapan kriteria tersebut harus mendapatkan persetujuan Menteri.
B. Pemilihan usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kinerjanya
Usaha atau kegiatan yang dinilai kinerjanya melalui PROPER selanjutnya disebut sebagai peserta. Kriteria peserta Proper: 1). Termasuk kegiatan wajib amdal atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL); 2). Produk yang dihasilkan untuk tujuan ekspor; 3). Terdaftar dalam pasar bursa; 4). Menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional. Usaha atau kegiatan yang memperoleh peliputan berita-berita di media massa skala regional maupun nasional merupakan peserta potensial Selain itu, perhatian dari pemangku kepentingan strategis seperti lembaga legislatif, lembaga swadaya masyarakat juga menjadi bahan pertimbangan penting untuk penapisan peserta Proper; 5). Skala kegiatan cukup signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan; atau 6). Mengajukan secara sukarela untuk menjadi peserta.
Jumlah peserta PROPER ditetapkan dengan mengacu kepada: 1) kriteria peserta proper; 2) rencana strategis Kementerian Lingkungan Hidup atau rencana strategis pelaksanaan Proper; 3) usulan dari unit-unit terkait yang didasarkan pada kepentingan pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran; dan 4) usulan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat mengusulkan usaha atau kegiatan dengan mengacu kepada kriteria peserta. Pemerintah provinsi mengkoordinasikan usulan peserta PROPER yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sekretariat PROPER mengkoordinasikan usulan peserta PROPER dari masing-masing unit Kementerian Lingkungan Hidup, usulan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta usulan dari industri secara sukarela. Ketua tim teknis PROPER menetapkan daftar peserta usaha atau kegiatan yang dinilai.
Pengawasan yang dilakukan oleh PROPER adalah pengawasan yang bersifat wajib, sehingga usaha atau kegiatan yang telah ditetapkan sebagai peserta PROPER tidak dapat menolak kecuali usaha atau kegiatan tersebut sudah atau sedang tidak beroperasi atau sedang dalam proses penegakan hukum lingkungan. Pemberitahuan kepada peserta PROPER dilakukan dengan jalan mengundang perusahaan yang bersangkutan dalam kegiatan sosialisasi PROPER sebelum pelaksanaan inspeksi atau pemberitahuan secara tertulis.
C. Penguatan kapasitas
Tim teknis melakukan penguatan kapasitas sumberdaya manusia baik kepada tim teknis PROPER Kementerian Lingkungan Hidup maupun kepada tim pelaksana PROPER provinsi dan kabupaten/kota. Penguatan kapasitas dilakukan oleh tim teknis sendiri atau mengundang pakar dari luar yang mempunyai kompetansi tertentu sesuai dengan kebutuhan. Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penguatan kapasitas kepada tim pelaksana PROPER provinsi.
Tim pelaksana PROPER provinsi melakukan penguatan kapasitas kepada tim pelaksana PROPER kabupaten/kota dengan menggunakan muatan materi dan narasumber yang ditetapkan oleh tim teknis. Sekretariat PROPER mengkoordinasikan pelaksanaan penguatan kapasitas.
D. Sosialisasi
Tim teknis PROPER melakukan sosialisasi kegiatan PROPER kepada stakeholder terkait untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Kegiatan sosialisasi PROPER dilakukan melalui berbagai metode seperti pencetakan dan penyebaran leaflet dan booklet, seminar dan workshop, dan kegiatan dengan media massa. Dalam rangka sosialisasi kriteria PROPER: 1). Tim teknis PROPER melakukan sosialisasi kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan yang dinilai, asosiasi industri dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam skala nasional. 2). Tim pelaksana PROPER provinsi melakukan sosialisasi kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan yang dinilai/industri di wilayahnya dengan narasumber dari tim teknis PROPER Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca juga:
Mekanisme Penilaian PROPER 2: Penilaian Peringkat
Mekanisme Penilaian PROPER 3: Penilaian Mandiri
Mekanisme Penilaian PROPER 4: Pemilihan Kandidat Hijau
Kesimpulan
Setelah mekanisme penilaian PROPER 1: tahap perencanaan peserta ditetapkan, maka akan dilakukan pengawasan. Perlu ditegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan dalam PROPER adalah pengawasan yang bersifat wajib, sehingga usaha atau kegiatan yang telah ditetapkan sebagai peserta PROPER tidak dapat menolak kecuali usaha atau kegiatan tersebut sudah atau sedang tidak beroperasi atau sedang dalam proses penegakan hukum lingkungan. Sebelum pelaksanaan pengawasan dilakukan, peserta PROPER akan mendapat pemberitahuan secara tertulis ataupun diundang menghadiri kegiatan sosialisasi PROPER.
Bagi kita yang ingin membuat program CSR sebagai strategi bisnis jangka panjang dan ingin mendapatkan lebih banyak pengetahuan dan informasi tentang CSR, langsung saja menuju Olahkarsa. Karena di Olahkarsa tersedia berbagai produk yang menarik untuk solusi manajemen CSR kita semua sekaligus tersedia kelas pelatihan bagi praktisi CSR yaitu CSR School. Jadi ayo segera upgrade bisnis CSR kita sekarang juga.