Mekanisme Penilaian PROPER 2: Penilaian Peringkat
Dalam rangka penilaian peringkat biru, merah, dan hitam terdapat dua jenis data yang menjadi acuan tim teknis dalam menentukan peringkat Proper, yaitu data sekunder dan data primer. Data sekunder merupakan data yang dihasilkan oleh pihak selain tim teknis. Data primer adalah data yang didapatkan secara langsung oleh tim teknis dalam kegiatan inspeksi.
A. Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh tim teknis. Data ini berdasarkan pelaporan dan pemantauan yang berasal dari kegiatan yang dinilai, pemerintah daerah, dan pihak ketiga yang dapat dipertanggung jawabkan.
1. Data sekunder tersebut dikumpulkan dalam bentuk hard copy maupun soft copy.
2. Pengumpulan data sekunder dari kuesioner dengan dikoordinasi oleh sekretariat Proper.
3. Tim pelaksana PROPER provinsi dapat mengumpulkan data dengan kuisioner dan melaporkan kuisioner kepada sekretariat PROPER.
B. Pelaksanaan Inspeksi
Mekanisme Penilaian PROPER 2 dalam penilaian peringkat selanjutnya yaitu pelaksanaan inspeksi. Apa saja poin penting yang harus kita perhatikan?
a. Inspeksi dalam rangka pengambilan data sekunder dan primer dilakukan oleh tim inspeksi lapangan. Ditetapkan oleh ketua atau wakil ketua tim teknis.
b. Ketua tim teknis mendelegasikan penetapan dan penugasan tim pelaksana PROPER provinsi kepada kepala instansi LH provinsi untuk melaksanakan Proper.
c. Pelaksanaan inspeksi harus mengacu pada panduan inspeksi.
d. Susunan tim inspeksi adalah sebagai berikut:
1) Industri yang diawasi KLH (Petugas Proper KLH)
a) 1 orang pengawasan aspek air dan udara;
b) 1 orang pengawasan aspek pengelolaan limbah B3;
c) 1 orang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup kabupaten/kota.
2) Industri yang diawasi oleh provinsi (Petugas Proper provinsi)
a) 1 orang pengawasan aspek air dan udara;
b) 1 orang pengawasan aspek pengelolaan limbah B3;
c) 1 orang pejabat pengawas lingkungan hidup kabupaten/kota.
e. Seluruh biaya pelaksanaan inspeksi ditanggung oleh APBN Kementerian Lingkungan Hidup.
f. Pada akhir pengawasan harus disusun berita acara pengawasan PROPER, yang memuat:
1) Informasi umum usaha dan/atau kegiatan yang dinilai;
2) Kinerja penaatan dalam pengendalian pencemaran air;
3) Kinerja penaatan dalam pengendalian pencemaran udara;
4) Kinerja penaatan pengelolaan limbah B3;
5) Pelaksanaan dokumen lingkungan/izin lingkungan;
6) Pelaksanaan housekeeping;
7) Temuan major; dan
8) Pelaksanaan potensi kerusakan lahan yaitu khusus untuk kegiatan pertambangan.
C. Penyusunan Berita Acara
Penyusunan berita acara inspeksi lapangan dilakukan oleh tim inspeksi atau pejabat pengawas lingkungan hidup setelah melaksanakan kunjungan lapangan. Berita acara ini digunakan sebagai dasar untuk melakukan penilaian terhadap penaatan kinerja usaha dan/atau kegiatan yang dinilai dalam pengelolaan lingkungan.
Berita acara terdiri atas:
1) Halaman berita acara pengawasan;
2) Informasi umum usaha dan/atau kegiatan yang dinilai;
3) Lampiran 1 yang memuat:
- Kinerja penaatan dalam pengendalian pencemaran air dan data perhitungan beban pencemaran air;
- Penaatan dalam pengendalian pencemaran udara dan data perhitungan beban pencemaran udara;
- Pengelolaan limbah B3;
- Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), UKL-UPL;
- Perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan;
- Kinerja penaatan dalam pengendalian kerusakan lingkungan yaitu khusus untuk kegiatan pertambangan;
4) Lampiran 2 yang memuat:
- Foto-foto hasil pengawasan lapangan;
- Lampiran data swapantau yang dilaporkan usaha dan/atau kegiatan yang dinilai;
- Hasil pengisian daftar isian penilaian pengelolaan limbah B3 (lampiran);
- Hasil pengisian daftar isian penilaian kriteria potensi kerusakan lahan yaitu khusus untuk kegiatan pertambangan (lampiran).
D. Penyusunan Rapor Sementara
Rapor sementara adalah penilaian sementara kinerja pengelolaan lingkungan aspek Amdal atau UKL-UPL, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan kriteria PROPER yang telah ditetapkan.
b. Format rapor sementara mengacu kepada format yang ditetapkan oleh tim teknis dan kinerja pegendalian pencemaran air, udara, dan limbah B3 dihitung dengan menggunakan spreadsheet analisa kinerja yang telah ditetapkan.
c. Unit teknis yaitu asisten deputi yang menangani masing-masing sektor melakukan peer review dalam penyusunan rapot sementara untuk memastikan kesesuaian rapor sementara dengan kriteria Proper, validitas data, dan menjamin kredibilitas pelaksanaan Proper.
e. Unit teknis kemudian menyusun status penaatan atau peringkat awal usaha dan/atau kegiatan yang dinilai, yang merupakan hasil rekapitulasi dari rapor sementara.
f. Unit teknis selanjutnya melaporkan secara tertulis hasil status penaatan atau peringkat awal usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kepada ketua tim teknis melalui sekretariat Proper. Setelah melakukan konsultasi dengan ketua tim teknis, sekretariat PROPER menentukan jadual untuk review peringkat awal.
g. Tim pelaksana PROPERprovinsi melakukan peer review dalam penyusunan rapor sementara.
h. Tim teknis PROPER Kementerian Lingkungan Hidup melakukan supervisi kepada tim pelaksana PROPER provinsi untuk memastikan kesesuaian rapor sementara dengan kriteria Proper, validitas data, dan menjamin kredibilitas pelaksanaan PROPER serta kesesuaian dengan jadual pelaksanaan PROPER yang ditelah ditetapkan.
i. Tim pelaksana PROPER provinsi menyusun status penaatan atau peringkat awal usaha dan/atau kegiatan yang dinilai, yang merupakan hasil rekapitulasi dari rapor sementara.
j. Ketua tim pelaksana PROPER provinsi selanjutnya melaporkan secara tertulis hasil status penaatan usaha dan/atau kegiatan yang dinilai dan peringkat awal usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kepada ketua tim teknis melalui sekretariat Proper.
k. Sekretariat PROPER mengkoordinasikan kegiatan supervisi.
E. Review Peringkat Tahap I
Review peringkat tahap I dilakukan oleh tim teknis terhadap usulan peringkat awal yang disampaikan oleh tim inspeksi masing-masing usaha dan/atau kegiatan yang dinilai.
a. Tim inspeksi mempresentasikan hasil kinerja penaatan masing-masing usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kepada tim teknisProper.
b. Tim teknis PROPER yang melakukan supervisi terhadap tim pelaksana PROPER provinsi mempresentasikan hasil kinerja penaatan masing-masing usaha dan/atau kegiatan yang dinilai kepada tim teknisProper.
c. Tim teknis PROPER memberikan klarifikasi dan tanggapan atas usulan peringkat yang disampaikan oleh tim inspeksi dan tim teknis PROPER yang melakukan supervisi terhadap tim pelaksana PROPER provinsi.
d. Tim teknis PROPER dapat meminta klarifikasi dan tanggapan usulan status penaatan atau peringkat awal PROPER dari tim pelaksana PROPER provinsi.
e. Tim teknis PROPER dapat menugaskan tim inspeksi untuk melakukan inspeksi lapangan ulang jika terdapat hal-hal yang dipandang perlu untuk menjaga validitas data dan kredibilitas Proper.
f. Tim teknis PROPER memutuskan status penaatan atau peringkat PROPER sementara.
g. Setiap anggota tim yang terlibat dalam penetapan peringkat awal wajib menjaga kerahasiaan peringkat sementara.
h. Hasil review peringkat tahap I ini selanjutnya disampaikan oleh ketua tim teknis kepadadewan pertimbangan Proper.
F. Penentuan Peringkat Sementara
a. Berdasarkan hasil review peringkat sementara, dewan pertimbangan menentukan status penaatan atau peringkat sementara Proper.
b. Dewan pertimbangan PROPER dapat menugaskan tim teknis untuk melakukan inspeksi lapangan ulang jika terdapat hal-hal yang dipandang perlu untuk menjaga validitas data dan kredibilitas Proper.
c. Tim teknis menindaklanjuti keputusan dewan pertimbangan PROPER dengan melakukan:
1) penetapan penetapan peringkat sementara;
2) penyusunan rapor masing-masing usaha dan/atau kegiatan yang dinilai; dan
3) penyampaian hasil peringkat kepada masing-masing usaha dan/atau kegiatan yang dinilai, tembusan kepada pusat pengelolaanekoregion, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
G. Pemberitahuan Hasil Peringkat Sementara
Tahap ini dinilai dilakukan agar usaha dan/atau kegiatan yang dinilai mengetahui tingkat kinerja PROPER sebelum diumumkan kepada masyarakat. Pemberitahuan ini dilakukan melalui surat ketua tim teknis tentang penetapan peringkat sementara untuk masing-masing usaha dan/atau kegiatan yang dinilai Proper.
a. Informasi yang harus dicantumkan di dalam surat penetapan peringkat sementara ini, antara lain peringkat kinerja sementara dan raport kinerja usaha dan/atau kegiatan yang dinilai.
b. Tim teknis PROPER dan tim pelaksana PROPER provinsi bertanggung jawab untuk menyampaikan peringkat kinerja sementara dan rapor kinerja sementara kepada usaha dan/atau kegiatan yang dinilai.
c. Tim teknis PROPER dan tim pelaksana PROPER provinsi wajib memiliki sistem untuk memastikan peringkat kinerja sementara dan rapot kinerja sementara dapat diterima oleh usaha dan/atau kegiatan yang dinilai.
H. Sanggahan atau Klarifikasi
Untuk menciptakan keadilan dalam pelaksanaan Proper, usaha dan/atau kegiatan yang dinilai diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan terhadap hasil penilaian peringkat kinerja sementara.
b. Tim teknis PROPER menyelenggarakan sanggahan atau klarifikasi untuk usaha dan/atau kegiatan yang pengawasannya menjadi tugas Kementerian Lingkungan Hidup.
c. Tim pelaksana PROPER provinsi menyelenggarakan sanggahan atau klarifikasi untuk usaha dan/atau kegiatan yang pengawasannya menjadi tugas provinsi.
d. Tim teknis PROPER melakukan supervisi terhadap sanggahan atau klarifikasi yang dilakukan oleh tim pelaksana PROPER provinsi.
e. Sanggahan ini harus dalam bentuk tertulis yang diantar sendiri ataupun melalui faximile dan pos. Batas waktu sanggahan ditetapkan oleh ketua tim teknis PROPER atau ketua tim pelaksana PROPER provinsi.
f. Tim teknis PROPER dan tim pelaksana PROPER provinsi sesuai dengan sanggahan tertulis yang disampaikan kepada usaha dan/atau kegiatan yang dinilai akan melakukan proses klarifikasi dengan pihak usaha dan/atau kegiatan yang dinilai.
g. Tim teknis PROPER dan tim pelaksana PROPER provinsi menuangkan hasil klarifikasi dari sanggahan tersebut ke dalam berita acara yang ditanda tangani oleh pihak usaha dan/atau kegiatan yang dinilai dan unit teknis terkait.
h. Tim teknis PROPER menyelenggarakan sanggahan atau klarifikasi banding bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak menerima hasil sangggahan atau klarifikasi yang dilakukan oleh tim pelaksana PROPER provinsi.
i. Perwakilan usaha wajib menulis secara jelas akan melakukan klarifikasi banding di dalam berita acara sanggahan yang ditandatangani dengan tim pelaksana PROPER provinsi.
j. Tim teknis PROPER menuangkan hasil klarifikasi banding tersebut ke dalam suatu berita acara yang ditanda tangani oleh pihak usaha yang dinilai dan unit teknis terkait.
k. Tim teknis akan melaporkan hasil klarifikasi sanggahan kepada dewan pertimbangan PROPER.
I. Review Hasil Sanggahan oleh Dewan Pertimbangan PROPER
Berdasarkan hasil verifikasi sanggahan yang dilakukan oleh tim teknis bersama dengan tim inspeksi lapangan, dewan pertimbangan akan melakukan review terhadap verifikasi hasil sanggahan usaha dan/atau kegiatan yang dinilai. Review dari dewan pertimbangan ini akan menentukan apakah sanggahan tersebut dapat diterima atau perlu diverifikasi ulang.
a. Dalam melakukan review hasil terhadap sanggahan usaha dan/atau kegiatan yang dinilai, dewan pertimbangan dapat melakukan verifikasi langsung kepada usaha dan/atau kegiatan yang dinilai atau melakukan verifikasi lapangan apabila diperlukan. Verifikasi ini diperlukan untuk menjamin bahwa
informasi yang disampaikan oleh usaha dan/atau kegiatan yang dinilai tersebut dapat dipertimbangan.
b. Ketua tim teknis menetapkan daftar peringkat sementara PROPER dan daftar kandidat hijau dan emas PROPER dari hasil reviewdewan pertimbangan Proper.
J. Review Peringkat Tahap II
Review peringkat tahap II adalah tindak lanjut dari kegiatan pembahasan atau evaluasi peringkat kinerja usaha dan/atau kegiatan oleh pejabat eselon I Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendapatkan hasil penilaian yang lebih komprehensif dari berbagai sudut pandang dan keahlian.
a. Review peringkat tahap II dipimpin oleh ketua tim teknis dan/atau wakil ketua tim teknis. Dalam tahap ini dapat dilakukan verifikasi ulang apabila diperlukan.
b. Bahan bahasan penentuan peringkat tahap II disusun oleh sekretariat PROPER dan unit teknis terkait berdasarkan penentuan peringkat tahap I.
c. Dalam Review tahap II ini eselon I dapat meminta verifikasi lapangan apabila masih diperlukan kelengkapan data apabila usulan peringkat masih diragukan.
K. Konsultasi Publik
Mekanisme Penilaian PROPER 2 dalam aspek penilaian peringkat yang terakhir adalah konsultasi publik.
Dewan pertimbangan PROPER dapat meminta tim teknis PROPER menyelenggarakan konsultasi kepada pemangku kepentingan seperti lembaga swadaya masyarakat, instansi teknis sektoral, asosiasi industri,dan pihak lain yang dipandang perlu untuk menampung masukan berkaitan dengan pemeringkatan Proper.
Ketua tim teknis PROPER melakukan tindak lanjut dari hasil konsultasi yang telah ditetapkan oleh dewan pertimbangan Proper.
Baca juga:
Mekanisme Penilaian PROPER 1: Tahap Perencanaan
Mekanisme Penilaian PROPER 3: Penilaian Mandiri
Mekanisme Penilaian PROPER 4: Pemilihan Kandidat Hijau
Itulah ulasan dari tim Olahkarsa mengenai “Mekanisme Penilaian PROPER 2: Penilaian Peringkat”
Bagi kita yang ingin membuat program CSR sebagai strategi bisnis jangka panjang dan ingin mendapatkan lebih banyak pengetahuan dan informasi tentang CSR, langsung saja menuju Olahkarsa. Karena di Olahkarsa tersedia berbagai produk yang menarik untuk solusi manajemen CSR kita semua sekaligus tersedia kelas pelatihan bagi praktisi CSR yaitu CSR School. Jadi ayo segera upgrade bisnis CSR kita sekarang juga.