Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu agenda yang telah dirumuskan oleh 193 anggota PBB untuk dicapai pada tahun 2030 mendatang. Agenda SDGs ini hadir sebagai hasil dari sidang umum PBB di New York pada tahun 2015 yang menghasilkan 17 tujuan dan 169 target. Poin yang ada di dalam pembahasan tersebut nantinya akan menjadi fokus utama dari SDGs.
Melanjutkan agenda Millenium Development Goals (MDGs) yang telah lebih dulu diangkat sejak tahun 2000, SDGs memiliki cakupan lebih luas. Tidak hanya terkait dengan urgensi pada isu ekonomi, melainkan juga pada isu sosial, lingkungan, ekonomi, dan hukum.
Implementasi dari SDGs telah disiapkan secara lebih komprehensif, dengan melibatkan lebih banyak negara dan pemangku kepentingan. Berbagai pemangku kepentingan yang turut dilibatkan mulai dari pemerintah dan parlemen, filantropi dan pelaku usaha, pakar dan akademisi, serta organisasi kemasyarakatan dan media. SDGs juga secara inklusif menargetkan kelompok rentan sebagai upaya merangkul lebih banyak pihak (no one left behind).
17 Tujuan Sustainable Development Goals
Konsep dari pembangunan yang berkelanjutan adalah ditandai dengan adanya peningkatan dalam berbagai aspek. Beberapa diantaranya adalah terkait peningkatan kualitas hidup serta kemampuan manusia dalam beradaptasi dan menangani masalah (Menash , 2019). Tujuan tersebut dibagi ke dalam 17 poin SDGs sebagai berikut:
Prinsip Sustainable Development Goals
Sustainable Development Goals memiliki prinsip fundamental yang menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. Prinsip yang pertama yaitu Universal, maksudnya SDGs ini menjadi suatu tujuan yang dilaksanakan oleh seluruh negara di dunia baik itu negara maju maupun negara berkembang. Prinsip yang kedua adalah Integrasi, artinya dalam pelaksanaan SDGs harus berkaitan dan mampu menjawab permasalahan pada seluruh dimensi baik itu sosial, ekonomi, lingkungan, dan hukum. Kemudian prinsip yang ketiga adalah No One Left Behind, yang berarti tidak ada satupun pihak yang tertinggal maupun terpinggirkan atas apa yang berhak untuk didapatkan.
4 Pilar Sustainable Development Goals
Bappenas mengelompokkan 17 tujuan ke dalam 4 pilar SDGs untuk memudahkan dalam proses pelaksanaan dan pemantauan sebagai berikut:
1. Sosial
Pilar Sosial dalam SDGs bertujuan untuk mencapai pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Pilar sosial ini berisi tujuan SDGs yang meliputi poin ke 1) Tanpa kemiskinan, 2) Tanpa kelaparan, 3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera, 4) Pendidikan berkualitas, dan 5) Kesetaraan Gender.
2. Ekonomi
Pilar Ekonomi berperan untuk memantau tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui peluang kerja dan usaha berkelanjutan, inovasi, industri, inklusifitas, infrastruktur memadai, energi bersih yang terjangkau, dan dukungan kemitraan. Pilar ekonomi meliputi poin ke 7) Energi bersih dan terjangkau, 8) Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, 9) Industri, Inovasi, dan Infrastruktur, 10) Berkurangnya kesenjangan, dan 17) Kemitraan untuk mencapai tujuan.
3. Lingkungan
Pilar lingkungan merupakan bagian yang khusus menangani isu yang berkaitan dengan lingkungan. Tujuannya adalah agar tercapainya pengelolaan Sumber Daya Alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan. Pilar lingkungan ini meliputi poin ke 6) Air bersih dan sanitasi layak, 11) Kota dan permukiman layak, 12) Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, 13) Penanganan perubahan iklim, 14) Ekosistem laut, 15) Ekosistem darat.
4. Hukum
Pilar Hukum pada intinya adalah digunakan untuk memantau terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan akuntabel, dan pertisipatif. Sehingga dapat menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum. Pilar hukum mencakup poin ke 16) Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat.
Baca juga: Mengenal SDGs (Sustainable Development Goals) Lebih Dalam
Sustainable Development Goals di Indonesia
Di Indonesia, Sustainable Development Goals (SDGs) bisa juga dikatakan sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau TPB. Landasan Hukum terkait pelaksanaan TPB telah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 berkenaan dengan Pelaksanaan Pencapaian TPB. Dibentuk pula Peta Jalan yang berisikan permasalahan dan proyeksi dari indikator TPB oleh Kementerian PPN/Bappenas. Peta jalan ini yang nantinya dapat menjadi pedoman segala pemangku kepentingan untuk bersinergi mewujudkan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.
Indonesia akan berfokus pada tujuan dan target yang paling relevan terhadap tantangan pembangunan di Indonesia. Isu dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan akan difokuskan pada sektor kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, infrastruktur (termasuk infrastruktur dasar seperti air dan sanitasi, telekomunikasi, dan energi hijau), layanan ekosistem dan biodiversitas, serta pembiayaan administrasi pemerintahan.
Adanya kesepakatan terkait Sustainable Development Goals ini tentu merupakan suatu langkah baik untuk meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat. Diharapkan, agenda yang telah ditentukan ini dapat benar-benar tercapai seperti yang diharapkan di tahun 2030 nanti.