Status penilaian Tidak Taat yang meliputi peringkat Hitam dan Merah, merupakan penilaian yang diberikan kepada peserta PROPER yang dalam upaya pengelolaan lingkungan hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan dalam praktiknya bisnisnya, mereka berpotensi melakukan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Perusahaan yang Tidak Taat dalam penilaian PROPER selain berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, juga akan menimbulkan konsekuensi negatif bagi internal perusahaan sendiri. Konsekuensi ini antara lain izin operasi perusahaan dihentikan, dipidana kan di pengadilan, menurunnya citra perusahaan di hadapan publik, kehilangan kepercayaan konsumen, kesulitan mendapatkan mitra bisnis, bahkan investor akan berpikir ulang ketika hendak berinvestasi.
Baca Juga: Apa Yang Akan Terjadi Jika Perusahaan Mendapat PROPER Hitam?

Dari hasil data yang diolah dari website proper.menlhk.go.id secara garis besar jumlah peserta PROPER Tidak Taat selama satu dekade terakhir mengalami fluktiatif (naik turun). Tren penurunan terjadi pada periode 2015-2017. Namun setelah itu jumlah perusahan Tidak Taat kembali mengalami kenaikan hingga tahun 2019. Bahkan selama tiga tahun terakhir yakni 2020-2022 jumlah perusahaan Tidak Taat terus mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Kenaikan signifikan terjadi pada PROPER periode 2020-2021, di mana jumlah perusahaan penerima PROPER Merah dan Hitam mencapai 645 perusahaan. Meningkat sebanyak 410 perusahaan dari tahun sebelumnya yang 235 perusahaan. Kemudian, pada tahun terakhir pelaksanaan PROPER, yaitu tahun 2022, jumlah perusahaan Tidak Taat meningkat cukup signifikan menjadi 889 perusahaan.
Status Tidak Taat: Sebuah Kabar Buruk
Hal ini tentu menjadi sebuah kabar buruk sebab perusahaan yang berstatus Tidak Taat memiliki potensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam operasi bisnisnya. Sebagaimana diketahui bahwa untuk mencapai status taat, Perusahaan Peserta PROPER setidaknya harus memenuhi kriteria penilaian minimal sebagai berikut:
- Melakukan Penilaian Tata Kelola Air
- Melakukan Penilaian Kerusakan Lahan
- Melakukan Pengendalian Pencemaran Laut
- Melakukan Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Pengendalian Pencemaran Udara,
- Melakukan Pengendalian Pencemaran Air
- Melakukan Implementasi AMDAL
Perusahaan yang berstatus Tidak Taat adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria penilaian di atas. Status Tidak Taat tersebut bisa menjadi salah satu indikator bahwa mereka belum melakukan pengelolaan lingkungan dan pengendalian limbah dan pencemaran dari operasi bisnis yang mereka lakukan. Sehingga perusahaan-perusahaan tersebut dinilai mencemari dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Tren Kenaikan Perusahaan “Tidak Taat” Berbanding Lurus dengan Kenaikan Partisipan PROPER
Kenaikan jumlah perusahaan berstatus Tidak Taat ternyata berbanding lurus dengan kenaikan partisipan PROPER dari tahun ke tahun. Dari hasil data yang diolah dariĀ websiteĀ proper.menlhk.go.id, dalam rentang waktu sepuluh tahun terakhir, tepatnya dari tahun 2013-2022, partisipan PROPER cenderung mengalami kenaikan dari yang jumlahnya 1812 pada tahun 2013, telah mencapai jumlah 3200 pada tahun 2022. Tren penurunan hanya terjadi 3 kali tepatnya pada tahun 2016, 2017, dan 2020 dengan penurunan yang tidak terlalu signifikan.

Besar kemungkinan, banyak di antara perusahaan-perusahaan yang Tidak Taat selama satu dekade terakhir adalah para partisipan baru PROPER. Perusahaan-perusahaan ini belum terlalu mengenal PROPER dengan berbagai macam kriteria penilaiannya.
Pentingnya Keterlibatan Berbagai Stakeholder untuk mendukung Ketaatan Perusahaan dalam PROPER
Keterlibatan berbagai stakeholder sangat diperlukan untuk mendorong perusahaan meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan lingkungan melalui PROPER. Keterbatasan sumber daya dan pengetahuan yang dimiliki oleh perusahaan, terutama mereka yang baru menjadi partisipan PROPER tentu akan membuat mereka kesulitan jika hanya bergerak sendiri. Maka diperlukan sinergi dan dorongan dari berbagai pihak, yang dalam konteks ini agar semakin banyak perusahaan mendapatkan status “Taat”.
Pemerintah
Stakeholder pertama yang memiliki peranan penting dalam mendorong entitas bisnis meraih status Taat dalam PROPER adalah pemerintah. Pemerintah dapat berperan dalam pengawasan, pengembangan regulasi lingkungan, dan pengakuan terhadap perusahaan yang berhasil memenuhi standar lingkungan. Dengan adanya regulasi yang ketat, secara otomatis perusahaan akan mendorong diri mereka untuk menjalankan operasi yang berkelanjutan. Dengan bersinergi, perusahaan dan pemerintah dapat mencapai tujuan bersama dalam menjaga lingkungan dan meraih peringkat PROPER tinggi.
Pembinaan bahkan penegakan hukum dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mendorong perusahaan meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan lingkungan. Dengan pembinaan dan penegakan hukum ini, diharapkan banyak di antara perusahaan yang menjadi partisipan PROPER berubah statusnya menjadi “Taat”.
Media
Stakeholder selanjutnya yang memegang peran penting dalam mendukung kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan adalah Media. Media berperan sebagai pengawas publik yang efektif, memonitor dan memberitakan tindakan lingkungan perusahaan secara transparan. Pemberitaan media dapat mendorong perusahaan untuk berkomitmen pada praktik berkelanjutan, sembari memberikan pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pemberitaan yang berfokus pada praktik lingkungan dapat memicu kesadaran masyarakat dan mendorong perusahaan untuk mengambil tindakan positif.
Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Jika Perusahaan Mendapat PROPER Hitam?
Selain itu, peran media dalam mengangkat contoh-contoh praktik lingkungan yang baik juga dapat mendorong inspirasi dan persaingan sehat di antara perusahaan. Liputan positif ini dapat memotivasi perusahaan lain untuk mengadopsi praktik berkelanjutan, menciptakan efek domino menuju standar ketaatan.
Konsultan CSR
Stakeholder selanjutnya yang memiliki pengaruh besar adalah konsultan penelitian CSR. Keterbatasan yang dimiliki oleh entitas bisnis seringkali membuat entitas bisnis terhambat dalam menjalankan pengelolaan lingkungan termasuk pada keikusertaanya dalam PROPER.
Peran konsultan CSR adalah sebagai penasihat independen dan ahli dalam isu-isu tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan. Konsultan CSR dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membantu perusahaan melakukan pengelolaan lingkungan, yang pada akhirnya dapat mendapatkan penilaian tinggi dalam ajang PROPER.
Lembaga Konsultan CSR berfungsi sebagai penghubung antara perusahaan dan pengetahuan terbaru tentang praktik-praktik berkelanjutan, yang dalam konteks ini berdasarkan PROPER. Konsultan CSR akan terus mengikuti perkembangan tren, regulasi, dan inovasi di bidang tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan dapat membantu perusahaan menyesuaikan pendekatan mereka secara proaktif.
Dengan begitu, perusahaan dapat merespons perubahan dengan cepat dan tetap relevan dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks, termasuk dalam kaitannya dengan upaya meraih peringkat PROPER yang tinggi.
Konsultan penelitian CSR memiliki kemampuan untuk menganalisis secara mendalam praktik keberlanjutan dari hulu sampai ke hilir. Dalam artian memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan dampak yang dihasilkan dapat berjalan optimal.
Bagi yang masih bingung dengan cara penyusunan Dokumen PROPER yang baik agar mendapatkan nilai optimal, ataupun yang ingin perusahaannya mendapat PROPER peringkat tinggi, langsung saja kontak Olahkarsa. Karena Olahkarsa menyediakan layanan jasa konsultasi dan pendampingan terkait PROPER dan penyusunan Dokumen SROI.
Klik untuk melihat berbagai layanan kami
Atau Anda bisa menghubungi kami melalui Whattsapp di 08112130130 dan Email di contact@olahkarsa.com.