Penilaian PROPER adalah proses yang panjang dan kompleks serta melibatkan berbagai stakeholder dan berbagai kriteria serta tahapan sebelum akhirnya masuk ke pengumuman penilaian akhir. Namun dalam artikel ini kita akan coba menyederhanakan tahapan-tahapan penilaian PROPER untuk memudahkan pemahaman Kamu tentang tahapan penilaian PROPER. Dengan demikian, Kamu akan lebih siap untuk menghadapi penilaian PROPER dan meraih peringkat tinggi.
Baca Juga: Mengenal PROPER: Tujuan dan Manfaatnya bagi Perusahaan
Perencanaan
Tahap pertama dalam PROPER adalah perencanaan. Dalam tahap ini, pemerintah melakukan pembentukan dan penetapan tim teknis PROPER. Selain itu, pemerintah juga melakukan pemilihan dan penetapan perusahaan yang menjadi peserta PROPER. Beberapa indikator pemilihan peserta PROPER meliputi perusahaan yang berdampak signifikan terhadap lingkungan, tercatat di pasar bursa, dan memiliki produk yang berorientasi ekspor, atau digunakan oleh masyarakat luas.
Pelaksanaan
1. Pembinaan
Sebelum melaksanakan penilaian, Dewan Penilai PROPER akan melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada para perusahaan yang telah ditetapkan menjadi peserta PROPER. Pembinaan ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai mekanisme dan kriteria penilaian PROPER.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan perusahaan mengenai hal teknis dan berbagai hal yang harus dipersiapkan oleh perusahaan berkaitan dengan penilaian PROPER agar perusahaan mendapatkan hasil dan peringkat yang optimal.
2. Penilaian Ketaatan
Setelah melakukan pembinaan, Dewan Penilai PROPER akan melakukan evaluasi dan penilaian terhadap peserta PROPER. Penilaian ini dilakukan dengan dua cara yaitu langsung dan tidak langsung. Penilaian tidak langsung dilakukan melalui evaluasi dokumen swapantau (penilaian mandiri) yang telah di upload pada aplikasi SIMPEL oleh perusahaan mengenai Penilaian Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, dan Implementasi AMDAL
Sedangkan penilaian langsung dilakukan melalui inspeksi atau kunjungan lapangan untuk memverifikasi dokumen yang telah dibuat oleh perusahaan.
3. Penyusunan Rapor/Peringkat Sementara
Informasi yang terkumpul melalui penilaian dokumen dan verifikasi lapangan kemudian diolah menjadi rapor sementara. Rapor sementara ini berisi evaluasi kinerja perusahaan di bidang pengelolaan air, udara, limbah B3 yang dianalisis dengan kriteria penilaian PROPER yang ditetapkan. Selain itu, rapor sementara ini sudah mengindikasikan peringkat perusahaan berdasarkan kriteria peringkat PROPER (Hitam, Merah, dan Biru)
Baca Juga: Kupas Tuntas 5 Peringkat dalam PROPER
Rapor sementara ini kemudian dibahas melalui mekanisme peer review oleh tim teknis. Hasil pembahasan tersebut kemudian dilaporkan kepada pejabat Eselon I Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk mendapat komentar dan pertimbangan. Setelah itu, rapor dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan PROPER untuk mendapat pendapat dan persetujuan. Rapor hasil pembahasan dengan Dewan ini kemudian ditetapkan sebagai rapor sementara yang akan disampaikan kepada perusahaan dan pemerintah daerah.
4. Masa Sanggah/Perbaikan bagi Perusahaan yang Berperingkat Rendah
Setelah diterbitkannya rapor sementara, perusahaan yang mendapatkan peringkat rendah diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan. Hal ini tentu harus dengan didukung data-data baru yang sahih.
Setelah masa sanggah berakhir, Dewan Penilai PROPER akan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pertimbangan. Dewan akan memberikan pendapat terakhir mengenai status kinerja perusahaan sebelum dilaporkan kepada Menteri. Setelah itu kemudian Menteri akan memeriksa, memberikan kebijakan dan menetapkan status peringkat kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan laporan dari Dewan Pertimbangan.
6. Penilaian Lebih dari Ketaatan
a. Penilaian Peringkat Hijau
Bagi peserta PROPER yang memiliki nilai ketaatan 100%, maka ia akan masuk menjadi calon kandidat PROPER Hijau. Calon kandidat PROPER Hijau ini kemudian akan diminta untuk mengumpulkan Dokumen Ringkasan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) dan dokumen sistem manajemen lingkungan (SML).
Untuk lolos menjadi kandidat Hijau, DRKPL yang dibuat oleh peserta PROPER harus memiliki nilai di atas rata-rata. Selain itu, dokumen sistem manajemen lingkungan pun harus memiliki nilai >60. Apabila kedua dokumen tersebut tidak memenuhi nilai yang dipersyaratkan, maka peserta PROPER hanya akan mendapatkan peringkat Biru.
Baca Juga: Mengenal DRKPL: Syarat Wajib PROPER Hijau
Peserta PROPER akan menjadi kandidat Hijau diharuskan untuk membuat dokumen hijau yang berisi:
- DRKPL
- Pelaksanaan Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Assesment)
- Sistem Manajemen Lingkungan
- Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan
Untuk Pemanfaatan Sumber Daya Pada Bidang:
a) Efisiensi Energi
b) Penurunan Emisi
c) Efisiensi Air Dan Penurunan Beban Air Limbah
d) Pengurangan Dan Pemanfaatan Limbah B3
e) Pengurangan Dan Pemanfaatan Limbah Nonb3
f) Perlindungan Keanekaragaman Hayati - Pemberdayaan Masyarakat
- Tanggap Kebencanaan
- Inovasi Sosial
Dokumen Hijau ini kemudian akan dinilai oleh Dewan Penilai PROPER. Peserta PROPER yang memenuhi nilai passing grade Hijau maka ia akan berkesempatan meraih peringkat Hijau atau Emas. Namun apabila tidak memenuhi passing grade hijau, maka hanya akan meraih peringkat Biru.
b. Penilaian Peringkat Emas
Peserta PROPER yang berhasil memenuhi nilai passing grade Dokumen Hijau maka akan masuk ke tahapan selanjutnya sebagai kandidat Emas. Untuk mendapatkan peringkat Emas, Peserta PROPER memenuhi kriteria:
- Nilai Dokumen Hijau memenuhi passing grade peringkat Emas
- Secara konsisten telah meraih 3 kali peringkat Hijau
- Memiliki program Inovasi Sosial
Apabila perusahaan tidak memenuhi salah satu dari tiga kriteria di atas, maka perusahaan hanya akan mendapat Peringkat Hijau. Namun apabila memenuhi tiga persyaratan tersebut, perusahaan akan masuk ke dalam kandidat Emas.
Peserta PROPER yang menjadi kandidat Emas akan dilakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi program inovasi sosial yang telah diimplementasikan. Apabila program inovasi sosial tersebut telah sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan, maka perusahaan akan mendapatkan peringkat Emas. Namun jika program tersebut tidak sesuai dengan kriteria, maka hanya akan mendapat peringkat Hijau.
Penetapan Peringkat
Setelah melewati semua proses penilaian, KLHK akan mengumumkan peringkat perusahaan kepada publik, perusahaan itu sendiri, serta pemerintah daerah. Peringkat ini merupakan peringkat akhir di mana keputusan Dewan Penilai PROPER tidak dapat diganggu gugat lagi.
Pemberian Penghargaan, Pembinaan, dan Penegakan Hukum
Perusahaan yang meraih peringkat Biru, Hijau, dan Emas akan diberikan penghargaan oleh pemerintah. Penghargaan berupa trofi dan sertifikat akan diberikan kepada perusahaan yang meraih peringkat Emas dan Hijau. Sementara perusahaan yang meraih peringkat biru akan mendapatkan sertifikat penghargaan tanpa trofi.
Baca Juga: Menelisik Raihan PROPER Emas Satu Dekade Terakhir
Sedangkan, perusahaan yang meraih peringkat merah dan hitam akan menjalani proses pembinaan dan penegakan hukum. Pembinaan akan diarahkan kepada perusahaan yang menunjukkan niat untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan dalam operasional mereka. Sementara penegakan hukum akan diterapkan terhadap perusahaan yang acuh tak acuh dan terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Bagi yang masih bingung dengan kriteria penilaian PROPER. Juga yang ingin perusahaannya mendapat PROPER peringkat optimal, langsung saja kontak Olahkarsa. Karena Olahkarsa menyediakan layanan jasa konsultasi dan pendampingan terkait PROPER. Anda bisa menghubungi kami melalui Whattsapp di 08112130130 dan Email di contact@olahkarsa.com.