Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) telah menjadi tonggak penting dalam mendorong perusahaan untuk mengambil tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan di Indonesia. Setelah melalui serangkaian penilaian yang ketat, para peserta PROPER akan dikelompokan ke dalam 5 jenis peringkat berdasarkan perolehan nilai dan tingkat ketaatan perusahaan.
Baca Juga: Mengenal PROPER: Tujuan dan Manfaatnya Bagi Perusahaan
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam 5 peringkat dalam PROPER dan bagaimana penilaian dilakukan untuk menentukan 5 peringkat tersebut.
1. Peringkat Hitam
PROPER Hitam merupakan peringkat paling rendah dalam PROPER. Menurut Pasal 33 poin c PERMENLHK No. 1 Tahun 2021 Tentang PROPER, peringkat Hitam diberikan untuk peserta PROPER yang melakukan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Peringkat Hitam diberikan kepada perusahaan yang sama sekali tidak ada upaya dalam pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan oleh KLHK. Upaya tersebut diantaranya adalah dalam Penilaian Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, dan Implementasi AMDAL. Karena tidak ada upaya ada upaya dalam hal tersebut, maka perusahaan dinilai berpotensi akan menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Perusahaan yang mendapat peringkat Hitam ini akan mendapatkan berbagai dampak negatif diantaranya adalah izin operasi perusahaan akan dicabut, terancam sanksi pidana , dan menurunnya citra perusahaan di hadapan publik.
Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Perusahaan Mendapat PROPER Hitam?
2. Peringkat Merah
Tingkatan berikutnya adalah PROPER Merah, yang mencerminkan perbaikan dari tingkatan sebelumnya. Perusahaan dengan tingkatan ini mungkin telah mengambil beberapa langkah dalam mengelola lingkungan, tetapi tidak mencapai standar dalam ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan yang mendapatkan peringkat ini dinilai masih “Tidak Taat” karena belum secara maksimal melakukan seluruh pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan seperti melakukan Penilaian Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, dan Implementasi AMDAL.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memberikan sanksi administratif berupa instruksi perbaikan dan kewajiban mengikuti pembinaan kepada perusahaan yang mendapatkan peringkat Merah ini. Pembinaan ini dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
peringkat PROPER ditetapkan.
Apabila dalam waktu 3 bulan sejak peringkat PROPER ditetapkan perusahaan telah melaksanakan perbaikan dan memenuhi standar ketaatan, maka panitia PROPER akan mengubah status perusahaan tersebut menjadi peringkat biru. Namun apabila belum memenuhi standar ketaatan, maka statusnya tetap merah dan akan dilakukan upaya penegakan hukum di pengadilan.
3. Peringkat Biru
PROPER biru adalah “batas aman” bagi peserta PROPER agar terhindar dari saksi. Peringkat ini diberikan kepada peserta PROPER yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan yang mendapatkan peringkat Biru dinilai telah “Taat” dalam melakukan seluruh pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan yakni melakukan Penilaian Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, dan Implementasi AMDAL.
Karena dinilai telah taat menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Peserta PROPER yang mendapatkan peringkat Biru ini akan diberikan penghargaan oleh pemerintah berupa sertifikat penghargaan.
4. Peringkat Hijau
Tingkatan selanjutnya adalah PROPER Hijau. Peringkat ini diberikan kepada peserta PROPER yang telah melakukan pengelolaan lingkungan melebihi batas ketaatan atau lebih dari yang dipersyaratkan. Peringkat Hijau merupakan salah satu peringkat tinggi dalam PROPER.
Selain telah memenuhi standar penilaian dengan 100% ketaatan dalam pengelolaan lingkungan meliputi Penilaian Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, dan Implementasi AMDAL, perusahaan juga telah membuat Dokumen Hijau. Dokumen ini adalah laporan yang berisi data dan bukti kinerja pengelolaan lingkungan hidup melebihi dari yang diwajibkan.
Baca Juga: Mengenal DRKPL: Syarat Wajib PROPER Hijau
Dokumen Hijau tersebut terdiri dari Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) dan laporan pelaksanaan kegiatan yang melebihi ketaatan meliputi:
a. Pelaksanaan Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Assesment)
b. Sistem Manajemen Lingkungan
c. Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan untuk pemanfaatan sumber daya pada bidang:
1). Efisiensi Energi;
2) Penurunan Emisi;
3) Efisiensi air dan Penurunan Beban Air Limbah
4) Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3
5) Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah non B3
6) Perlindungan Keanekaragaman Hayati
d. Pemberdayaan Masyarakat;
e. Tanggap Kebencanaan
f. Inovasi Sosial
Tidak cukup sampai di situ, untuk mendapatkan peringkat hijau perusahaan juga harus memenuhi nilai yang dipersyaratkan yaitu:
- Nilai DRPKL di atas nilai rata-rata
- Nilai Sistem Manajemen Lingkungan lebih dari 60
- Nilai dokumen hijau memenuhi passing grade
Apabila perusahaan tidak memenuhi salah satu dari tiga persyaratan tersebut, maka perusahaan tidak bisa mendapatkan PROPER dan hanya akan mendapatkan PROPER Biru.
Dokumen Hijau tersebut selain sebagai persyaratan meraih PROPER Hijau, juga menjadi persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan apabila ingin meraih PROPER Emas. Lantas apa perbedaannya dengan kriteria PROPER Emas? Berikut penjelasannya.
5. Peringkat Emas
PROPER emas merupakan peringkat paling tinggi dalam PROPER. Menurut Permen LHK, Peringkat Emas diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.
Apabila perusahaan ingin mendapatkan Peringkat Emas, maka sebelumnya perusahaan harus lolos pada tahapan penapisan Peringkat Hijau. Meskipun persyaratannya hampir sama dengan PROPER Hijau, namun perbedaannya terletak pada raihan nilai yang harus di dapatkan oleh perusahaan.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c, Apabila perusahaan ingin mendapatkan PROPER Emas, maka harus memenuhi 3 ketentuan berikut:
- Hasil Penilaian tahap II lebih besar dari 75 persen dari nilai maksimum.
- memperoleh peringkat hijau 2 (dua) tahun berturut-turut atau peringkat emas periode penilaian tahun sebelumnya.
- Memiliki 1 (satu) program unggulan inovasi sosial.
Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi salah satu dari 3 persyaratan tersebut, maka perusahaan tidak akan mendapatkan PROPER Emas dan hanya akan mendapatkan PROPER Hijau.
Itulah kelima peringkat dalam PROPER. Penting bagi perusahaan untuk meraih peringkat setinggi mungkin dalam PROPER. Selain untuk menghindari sanksi, tentu tingginya raihan peringkat PROPER tersebut akan bermanfaat bagi perusahaan sendiri untuk mendukung kinerja bisnis yang berkelanjutan.
Bagi yang masih bingung dengan kriteria penilaian PROPER. Juga yang ingin perusahaannya mendapat PROPER peringkat tinggi, langsung saja kontak Olahkarsa. Karena Olahkarsa menyediakan layanan jasa konsultasi dan pendampingan terkait PROPER. Anda bisa mengontak kami melalui Whattsap di 08112130130 dan Email di contact@olahkarsa.com.