Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan atau yang lebih dikenal dengan PROPER, merupakan program yang memiliki peran penting dalam mendorong perusahaan-perusahaan untuk mengadopsi praktik bisnis yang ramah lingkungan.
PROPER dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang secara periodik menilai kinerja lingkungan perusahaan di Indonesia. Namun, di balik peringkat-peringkat emas dan hijau yang diidamkan, ada satu peringkat yang menjadi momok menakutkan bagi perusahaan, yakni PROPER Hitam.
Baca Juga: 5 Jenis Warna Penilaian PROPER dalam Pengelolaan Lingkungan
Menurut Pasal 33 poin c PERMENLHK No. 1 Tahun 2021 Tentang PROPER, peringkat Hitam diberikan untuk peserta PROPER yang melakukan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Pada tahun 2022, jumlah penerima PROPER Hitam sebanyak 2 perusahaan. Jumlah ini naik dibanding tahun sebelumnya yang mencatatkan 0 perusahaan penerima PROPER Hitam.

Peringkat Hitam merupakan peringkat paling rendah dalam ajang PROPER. Perusahaan yang termasuk dalam kriteria ini berarti belum melakukan pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan persyaratan sehingga berisiko merusak lingkungan. Perusahaan yang meraih peringkat ini akan meraih dampak negatif bagi perusahaan itu sendiri.
Dampak Negatif Diraihnya PROPER Hitam
1. Izin Operasi Perusahaan Dihentikan
Ketika perusahaan mendapatkan PROPER Hitam, pemerintah dapat mengambil tindakan tegas sebagai bentuk sanksi untuk mendorong perbaikan kinerja lingkungan. Salah satu langkah paling tegas yang bisa diambil adalah menghentikan izin operasional ketika perusahaan tersebut sudah tidak bisa ditoleransi lagi.
Penghentian izin perusahaan merupakan langkah yang kritis dan berdampak besar, tetapi dilakukan untuk menegaskan bahwa praktik lingkungan yang buruk tidak akan ditoleransi. Penghentian izin ini menjadi pengingat bagi para perusahaan perusahaan akan pentingnya memprioritaskan praktik bisnis yang ramah lingkungan dan berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
2. Dipidana kan di Pengadilan
Pemerintah juga dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang mendapatkan PROPER Hitam jika mereka menemukan bukti konkret mengenai pelanggaran undang-undang lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. Selain itu sanksi pidana ini juga diberikan kepada perusahaan peraih PROPER Hitam yang tidak memiliki itikad baik untuk memperbaiki.
Dampak dari tuntutan pidana dapat sangat merugikan perusahaan secara finansial. Selain risiko denda yang besar, perusahaan juga berisiko kehilangan izin operasional atau dikenai sanksi lain yang dapat mengancam kelangsungan bisnis mereka.
3. Menurunnya Citra Perusahaan di Hadapan Publik
Diraihnya PROPER Hitam juga dapat merusak citra dan reputasi perusahaan di mata Publik. Reputasi perusahaan adalah gambaran dan persepsi yang dimiliki oleh masyarakat tentang perusahaan tersebut. Citra yang baik mencerminkan kepercayaan, kredibilitas, dan reputasi perusahaan di mata publik. Citra perusahaan yang baik menjadi modal penting untuk memenangkan kepercayaan konsumen, investor, dan mitra bisnis, serta untuk memenangkan persaingan di pasar.
Perusahaan yang terlibat dalam kasus pelanggaran lingkungan dapat kehilangan kepercayaan konsumen, investor, dan mitra bisnis, yang berpotensi menyebabkan penurunan pendapatan dan nilai saham.
Kehilangan Kepercayaan Konsumen: Konsumen yang sangat peduli dengan isu lingkungan akan kehilangan kepercayaan pada perusahaan yang mendapatkan PROPER Hitam. Mereka akan berpikir bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan dan akan menghindari produk atau layanan perusahaan.
Investor Berpikir Ulang: Investor yang potensial atau yang telah berinvestasi dalam perusahaan mungkin akan berpikir ulang tentang keberlanjutan investasi mereka. Menurunnya citra perusahaan dapat menyebabkan investor ragu untuk berhubungan lebih lanjut dengan perusahaan dan berdampak pada nilai saham perusahaan.
Kesulitan Mendapatkan Mitra Bisnis: Perusahaan juga mungkin menghadapi kesulitan dalam mencari mitra bisnis baru karena reputasi buruk mereka. Perusahaan mitra akan ragu untuk terlibat dengan perusahaan yang terkena dampak PROPER Hitam.
Ciri-ciri Perusahaan yang Akan Meraih PROPER Hitam
Berdasarkan Aspek Penilaian PROPER PERMENLHK No. 1 Tahun 2021, perusahaan yang akan mendapatkan peringkat PROPER hitam adalah sebagai berikut:
- Melaporkan data palsu dan/atau menyebabkan pencemaran lingkungan.
- Melampaui baku mutu air limbah ≥500% (lebih besar atau sama dengan lima ratus persen).
- Melakukan pembuangan air limbah ke lingkungan tanpa pengolahan (by pass).
- Melakukan pembuangan air limbah di luar lokasi yang tercantum dalam izin (by pass).
- Tidak memiliki izin pengambilan air permukaan/air tanah sebagai bahan baku utama maupun bahan baku penolong dalam kegiatan produksi.
- Melakukan kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dumping dan/atau pengelolaan Limbah B3 dengan cara tertentu, tidak dilengkapi dengan izin, atau masa berlaku izin telah habis.
- Pada saat pemantauan ditemukan fakta pencemaran lingkungan akibat Limbah B3 dan melakukan by pass.
- Ditemukan open dumping dan/atau open burning Limbah B3 pada saat pemantauan.
- Tidak memiliki dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup.
- Tidak melakukan seluruh kewajiban dalam SSPLT.
- Pengelolaan Limbah B3 oleh Pihak Penghasil kepada Pengumpul Limbah B3 yang tidak memiliki izin.
- Pengelolaan Limbah B3 oleh Penghasil kepada Pengolah, Pemanfaat dan/atau Penimbun yang tidak memiliki izin.
- Pengelolaan Limbah B3 oleh Penghasil kepada Jasa pengangkut Limbah B3 yang tidak memiliki rekomendasi pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan izin pengangkutan dan kartu pengawasan dari Kementerian Perhubungan.
- Pengelolaan Limbah B3 oleh Pihak Ketiga (Dokumen Limbah B3 manifes) yang Tujuan akhir pengelolaan Limbah B3 tidak dapat dipertanggung jawabkan.
- Tidak memiliki sistem tanggap darurat pengelolaan Limbah B3.
- Lebih dari 50% dari semua tahapan/lokasi tambang mendapatkan nilai total lebih kecil 55 (potensi rusak berat).
- Tidak memiliki TPS (Tempat Penampungan Sementara)
- Pengolahan Sampah diolah dengan cara pembakaran terbuka.
Masih Adakah Harapan Untuk Peraih PROPER Hitam?
Meskipun memiliki berbagai konsekuensi, masih ada kesempatan bagi perusahaan yang mendapatkan PROPER Hitam untuk memperbaiki kinerja lingkungannya. Dilansir dari proper.menlhk.go.id, Pemerintah berjanji mempermudah perusahaan-perusahaan yang memiliki itikad baik memperbaiki pengelolaan limbahnya setelah mendapatkan peringkat Hitam.
Baca Juga: Cari Tahu 5 Tujuan Pelaksanaan PROPER
Pemerintah tidak akan tergesa-gesa menggugat ke pengadilan. KLHK akan melihat secara langsung ke lapangan, jika respon perusahaan yang bersangkutan acuh dan tidak ada kehendak untuk memperbaiki, baru akan dilaksanakan pemberkasan ke pengadilan.
Pemerintah melalui KLHK pun akan melakukan pembinaan pengelolaan limbah dan perbaikan kinerja lingkungan terlebih dulu khususnya bagi perusahaan yang baru mendapatkan predikat Hitam ini. Selain itu, Pemerintah akan memberikan rekomendasi kepada perbankan untuk mendapatkan pinjaman dana pengelolaan limbah.
Kesimpulan
Diraihnya PROPER Hitam akan berdampak buruk kepada keberlanjutan bisnis perusahaan itu sendiri. Diberikannya predikat HItam ini diharapkan menjadi cambuk bagi perusahaan untuk bertransformasi menjadi entitas yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Jika perusahaan mampu memperbaiki kinerja lingkungannya, mereka berpeluang mendapatkan peringkat yang lebih baik dalam PROPER pada tahun-tahun berikutnya.
Bagi yang masih bingung dengan kriteria penilaian PROPER, juga yang ingin perusahaannya mendapat penilaian PROPER peringkat tinggi, langsung kontak saja kami di Olahkarsa. Karena Olahkarsa menyediakan layanan jasa konsultasi dan pendampingan terkait PROPER.
Referensi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 21 Tahun 2021 Tentang PROPER