Opini Komunitas (R. Moch. Khoiruddin).
Sudah menjadi rahasia umum jika pandemic Covid-19 berdampak luas terutama pada perekonomian global. Begitu juga produksi berbagai perusahaan pun terganggu. Akibatnya pendapatan perusahaan juga menurut, bahkan beberapa di antaranya merugi.
Tetapi, di tengah kesulitan ekonomi tersebut kehadiran perusahaan bagi masyarakat amat dibutuhkan. Apalagi melihat tingginya angka PHK pada awal pandemi tahun kemarin. Tentunya adaptasi program CSR dibutuhkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Sebelum beranjak lebih tentang bagaimana CSR dapat diterapkan saat pandemi? Perlu terlebih dulu menjawab persoalan mendasar bagi perusahaan. Mengapa perusahaan masih perlu melakukan CSR saat pandemi Covid-19? Mengingat beberapa perusahaan juga merugi karena pandemi yang sama.
Untuk menjawab persoalan ini, kita perlu melihat lagi konsep Piramida CSR. Teori ini mengemukakan gagasan tentang empat tingkatan kewajiban perusahan. Di mana perusahaan diwajibkan untuk memenuhi kewajiban paling dasar sebelum menunaikan kewajiban di tingkat atasnya.
Pertama, kewajiban atau tanggung jawab ekonomi untuk menghasilkan keuntungan. Perusahaan dituntut agar dapat meningkatkan keuntungan sehingga mereka bisa menjaga keberlangsungan usaha.
Kedua, tanggung jawab hukum untuk mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Regulasi pada satu sisi dapat dipandangan sebagai batasan bagi perusahaan untuk berinovasi. Tetapi pandangan lain justru berpendapat bahwa regulasi bisa memantik semangat kebaikan sosial perusahaan.
Ketiga, tanggung jawab etis yang mana perusahaan diharapkan melakukan apa yang benar meskipun tidak diwajibkan oleh hukum. Tanggung jawab ini memandang bisnis atau usaha adalah bagian dari warga negara, karena itu dapat dituntut oleh kewarganegaraannya.
Keempat, tanggung jawab filantropis untuk berkontribusi pada proyek masyarakat meskipun mereka tidak bergantung pada bisnis tertentu. Perusahaan dapat membantu proyek masyarakat setempat meskipun tidak berkaitan dengan bisnis dari perusahaan yang bersangkutan.
Menurut konsep Piramida CSR, perusahaan mesti terlebih dulu memenuhi tanggung jawab ekonomi sebelum tanggung jawab hukum. Lalu hal ini berlanjut ke tanggung jawab etis dan tanggung jawab filantropis.
Hal ini berarti ketika perusahaan mengalami kerugian karena pandemi, maka perusahaan diperbolehkan untuk tidak mematuhi tanggung jawab hukum. Dengan kata lain, perusahaan diperbolehkan tidak melakukan CSR sebagaimana dituntut oleh Undang-Undang.
Baca juga: Menyelaraskan Konsep Shared Value pada Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Implikasinya, perusahaan juga diperbolehkan melanggar hukum demi bisa mengubah kerugian menjadi keuntungan. Problem ini kemungkinan besar dialami oleh banyak perusahaan. Dari problem ini dapat diketahui bahwa ada ketegangan antara tanggung jawab ekonomi dan tanggung jawab hukum.
Jawaban dari persoalan di atas bergantung pada bagaimana kasus yang dihadapi oleh perusahaan? Meskipun begitu, dapat disepakati bahwa pandemi Covid-19 adalah penyebab dari kerugian perusahaan.
Karena itu akan sangat masuk akal jika perusahaan justru berpartisipasi dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Perusahaan bisa tetap melakukan CSR denga tujuan untuk meminimalisasi dampak pandemi.
Sebaliknya, jika perusahaan tetap tidak melakukan CSR dan memilih untuk mengamankan uangnya untuk kegiatan ekonomi. Kemungkinan besar itu tidak memiliki pengaruh apapun pada neraca keuangan.
Terlebih pandemi kemungkinan akan terus berlangsung dan perusahaan pun akan terus menerus merugi. Singkatnya, mengedepankan keuntungan jangka pendek pada akhirnya merugikan dalam jangka panjang.
Dengan alasan untuk mengejar keuntungan jangka panjang inilah perusahaan dapat dikatakan telah memenuhi tanggung jawab ekonomi. Karena itu, perusahaan dapat memenuhi tanggung jawab hukum dengan melaksanakan program CSR.
Apalagi seperti yang sudah disebutkan, program CSR dapat meminimalisasi dampak pandemi. Sehingga pandemi diharapkan segara berakhir dan kondisi perekonomian dapat kembali seperti sebelumnya.
Apa yang bisa diambil dari problem di atas adalah sewaktu pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kegiatan CSR justru dibutuhkan dan sangat rasional bagi masa depan perusahaan.
Penulis: R. Moch. Khoiruddin