PROPER adalah komitmen kolektif negara untuk merangkul perusahaan agar ikut serta dalam upaya mengelola lingkungan. PROPER menjadi parameter penilaian kinerja pengelolaan lingkungan pada perusahaan. Tetapi apakah Anda tahu apa tujuan pelaksanaan PROPER?
Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan mendasar di atas, maka Olahkarsa akan menyajikan artikel ini untuk menjelaskan tujuan pelaksanaan PROPER.
PROPER Penting Nggak Sih?
Era yang semakin modern ditandai dengan kemajuan teknologi dan industrialisasi membawa dampak negatif terhadap sektor lingkungan hidup. Lingkungan hidup ini juga berkaitan dengan ekosistem yang utuh dan saling mempengaruhi dalam konteks stabilitas dan produktivitas lingkungan.
Agar tidak semakin membuka pintu kerusakan pada lingkungan, maka lahirlah Program Penilaian Peringkat Kinerja perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PROPER. Negara menetapkan PROPER dalam dasar konstitusi yang sudah ajeg, yaitu Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 127/MENLH/2002.
“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”
Undang-Undang No.23 Tahun 1997
Substansi utama yang tercermin di dalam PROPER yaitu melakukan restorasi dan penataan perusahaan dalam koridor pengelolaan lingkungan. Kegiatan ini direpresentasikan pada variabel “citra” dan “kinerja” perusahaan dalam mengelola lingkungan dengan baik di tengah-tengah kegiatan produktifnya.
Oleh karena itu, PROPER memiliki dua konsep penting dalam penilaian pada perusahaan. Pertama, insentif yang disematkan pada perusahaan dengan kinerja baik dalam pengelolaan lingkungan. Kedua, disinsentif yang akan ditujukan pada perusahaan dengan kinerja buruk dalam menjaga lingkungan.
Dengan adanya PROPER, maka negara dapat melakukan controlling terhadap perusahaan yang sudah baik maupun yang kurang baik dalam mengelola lingkungan. Penilaian ini juga disandarkan pada sasaran dan tujuan objektif yang jelas serta komprehensif.
Baca Juga: Ketahui 7 Tahapan Community Development!
Apa Sasaran Pelaksanaan PROPER?
Pasti menjadi pertanyaan di kepala Anda terkait sasaran dari PROPER ini apa saja. Mengutip Sekretariat Tim Teknis PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa ada dua sasaran utama dari implementasi program PROPER.
Pertama, yaitu dengan melakukan himbauan secara regulatif kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk patuh terhadap payung konstitusi mengenai PROPER. Hal ini berimplikasi terhadap instrumen teknis dari PROPER yaitu insentif dan disinsentif sebagai konsep penilaian.
Kedua, di mana PROPER menjadi panduan yang terstruktur guna mendorong perusahaan untuk menjalankan kegiatan produksi maupun industrialisasi dengan mengedepankan aspek pengelolaan lingkungan. Karena tidak dapat dipungkiri jika perusahaan menjadi aktor di balik rusaknya lingkungan pada beberapa lokasi di Indonesia.
Tujuan Pelaksanaan PROPER yang Harus Anda Tahu!
Ada beberapa tujuan pelaksanaan PROPER yang telah dikonseptualisasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kira-kira apa saja tujuannya?
1. Pembangunan Berkelanjutan
Yang pertama, yaitu PROPER diimplementasikan sebagai medium untuk merangsang sekaligus mendorong lahirnya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Terutama setelah ditetapkannya SDGs sebagai konsensus pembangunan yang di mana Indonesia juga ikut berpartisipasi di dalamnya.
2. Komitmen Perusahaan
Lalu kedua, ada PROPER yang digunakan untuk meningkatkan awareness dan komitmen perusahaan untuk memperhatikan sektor lingkungan hidup. Hal ini penting, karena acap kali ditemukan jika perusahaan acuh dengan hal-hal sektoral seperti lingkungan hidup.
3. Kesadaran Perusahaan
Ketiga, yaitu PROPER menjadi alat dan regulasi untuk menyadarkan perusahaan dalam memperhatikan sektor lingkungan hidup dengan melakukan pengelolaan yang sistematis. Di lain sisi, PROPER juga harus diikuti secara peraturan dan Undang-Undang karena telah ditetapkan dasar hukumnya.
4. Restorasi dan Penataan
Keempat, aturan mengenai lingkungan hidup yang dulu kurang diatur dalam regulasi berakibat pada mulai rontok dan rusaknya ekosistem. Oleh karenanya, PROPER diimplementasikan sebagai aturan yang bertujuan merestorasi dan meningkatkan penataan terkait dampak yang dilahirkan dari pembangunan.
5. Mereduksi Dampak
Kelima, PROPER adalah regulasi yang bertujuan untuk mereduksi dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan produksi dan industrialisasi pada perusahaan. Sehingga secara substantif, PROPER berisi aturan yang jelas dan holistik dalam mengatur pengelolaan hingga dampak dari lingkungan hidup.
Jadi Apa Konklusinya?
Mulai dari narasi dan penjelasan di atas, tentu dapat diketahui jika PROPER merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dijalankan di Indonesia. Terutama jika menilik dari sasaran dan tujuan dari PROPER yang memang berorientasi pada penataan aturan hingga mitigasi dampak negatif dari pembangunan.
Baca Juga: Wajib Tahu! 3 Strategi Community Development