Kriteria penilaian PROPER ada 2 kategori, Kriteria Penilaian Ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (Beyond Compliance). Penilaian ini menjawab pertanyaan sederhana saja, seperti: Apakah perusahaan sudah taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup?
Kriteria Penilaian Ketaatan
Peraturan lingkungan hidup yang digunakan sebagai dasar penilaian saat ini adalah peraturan yang berkaitan dengan :
1. Persyaratan Dokumen Lingkungan dan Pelaporannya
Perusahaan dianggap memenuhi kriteria ini jika seluruh aktivitasnya sudah dinaungi dalam dokumen pengelolaan lingkungan baik berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Lingkungan (UKL/UPL), atau dokumen pengelolaan lain yang relevan. Selanjutnya dilakukan penilaian terhadap ketaatan perusahaan dalam melakukan pelaporan terhadap pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan dalam AMDAL dan UKL/UPL.
2. Pengendalian Pencemaran Air
Pada prinsipnya ketaatan terhadap pengendalian pencemaran air dinilai berdasarkan ketentuan bahwa semua pembuangan air limbah kelingkungan harus memiliki izin. Air limbah yang dibuang ke lingkungan harus melalui titik penaatan yang telah ditetapkan. Pada titik penaatan tersebut berlaku baku mutu kualitas air limbah yang diizinkan untuk dibuang ke lingkungan.
Pengendalian pencemaran air dapat dibagi menjadi 3 poin penting berdasarkan fungsinya, yaitu: (1) Pemeliharaan sumber air untuk industri penyedia air minum dalam kemasan, (2) Pengelolaan sampah untuk industri prasarana jasa transportasi yang melakukan kegiatan kepelabuhan, dan (3) Pengelolaan B3 untuk industri prasarana jasa transportasi yang melakukan kegiatan kepelabuhan.
Untuk memastikan air limbah yang dibuang setiap saat tidak melampaui baku mutu, maka perusahaan berkewajiban melakukan pemantauan dengan frekuensi dan parameter yang sesuai dengan izin atau baku mutu yang berlaku. Untuk menjamin validitas data, maka pemantauan harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi. Perusahaan juga harus taat terhadap persyaratan-persyaratan teknis seperti pemasangan alat pengukur debit yang diatur dalam izin atau ketentuan peraturan baku mutu yang berlaku.
3. Pengendalian Pencemaran Udara
Ketaatan terhadap pengendalian pencemaran udara didasarkan atas prinsip bahwa semua sumber emisi harus diidentifikasi dan dilakukan pemantauan untuk memastikan emisi yang dibuang ke lingkungan tidak melebihi bakumutu yang ditetapkan. Frekuensi dan parameter yang dipantau juga harus memenuhi kentuan dalam peraturan. Untuk memastikan bahwa proses pemantauan dilakukan secara aman dan valid secara ilmiah maka prasarana sampling harus memenuhi ketentuan peraturan.
4. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Ketaatan pengelolaan limbah B3 dinilai sejak tahapan pendataan jenis dan volumenya. Setelah dilakukan pendataan, maka dilakukan pengelolaan lanjutan. Pengelolaan lanjutan harus dilengkapi dengan izin pengelolaan limbah B3. Ketaatan terhadap ketentuan izin pengelolaan limbah B3, merupakan komponen utama untuk menilai ketaatan perusahaan.
5. Pengelolaan Limbah Non B3
Untuk aspek ini, ketaatan utama dilihat dari kelengkapan izin pembuangan air limbah dan ketaatan pelaksanaan pembuangan air limbah sesuai dengan ketentuan dalam izin.
6. Potensi Kerusakan Lahan
Kriteria potensi kerusakan lahan hanya digunakan untuk kegiatan pertambangan. Salah satu kriteria penilaian PROPER ini (khususnya di Kriteria Penilaian Ketaatan) pada dasarnya adalah implementasi best mining practices, seperti kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana tambang, sehingga dapat dihindari bukaan lahan yang tidak dikelola. Mengatur ketinggian dan kemiringan lereng/jenjang agar stabil. Acuan adalah kestabilan lereng.
Mengidentifikasi potensi pembentukan Air Asam Tambang setiap jenis batuan dan penyusunan strategi pengelolaan batuan penutup. Membuat dan memelihara sarana pengendali erosi. Membuat sistem pengaliran (drainage) yang baik supaya kualitas air limbah memenuhi baku mutu. Memilih daerah timbunan dengan risiko kebencanaan paling kecil.
Kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (Beyond Compliance)
Kriteria Beyond Compliance lebih bersifat dinamis karena disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan yang bersifat global. Penyusunan kriteria yang terkait dengan pelaksanaan PROPER dilakukan oleh tim teknis dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain: pemerintah kabupaten/kotamadya, asosiasi industri, perusahaan, LSM, universitas, instansi terkait, dan Dewan Pertimbangan PROPER. Aspek-aspek yang dinilai dalam kriteria Beyond Compliance adalah :
1. Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan
Termasuk di dalamnya bagaimana perusahaan memiliki sistem yang dapat mempengaruhi supplier dan konsumennya untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik. Ada 7 upaya yang dilakukan dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan, yaitu:
• Pelaksanaan penilaian daur hidup (Life Cycle Assessment)
Metode LCA dilakukan berdasarkan Principles and Framework LCA yang ada pada 14040:2006a yang terdiri dari 4 tahap, yaitu definisi tujuan dan ruang lingkup, analisis inventori, analisis dampak lingkungan, dan interpretasi hasil.
• Upaya efisiensi energi dengan mencakup 4 ruang lingkup efisiensi energi
Peningkatan efisiensi energi dari proses produksi dan utilitas pendukung, penggantian mesin atau proses yang lebih ramah lingkungan, efisiensi dari bangunan, dan sistem transportasi.
• Upaya penurunan emisi
Baik berupa emisi kriteria polutan maupun emisi dari gas rumah kaca dan bahan perusak ozon. Termasuk dalam lingkup penilaian ini adalah persentase pemakaian energi terbarukan dalam proses produksi dan jasa, pemakaian bahan bakar yang ramah lingkungan.
• Upaya pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3
Penekanan kriteria ini adalah semakin banyak upaya untuk mengurangi terjadinya sampah, maka semakin tinggi nilainya. Selain itu, semakin besar jumlah limbah yang dimanfaatkan kembali, maka semakin besa rpula nilai yang diperoleh perusahaan.
• Pengurangan dan pemanfaatan limbah non B3
Limbah padat non B3 kriteria sama dengan 3R untuk limbah B3.
• Konservasi air dan penurunan beban pencemaran air limbah
Semakin kecil intensitas pemakaian air per produk, maka akan semakin besar nilai yang diperoleh. Demikian juga semakin besar upaya untuk menurunkan beban pencemaran di dalam air limbah yang dibuang ke lingkungan maka akan semakin besar nilai yang diperoleh.
2. Perlindungan Keanekaragaman Hayati
Pada dasarnya, bukan jumlah pohon yang dinilai, tetapi lebih diutamakan pada upaya pemeliharaan dan perawatan keanekaragaman hayati. Salah satu bukti bahwa perusahaan peduli dengan keanekaragaman hayati adalah perusahaan memiliki sistem informasi yang dapat mengumpulkan dan mengevaluasi status dan kecenderungan sumberdaya keanekaragaman hayati dan sumberdaya biologis yang dikelola dan memiliki datatentang status dan kecenderungan sumberdaya keanekaragaman hayati dan sumber daya biologis yang dikelola.
3. Program Pengembangan Masyarakat
Untuk memperoleh nilai yang baik dalam aspek ini perusahaan harus memiliki program stratetegis untuk pengembangan masyarakat yang didesain untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Program ini didasarkan atas pemetaan sosial untuk menggambarkan jaringan sosial yang memberikan penjelasan tentang garis-garis hubungan antar kelompok/individu.
Pemetaan Sosial memberikan informasi mengenai siapa, kepentingannya, jaringannya dengan siapa, dan posisi sosial dan analisis jaringan sosial dan derajat kepentingan masing-masing pemangku kepentingan. Identifikasi masalah sosial, identifikasi potensi (modal sosial) perumusan kebutuhan masyarakat yang akan ditangani dalam program community development dan identifikasi kelompok rentan yang akan menjadi sasaran program pengembangan masyarakat.
4. Inovasi Sosial
Inovasi sosial adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat menyelesaikan permasalahan/kebutuhan sosial (lebih efektif dibandingkan solusi saat ini) dan mendorong perbaikan kapabilitas dan hubungan sosial, serta pemanfaatan aset dan sumberdaya yang lebih baik. Aspek ini memiliki kriteria memenuhi unsur kebaruan, transfer pengetahuan atau keterampilan core competency, dikembangkan berdasarkan penilaian dampak daur hidup atau dalam rangka tanggap terhadap kebencanaan. Di samping itu kegiatan tersebut harus dapat meningkatkan kapabilitas dan kohesivitas masyarakat marginal/rentan.
Rencana strategis pengembangan masyarakat harus bersifat jangka panjang dan dirinci dengan program tahunan
Menjawab kebutuhan kelompok rentan dan terdapat indikator untuk mengukur kinerja capaian program yang terukur dan tentu saja proses perencanaan melibatkan anggota masyarakat.
Kriteria penilaian untuk aspek lebih dari ketaatan yaitu: Sistem Manajemen Lingkungan; efisiensi energi; penurunan emisi dan gas rumah kaca; efisiensi air; penurunan dan pemanfaatan limbah B3; 3R sampah; keanekaragaman hayati; pengembangan masyarakat; dan inovasi sosial. Tahap ini disebut juga tahap beyond compliance dengan peringkat yang dapat diperoleh: HIJAU atau EMAS.
Sementara, evaluasi kinerja penaatan lingkungan dibagi menjadi dua cara yaitu: Pertama, penilaian langsung: dilakukan melalui pengumpulan data, inspeksi lapangan, dan penyusunan berita acara. Kedua, penilaian tidak langsung (Penilaian Mandiri). Penilaian tidak langsung dilakukan melalui pemeriksaan isian laporan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca juga:
3 Jenis Conflict Resolution di Sektor Lingkungan Hidup
Mengintip 5 Strategi dalam Conflict Resolution
Conflict Resolution (Definisi, Teori, dan Contohnya)
Penyusunan Kriteria Penilaian PROPER yang Terkait dengan Pelaksanaan PROPER
Penyusunan kriteria penilaian PROPER dilakukan oleh tim teknis dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain: pemerintah kabupaten/kotamadya, asosiasi industri, perusahaan, LSM, universitas, instansi terkait, dan Dewan Pertimbangan PROPER.
Bagi kita yang ingin membuat program CSR sebagai strategi bisnis jangka panjang dan ingin mendapatkan lebih banyak pengetahuan dan informasi tentang CSR, langsung saja menuju Olahkarsa. Karena di Olahkarsa tersedia berbagai produk yang menarik untuk solusi manajemen CSR kita semua sekaligus tersedia kelas pelatihan bagi praktisi CSR yaitu CSR School. Jadi ayo segera upgrade bisnis CSR kita sekarang juga.