Mekanisme Penilaian PROPER 4: Pemilihan Kandidat Hijau
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) merupakan sebuah program untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen insentif reputasi bagi perusahaan. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sistem peringkat kinerja PROPER terdiri dari lima tingkatan yang disimbolkan oleh warna. Peringkat hitam, merah, dan biru merupakan kriteria ketaatan terhadap peraturan lingkungan, sedangkan peringkat hijau dan emas merupakan kriteria penilaian yang lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance).
Lalu bagaimana mekanisme penilaian PROPER 4 dalam pemilihan kandidat hijau sendiri?
A. Pemeringkatan
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 30, yaitu:
(1) Pemeringkatan kinerja peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilaksanakan oleh tim pelaksana Proper.
(2) Dalam hal pemeringkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pelaksana Proper provinsi, pelaksanaannya harus mendapatkan supervisi dari tim pelaksana Proper pusat.
(3) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk berita acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 31, yaitu:
Pemeringkatan kinerja peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikelompokkan berdasarkan:
a. kinerja dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kinerja yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemeringkatan Kinerja Peserta Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
dalam Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 32, yaitu:
Pemeringkatan kinerja peserta Proper dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan tahapan:
a. pemeringkatan sementara; b. sanggahan dan klarifikasi; dan c. pemeringkatan akhir.
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 33, yaitu:
(1) Pemeringkatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kategori:
a. biru, untuk peserta Proper yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. merah, untuk peserta Proper yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan c. hitam, untuk peserta Proper yang melakukan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
(3) Hasil pemeringkatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada sekretariat Proper untuk dilakukan kompilasi berdasarkan bidang penilaian:
a. Pengendalian Pencemaran Air; b. Pemeliharaan Sumber Air; c. Pengendalian Pencemaran Udara; d. Pengelolaan Limbah B3; e. pengelolaan limbah nonB3; f. Pengelolaan B3; g. Pengendalian Kerusakan Lahan; dan h. Pengelolaan Sampah,
(4) Hasil pemeringkatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada peserta Proper dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 34, yaitu:
(1) Peserta Proper berhak melakukan sanggahan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b atas hasil pemeringkatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
(2) Sanggahan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tim pelaksana Proper melalui laman SIMPEL dengan disertai data pendukung.
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 35, yaitu:
(1) Tim pelaksana Proper melakukan evaluasi atas sanggahan dan klarifikasi yang disampaikan oleh peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk berita acara sanggahan dan
klarifikasi, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 36, yaitu:
(1) Tim pelaksana Proper menyusun pemeringkatan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Hasil pemeringkatan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada sekretariat Proper untuk dilakukan kompilasi berdasarkan:
a. kategori pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2); dan b. bidang penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3).
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 37, yaitu:
Dalam hal peserta Proper:
a. dikenakan sanksi administratif ketika proses pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) diberikan peringkat merah; b. telah menyerahkan bukti perbaikan sesuai dengan ketentuan sanksi administratif, tetapi belum mendapat ketetapan pencabutan sanksi administratif, pemeringkatan bagi peserta Proper ditangguhkan; atau c. telah mendapat ketetapan pencabutan sanksi administratif, pemeringkatan Proper dilakukan sesuai dengan hasil pemeringkatan.
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 38, yaitu:
(1) Tim teknis Proper melakukan evaluasi hasil pemeringkatan Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian penggunaan kriteria penilaian Proper.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
Pemeringkatan Kinerja Peserta Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang Melebihi Ketaatan yang Diwajibkan dalam Peraturan
Perundang-undangan
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 39, yaitu:
(1) Pemeringkatan kinerja peserta Proper yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundangundangan, dilakukan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28.
(2) Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kategori:
a. hijau, untuk hasil penilaian tahap II yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3) huruf b; dan b. emas, untuk hasil penilaian tahap III yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(3) Dalam hal hasil penilaian tahap II berada dibawah 25 (dua puluh lima) persentil, peserta Proper kembali ke peringkat biru.
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 40, yaitu:
(1) Tim pelaksana Proper menyusun pemeringkatan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c
berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
(2) Hasil pemeringkatan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada sekretariat Proper untuk dilakukan kompilasi berdasarkan:
a. kategori pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2); dan b. hasil penilaian tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3).
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 41, yaitu:
Dalam hal peserta Proper:
a. dikenakan sanksi administratif ketika proses pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diberikan peringkat merah; b. telah menyerahkan bukti perbaikan sesuai dengan ketentuan sanksi administratif, tetapi belum mendapat ketetapan pencabutan sanksi administratif, pemeringkatan bagi peserta Proper ditangguhkan; atau c. telah mendapat ketetapan pencabutan sanksi administratif, pemeringkatan Proper dilakukan sesuai dengan hasil pemeringkatan.
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 42, yaitu:
(1) Dewan pertimbangan Proper melakukan evaluasi hasil pemeringkatan Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian penggunaan kriteria penilaian Proper.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
Penetapan Peringkat Program Penilaian PROPER dalam PLH
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 43, yaitu:
Menteri menetapkan peringkat Proper berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 42 ayat (3).
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 44, yaitu:
(1) Menteri menangguhkan penetapan peringkat Proper bagi peserta Proper yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dan Pasal 41 huruf b.
(2) Penangguhan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak penetapan peringkat Proper oleh Menteri.
(3) Dalam hal peserta Proper:
a. memiliki ketetapan pencabutan sanksi administratif sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri menetapkan peringkat Proper sesuai dengan hasil pemeringkatan; atau b. tidak memiliki ketetapan pencabutan sanksi administratif sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri tidak menetapkan peringkat Proper.
Pemberian Penghargaan, Pembinaan, dan Penegakan Hukum
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 45, yaitu:
Penetapan peringkat Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dijadikan dasar bagi Menteri untuk melakukan:
a. pemberian penghargaan; b. pembinaan; dan c. penegakan hukum.
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 46, yaitu:
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a diberikan dalam bentuk:
a. trofi emas dan sertifikat, untuk peserta Proper dengan peringkat emas; b. trofi hijau dan sertifikat, untuk peserta Proper dengan peringkat hijau; dan c. sertifikat penghargaan, untuk peserta Proper dengan
peringkat biru.
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 47, yaitu:
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b diberikan kepada peserta Proper dengan
ketentuan:
a. ditetapkan dengan peringkat merah; atau b. dalam penangguhan penetapan peringkat Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperbaiki kinerja ketaatan peserta Proper dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak peringkat Proper ditetapkan.
(3) Terhadap peserta Proper yang dilakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
penilaian ketaatan sesuai dengan ketentuan penilaian ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20.
(4) Dalam hal, hasil penilaian ketaatan menunjukkan:
a. peserta Proper taat, Menteri mengubah status pemeringkatan Proper menjadi peringkat biru; atau b. Peserta Proper tidak taat, Menteri tidak mengubah status pemeringkatan Proper merah.
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 48, yaitu:
(1) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan terhadap peserta Proper
dengan peringkat:
a. merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) huruf b; dan b. hitam.
(2) Penegakan hukum terhadap peserta Proper dengan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 49, yaitu:
Peserta Proper yang telah menyelesaikan pelaksanaan penegakan hukum, dapat diikutsertakan kembali ke dalam pelaksanaan Proper.
Pembiayaan
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 50, yaitu:
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Proper dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; atau b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
Ketentuan Peralihan
Berdasarkan Permen KHL Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 51, yaitu:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Izin Lingkungan yang telah terbit dipersamakan dengan
Persetujuan Lingkungan.
Baca juga:
Mekanisme Penilaian PROPER 1: Tahap Perencanaan
Mekanisme Penilaian PROPER 2: Penilaian Peringkat
Mekanisme Penilaian PROPER 3: Penilaian Mandiri
Itulah ulasan dari tim Olahkarsa mengenai āMekanisme Penilaian PROPER 4: Pemilihan Kandidat Hijauā
Bagi kita yang ingin membuat program CSR sebagai strategi bisnis jangka panjang dan ingin mendapatkan lebih banyak pengetahuan dan informasi tentang CSR, langsung saja menuju Olahkarsa. Karena di Olahkarsa tersedia berbagai produk yang menarik untuk solusi manajemen CSR kita semua sekaligus tersedia kelas pelatihan bagi praktisi CSR yaitu CSR School. Jadi ayo segera upgrade bisnis CSR kita sekarang juga.