Olahkarsa hadir kembali dengan Webinar Series Ready for PROPER 2021 dengan judul Peran Strategis Perusahaan dalam Upaya Penanggulangan Bencana. Narasumber kali ini ada Dr. Udrekh selaku Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB dan Milly Mildawati Ph.D selaku Ketua Pusat Kajian Bencana dan Pengungsi Poltekesos Bandung.
Indonesia merupakan negara multi-ancaman berbagai bencana dan tren bencana yang terjadi tiap tahunnya terus meningkat. Hal yang paling mendasar dari bencana adalah pengetahuan kita terhadap data yang benar tentang bencana. Memahami risiko bencana merupakan jantung dalam membangun ketahanan terhadap bencana. Oleh karena itu, ketika mendirikan usaha harus memahami dan memperhitungkan risiko bencana.
Bencana dapat menghambat pembangunan sehingga ketangguhan menanggulangi bencana menjadi investasi yang dapat memberikan manfaat di masa yang akan datang. Penanggulangan bencana secara pentahelix atau melibatkan berbagai aktor dan sesuai perannya masing-masing. Seperti perusahaan, dapat berperan dengan membantu membangun sistem monitoring dan peringatan dini di lingkungan usaha, menyediakan fasilitas bantuan keselamatan seperti tempat perlindungan, fasilitas pertolongan, dan bahan-bahan yang dibutuhkan pengungsi, serta membangun safety system di internal perusahaan. Sehingga kontribusi sekecil apapun dari perusahaan dapat bermanfaat bagi perusahaan sendiri maupun masyarakat.
Risiko bencana akan berkurang jika kerentanan berkurang dan mitigasi ditingkatkan. Penanggulangan bencana meliputi tahap pra seperti mitigasi, tahap darurat bencana oleh pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan akademisi, serta tahap pemulihan. Salah satu kegiatan dalam tanggap darurat bencana adalah pemenuhan kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar ini meliputi air, udara, seks (bagi yang sudah menikah), sandang, pangan, papan, sanitasi, pelayanan kesehatan, dan pelayanan dukungan psikososial. Dalam pemenuhan kebutuhan dasar inilah perusahaan dapat berperan.
Pemenuhan kebutuhan dasar sangat diperlukan karena sebagai upaya perlindungan sosial dan telah diatur dalam UU No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta trauma pada korban bencana terekam dalam memori. Prinsip dasar perlindungan sosial meliputi sebagai program publik, untuk menjaga harkat dan martabat manusia, menghadapi risiko sosial ekonomi, berkelanjutan, dan lintas sektor.
Pemulihan pasca bencana harus dilakukan berdasarkan kebutuhan, yang dapat diketahui dari pengkajian kebutuhan pasca bencana (jitu pasna), meliputi kerugian materiil dan sumber daya manusia. Pemulihan infrastruktur dilakukan oleh pemerintah sedangkan pemulihan masyarakat dapat dilakukan oleh perusahaan maupun NGO. Terdapat pula penguatan ekonomi dengan pemberdayaan yang partisipatif, misalnya pemberian modal usaha, pendampingan, dan kampung siaga bencana.