Dokumen Hijau adalah salah satu persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Peserta PROPER yang ingin mendapatkan peringkat Hijau atau Emas. Dokumen ini berisi laporan mengenai data dan bukti kinerja pengelolaan lingkungan hidup melebihi dari yang diwajibkan (beyond complience).
Pada artikel kali ini, kami akan memberikan penjelasan mengenai isi dari Dokumen Hijau. Diharapkan, setelah membaca artikel ini, Kamu akan memiliki gambaran tentang dokumen apa yang harus dipersiapkan. Sehingga dapat secara maksimal mengikuti ajang PROPER dan mendapat peringkat yang optimal.
1. DRKPL
Dokumen Ringkasan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) merupakan dokumen pertama yang harus ada dalam Dokumen Hijau. DRKPL adalah dokumen yang berisi uraian secara ringkas dan jelas mengenai keunggulan lingkungan yang dilakukan oleh Peserta PROPER dalam hal pengelolaan lingkungan. Dokumen ini menjadi bukti perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari ketaatan (beyond compliance).
Baca Juga: Mengenal DRKPL: Syarat Wajib PROPER Hijau
Jika batas minimal ketaatan adalah adanya dokumen bukti Penilaian Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, dan Implementasi AMDAL, maka dalam DRKPL ini perusahaan harus membuktikan bahwa mereka memiliki kelebihan dibanding kriteria yang dipersyaratkan tersebut.
2. Pelaksanaan Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Assesment)
Aspek kedua yang harus ada dalam Dokumen Hijau adalah Pelaksanaan Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment (LCA). Life Cycle AssesmentĀ merupakan sebuahĀ metodeĀ yang digunakan untuk menghitung potensi dampak lingkungan dan jejak karbon yang dihasilkan dari satu sistem produk dari mulai produk tersebut lahir (crandle) , dimanfaatkan, hingga produk tersebut di buang atau didaur ulang (grave), secara kuantitatif
Kerangka kerja penilaian daur hidup terdiri dari 4 tahap. Pertama penentuan tujuan dan lingkup, kemudian inventori daur hidup, penilaian dampak daur hidup, dan interpretasi. Sementara untuk aspek penilaian LCA dalam PROPER ini meliputi aspek kebijakan, struktur dan tanggung jawab, pelaksana, perencanaan, pelaksanaan penilaian daur hidup, implementasi, dan sertifikasi. Apabila perusahaan menginginkan nilai optimal, maka harus melengkapi berkas pendukung semua aspek penilaian tersebut.
3. Sistem Manajemen Lingkungan
Aspek berikutnya yang harus ada dalam Dokumen Hijau adalah Sistem Manajemen Lingkungan (SML). Dalam PERMENLHK No. 1 Tahun 2021, suatu unit bisnis dianggap memiliki Sistem Manajemen Lingkungan (SML) jika aspek-aspek lingkungan yang dikelola dalam sistem tersebut diidentifikasi berdasarkan dampak dari kegiatan, produk atau juga yang dihasilkan oleh unit bisnis yang bersangkutan. Jika unit bisnis tersebut merupakan anak perusahaan dari suatu induk korporasi, maka harus dibuktikan bahwa aspek-aspek lingkungan yang dikelola memang spesifik untuk unit bisnis yang bersangkutan.
Baca Juga: Mengenal ISO 14001 Panduan Sistem Manajemen Lingkungan
Kemudian, aspek-aspek lingkungan yang dikelola dalam sistem manajemen lingkungan mencakup seluruh kegiatan utama dalam unit bisnis yang bersangkutan. Jika cakupan sistem manajemen lingkungan hanya sebagian kecil atau bukan kegiatan utama, maka unit bisnis tersebut tidak dianggap memiliki SML.
4. Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan untuk Pemanfaatan Sumber Daya
Tak cukup hanya memiliki sistem saja, peserta PROPER harus bisa membuktikan penerapan sistem manajemen lingkungan tersebut dalam hal pemanfaatan sumber daya. Aspek ini meliputi penerapan SML dalam bidang:
a. Efisiensi Energi
b. Penurunan Emisi
c. Efisiensi Air dan Penurunan Beban Air Limbah
d. Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3
e. Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah Non B3
f. Perlindungan Keanekaragaman Hayati
5. Pemberdayaan Masyarakat
Aspek selanjutnya yang harus ada dalam Dokumen Hijau adalah praktik pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Peserta PROPER. Dalam aspek ini, perusahaan harus bisa membuktikan bahwa ia punya kebijakan tertulis mengenai komitmen dan sistem tata kelola program pengembangan masyarakat. Peserta PROPER juga harus menunjukkan struktur penanggung jawab kegiatan pemberdayaan masyarakat dan alokasi dana pengembangan masyarakat
Baca Juga: Mengenal Asset Based Community Development
Selain itu, peserta PROPER juga harus memiliki dokumen perencanaan dari mulai pemetaan sosial (Sosial Maping), perencanaan strategis (Renstra) hingga rencana kerja (Renja) tahunan kegiatan pengembangan masyarakat. Kemudian Perusahaan juga harus membuktikan implementasi yang telah dilakukan. Meliputi kesesuaian implementasi program/kegiatan dengan pemetaan sosial dan rencana kerja (Renja), Inovasi sosial yang dihasilkan dari program/kegiatan pengembangan masyarakat, laporan pelaksanaan program, dan partisipasi masyarakat dalam program.
Tak cukup samapai di situ, Peserta PROPER juga harus menyertakan bukti monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap program. Berupa indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap program yang telah dilakukan, dan juga membuktikan pelibatan pemangku kepentingan melalui dokumen stakeholder engagement, hubungan kerja (Internal) dan hubungan eksternal.
Terakhir, Peserta PROPER juga harus membuktikan penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) dalam mendorong inovasi di bidang pengembangan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui publikasi jurnal ilmiah nasional maupun internasional, buku yang memiliki ISBN, dan memperoleh penghargaan dalam bidang pengembangan masyarakat dari pemerintah maupun lembaga non-pemerintah
6. Tanggap Kebencanaan
Aspek selanjutnya yang harus ada dalam Dokumen Hijau adalah dokumen yang membuktikan keterlibatan perusahaan dalam tanggap kebencanaan. Keterlibatan ini berupa respon perusahaan terhadap potensi krisis atau bencana alam maupun non alam di sekitar perusahaan.
Dalam aspek ini, Dewan Penilai PROPER akan menilai sejauh mana perusahaan berhasil mengidentifikasi kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam konteks siklus penanggulangan bencana, khususnya pada tahap tanggap darurat, kesiapsiagaan, dan pemulihan. Salah satu cara untuk melakukan identifikasi adalah melalui pembaruan pemetaan sosial (social mapping). Yang kemudian diikuti oleh program-program jangka pendek, menengah, dan panjang.
Selain itu, Dewan Penilai juga akan mengevaluasi tingkat keterlibatan/partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan evaluasi program tanggap bencana. Serta jangkauan wilayah program yang dilakukan oleh perusahaan, dan model kemitraan yang dikembangkan perusahaan dengan stakeholder untuk membangun sinergi antar aktor dalam penanggulangan bencana.
7. Inovasi Sosial
Inovasi Sosial merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat menyelesaikan permasalahan/kebutuhan sosial (lebih efektif dibandingkan solusi yang ada saat ini). Program inovasi sosial mendorong perbaikan kapabilitas dan hubungan sosial serta pemanfaatan aset dan sumber daya yang lebih baik. Hal ini dilakukan melalui model manajemen organisasi, kewirausahaan sosial, pengembangan produk baru, pelayanan, program dan model pemberdayaan serta peningkatan kapasitas.
Unsur ā unsur yang terdapat dalam inovasi sosial merupakan beberapa bab yang akan menjelaskan tentang Kebaruan suatu program pemberdayaan yang telah dilakukan Peserta PROPER, Status inovasi sosial yang mencakup keberlanjutan, scalling/replikasi atau pun perubahan sistemik. Selain itu, Peserta PROPER juga harus memiliki unsur yang mencakup transfer knowledge, menjawab kebutuhan sosial, hingga meningkatkan kapasitas sosial yang diukur melalui penelitian Social Return on Investment (SROI).
Sekian penjelasan mengenai Dokumen Hijau PROPER. Bagi yang masih bingung dengan cara penyusunan Dokumen Hijau yang baik agar mendapatkan nilai optimal, ataupun yang ingin perusahaannya mendapat PROPER peringkat tinggi, langsung saja kontak Olahkarsa. Karena Olahkarsa menyediakan layanan jasa konsultasi dan pendampingan terkait PROPER dan penyusunan Dokumen Hijau. Anda bisa menghubungi kami melalui Whattsapp di 08112130130 dan Email di contact@olahkarsa.com.
Referensi
PERMENLHK No. 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)