Tahukan Anda jika pembangunan yang masif akan mengakibatkan dampak yang negatif terhadap sektor lingkungan hidup? Untuk memitigasi dan meminimalisir dampak yang dihasilkan dari pembangunan, maka PROPER adalah solusinya.
Lalu sebenarnya PROPER itu apa? Kriteria dari PROPER apa saja? Lalu bagaimana mekanisme dari pelaksanaan PROPER? Jangan bingung, Olahkarsa akan membahas secara komprehensif terkait hal-hal yang berkaitan dengan PROPER.
Apa Itu PROPER?
PROPER adalah parameter penilaian dari perusahaan dan suatu lembaga terkait dengan aktivitasnya dalam mengelola sektor lingkungan hidup. Bentuk penilaiannya disandarkan pada beberapa indikator yang telah dirumuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Pencemaran lingkungan dan kerusakan pada alam menjadi konsekuensi logis dari pembangunan dengan skala yang besar. Oleh karenanya, secara struktural pemerintah menetapkan PROPER sebagai landasan bagi perusahaan untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan.
Di lain sisi, PROPER juga mendorong agar perusahaan dapat memenuhi aturan serta regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah dengan secara simultan memelihara sektor lingkungan hidup. Mulai dari konservasi energi, sumber daya alam hayati, hingga community development.
Anda pasti bertanya-tanya, sebenarnya PROPER itu singkatan dari apa sih? Mengutip dari Kementerian Lingkungan Hidup, jika PROPER merupakan akronim dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: 8 Peran Pendamping Sosial yang Harus Anda Tahu!
Kriteria dari PROPER Apa Saja?
Secara teknis, PROPER memiliki kriteria penilaian yang dibagi menjadi dua poin penting. Yaitu, kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian yang melebihi aturan (beyond compliance). Dua kriteria ini menjadi fondasi kualifikasi penilaian yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kriteria penilaian ketaatan menjadi kualifikasi yang lebih fundamental karena menelisik secara legal terkait dengan patuhnya perusahaan dalam memitigasi dan mengelola lingkungan hidup. Sehingga sebelum masuk ke dalam kriteria penilaian beyond compliance, maka harus menilai dulu kriteria penilaian ketaatan.
Oleh karenanya, ada beberapa variabel yang menjadi dasar penilaian ketaatan. Seperti, pengendalian pencemaran air, syarat dokumen lingkungan dan pelaporannya, pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan pengendalian pencemaran udara.
āPROPER telah bertransformasi dari kriteria sederhana, yaitu penilaian pengendalian pencemaran air, kemudian berkembang menjadi kriteria yang mengusung perbaikan berkelanjutan, hingga sekarang mencakup kriteria daya tanggap kebencanaan. Berbagai kriteria tersebut diharapkan menjadi indikator bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan bukan hanya terfokus pada pencapaian profitā
KH. Maāruf Amin, Wakil Presiden Republik Indonesia
Sedangkan untuk poin kriteria beyond compliance tidak statis seperti kriteria penilaian ketaatan. Artinya, kriteria beyond compliance diselaraskan dengan kondisi disrupsi yang sedang berkembang. Mulai dari instrumen kemajuan teknologi hingga isu lingkungan hidup dengan skala makro.
Ada beberapa variabel yang dinilai dari kriteria beyond compliance. Seperti, implementasi sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, usaha penurunan emisi, dan pelaksanaan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) pada limbah. Selain itu, ada konservasi air, perlindungan ragam hayati, dan program community development.
Baca Juga: Wajib Tahu! 3 Strategi Community Development
Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan PROPER?
Proses implementasi dari PROPER melalui beberapa mekanisme yang telah ditetapkan secara kontekstual. Bagaimana mekanismenya?
1. Pemilihan Perusahaan
Pertama, yaitu menentukan perusahaan mana yang menjadi terkualifikasi dalam konteks PROPER. Secara teknis, perusahaan yang masuk dalam radar PROPER harus memberikan impact yang nyata terhadap lingkungan hidup.
2. Pengumpulan Data
Kedua, yaitu mengkurasi data yang berbasis laporan pelaksanaan dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup dari perusahaan yang telah terdaftar. Data swapantau ini tidak berdiri sendiri, karena akan dilengkapi dengan data empiris dari lapangan.
3. Pengolahan Data
Ketiga, yaitu data yang telah dikurasi harus diolah menjadi sebuah bentuk rapor. Di mana rapor tersebut akan memuat beberapa poin penting, yakni laporan evaluasi kinerja dari perusahaan yang meliputi pengelolaan lingkungan hidup.
4. Pembahasan
Keempat, yaitu memasuki tahapan pembahasan terkait dengan rapor yang telah diolah pada tahap sebelumnya. Pembahasan ini berkaitan dengan output dan mereview beberapa hal yang sifatnya teknis dari rapor sementara.
5. Pelaporan Kepada Berbagai Pihak
Kelima, yaitu melakukan pelaporan kepada beberapa pihak secara struktur seperti Dewan Pertimbangan dan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup. Pelaporan hasil ini akan mendapatkan feedback berupa komentar dan saran terkait dengan rapor sementara PROPER tersebut.
6. Penetapan Hasil
Keenam, yaitu rapor hasil dari pembahasan dan yang sudah dilaporkan kepada pihak terkait akan ditetapkan. Setelah itu, rapor ini akan didistribusikan kepada perusahaan terkait dan pemerintah.
7. Pemeriksaan
Ketujuh, yaitu melakukan proses pemeriksaan yang diejawantahkan dengan pemberian peringkat serta menetapkan status peringkat PROPER pada perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
8. Pengumuman
Kedelapan, yaitu mengumumkan peringkat kinerja perusahaan dalam konteks PROPER kepada publik dan berbagai stakeholder.
Lalu Apa Kesimpulannya?
PROPER menjadi bentuk aturan, regulasi, dan kebijakan dari pemerintah untuk dapat mengoptimalisasi kinerja perusahaan dengan tetap memperhatikan sektor lingkungan hidup. Di lain sisi, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, PROPER adalah landasan untuk mengimplementasikan good governance dalam mengelola lingkungan.
Baca Juga: Perbedaan CSR dan CSV, Catat Ya!