Sejarah dan Timeline Berdirinya PROPER adalah suatu proses sangat panjang dan penuh tantangan yang dirancang oleh pemerintah dan partisipasi warga masyarakat untuk meningkatkan kinerja manajemen lingkungan perusahaan yang sudah diatur di dalam UU (Undang-Undang). Selain itu, PROPER juga perwujudan dan pendemokrasian dalam manajemen lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini adalah upaya dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menerapkan beberapa prinsip tata kelola yang baik (transparansi, keadilan, tanggung jawab, dan keterlibatan masyarakat) dalam mengelola lingkungan.
PROPER (Public Disclosure Program for Environmental Compliance) tidak menggantikan instrumen konvensional yang ada, seperti penerapan hukum lingkungan perdata atapun pidana. Program ini saling melengkapi dan bergabung dengan instrumen peraturan lingkungan lainnya. Jadi, upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Sejarah dan timeline berdirinya proper bermula dari mana dan kapan?
1995 – 1998: Berawal dari PROKASIH (Program Kali Bersih)
Sejarah dan timeline berdirinya PROPER berawal dari tahun 1989-1990. Ide mengenai program pengendalian pencemaran dengan melakukan pemeringkatan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan mulai dikembangkan sejak Desember 1993. Setelah selama kurang lebih dua tahun mempersiapkan program dan menyakinkan pihak-pihak yang terkait, maka PROPER secara resmi dimulai pada tanggal 14 Juni 1995. Emil Salim mencanangkan PROPER melalui Keputusan Menteri No. 35a tahun 1995 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/Kegiatan Usaha dalam Pengendalian Pencemaran dalam Lingkup Kegiatan PROKASIH.
Pada saat bersamaan, peraturan-peraturan tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta baku mutu emisi udara sumber tidak bergerak masih dalam tahap sosialisasi, sementara peraturan mengenai air sudah sejak lama diimplementasikan melalui PROKASIH. Sehingga tidak mengherankan jika PROPER tahap pertama hanya fokus pada aspek pengendalian pencemaran air. Sampai dengan tahun 1997 pendekatan PROPER masih menggunakan pendekatan single media. Aspek pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya baru dipertimbangkan untuk peringkat hijau dan emas.
1998 – 2002: PROPER sempat terhenti
Pada periode waktu 1998-2002, dengan alasan yang sama terhadap penundaan PROKASIH, yakni terjadinya krisis ekonomi dan politik saat itu, maka kegiatan PROPER mengalami kevakuman. Selama mengalami kevakuman justru perangkat peraturan yang menjadi acuan pelaksanaan PROPER semakin berkembang. Selama selang waktu satu tahun, tiga peraturan pemerintah diterbitkan pada tahun 1999, yaitu PP 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, PP 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan PP 85 tahun 1999 tentang perubahan atas PP 18 tahun 1999. Sedangkan peraturan tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, sebagai revisi atas peraturan pemerintah No. 20 tahun 1990, terbit belakangan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001.
Tahun 2001, selain ditandai dengan terbitnya PP 82 tahun 2001, juga ditandai dengan peristiwa penting lainnya, yaitu pembubaran Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. Fungsi badan ini digabungkan ke dalam Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Di dalam struktur KLH terdapat satu deputi yang menangani pengendalian pencemaran, namun berbeda dengan sebelumnya di mana unit teknis didasarkan atas media lingkungan pada struktur baru unit eselon dua disusun berdasarkan pendekatan sektoral.
Seiring dengan membaiknya situasi perekonomian dan semakin stabilnya struktur kepemerintahan, maka PROPER dihidupkan kembali pada tahun 2002. Jika dahulu hanya berfokus pada sektor manufaktur, dengan adanya pendekatan sektor, maka pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, energi, migas dan agroindustri semakin ditingkatkan.
2002 – 2009: Integrasi 3 Media (Air, Udara, Limbah B3)
Tahun 2004, Kabinet Indonesia Bersatu I dilantik, dan sebagai konsekuensinya struktur Kementerian Negara Lingkungan Hidup kembali mengalami perubahan. Pengelolaan limbah B3 dan bahan B3 dipandang perlu untuk mendapatkan perhatian yang lebih besar, maka dibentuklah Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Selain menangani limbah B3 unit ini juga diberi tanggungjawab sebagai Sekretariat PROPER, maka pada periode ini pelaksanaan PROPER berada di tangan dua eselon I, yaitu Deputi Pengendalian Pencemaran untuk pengawasan media udara, air, limbah padat non B3 dan Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya untuk pengawasan limbah B3.
Tahun 2005, kriteria penilaian diperbaiki dengan lebih merinci aspek penilaian ketaatan terhadap peraturan dan penilaian terhadap upaya sukarela yang dilakukan perusahaan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan (beyond compliance). Perbaikan ini cukup mendasar sehingga banyak industri yang belum siap dengan kriteria baru. Akhirnya diambil kebijakan untuk tidak mengumumkan peringkat PROPER pada tahun 2006. Meskipun demikian perusahaan tetap menerima rapor kinerja pengelolaan lingkungannya.
Pada tahun 2007, dilakukan kembali perbaikan kriteria dengan memberikan tekanan pada penilaian yang spesifik untuk masing-masing sektor industri, dan memberikan fleksibilitas dalam penilaian terhadap ketaatan terhadap peraturan. Perbaikan ini merupakan respon atas kritik dari industri peserta PROPER. Berdasarkan masukan dari peserta PROPER, akhirnya peringkat PROPER mengalami perubahan. Peringkat PROPER yang sejak tahun 1995 menggunakan lima kategori warna—Hitam, Merah, Biru, Hijau dan Emas, diubah menjadi tujuh warna. Pada peringkat baru diperkenalkan peringkat Biru Minus (-) dan Merah Minus (-).
Mulai tahun 2007, lingkup peserta PROPER juga diperluas dengan memasukkan kawasan industri dan jasa pengelolaan limbah B3 sebagai target pengawasan. Pada tahun 2009, sektor jasa perhotelan dan rumah sakit sudah dilakukan penilaian peringkat meskipun belum diumumkan ke publik.
2010 – 2014: Menambah cakupan pengawasan PROPER
Pada tahun 2011, terjadi perubahan kriteria penilaian PROPER yang cukup radikal. Untuk pertama kalinya, diperkenalkan kriteria penilaian potensi kerusakan lingkungan untuk kegiatan pertambangan. Kriteria penilaian beyond compliance dibuat lebih komprehensif dan detail. Penilaian ditekankan pada aspek sistem dan pencapaian hasil. Semua upaya beyond compliance harus dilakukan secara sistematis dengan menggunakan kerangka Plan-Do-Check Adjust (PDCA). Sedangkan pencapaian hasil dinilai berdasarkan pencapaian selama tiga tahun terakhir dan dibandingkan (benchmarking dengan industri-industri sejenis.
Tahun 2011, terdapat 1.002 perusahaan yang dinilai.Kriteria peringkat yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dibedakan menjadi lima warna, yaitu Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam. Sejumlah 106 perusahaan memperoleh predikat Hijau, 552 perusahaan mendapatkan predikat Biru, 283 perusahaan meraih predikat Merah dan predikat Hitam diperoleh 49 perusahaan. Sementara lima perusahaan memperoleh predikat Emas. Pada tahun ini, untuk pertama kalinya juga diperkenalkan kriteria penilaian perlindungan keanekaragaman hayati. Masuknya kriteria ini didasarkan atas evaluasi hasil penilaian peringkat hijau dan emas.
Pada tahun 2013,perusahaan juga didorong untuk membuat Sustainability Reporting untuk transparansi dalam melaporkan dampak dan risiko lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan serta upaya-upaya pengelolaan lingkungan dan sosial yang dilakukan untuk memitigasi dampak dan risiko tersebut.
Sampai dengan tahun 2014, dari segi kriteria dan mekanisme penilaian PROPER tidak akan banyak dilakukan perubahan secara drastis seperti yang terjadi pada tahun 2011. Untuk kriteria penaatan relatif tidak berubah. Perbaikan akan dilakukan untuk kriteria penilaian Hijau dan Emas. Perbaikan tersebut antara lain adalah membuat kriteria penyaring yang lebih jelas untuk kandidat hijau. Selain memenuhi tingkat ketaatan secara sempurna, maka aspek housekeeping dan kemudahan akses informasi akan menjadi faktor pertimbangan untuk menjadi kandidat hijau. Selain itu, juga akan diintroduksikan penekanan pada aspek inovasi dan additionality.
2014 – 2015: 2 kriteria penilaian PROPER
Kriteria penilaian PROPER terdiri dari dua kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian
lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance).
Kriteria penilaian ketaatan menjawab pertanyaan sederhana saja: Apakah perusahaan sudah taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup? Peraturan lingkungan hidup yang digunakan sebagai dasar penilaian saat ini adalah peraturan yang berkaitan dengan: Persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya; Pengendalian Pencemaran Air; Pengendalian Pencemaran Udara; Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); Pengendalian Pencemaran Air Laut; dan Potensi Kerusakan Lahan.
Kriteria beyond compliance lebih bersifat dinamis karena disesuaikan dengan perkembangan teknologi,
penerapan praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan yang bersifat global.
Penyusunan kriteria yang terkait dengan pelaksanaan PROPER dilakukan oleh tim teknis dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Siapa saja? Mereka adalah pemerintah kabupaten/kotamadya, asosiasi industri, perusahaan, LSM, universitas, instansi terkait, dan Dewan Pertimbangan PROPER.
2016: Ketaatan PROPER naik dengan adanya Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tingkat ketaatan perusahaan dalam PROPER tahun 2016 meningkat. Tingkat ketaatan Proper tahun ini mencapai 85 %, naik 11 % dibandingkan tahun lalu yang mencapai 74 %.
Tahun 2016 jumlah peserta PROPER mencapai 1930 (Seribu Sembilan ratus tiga puluh) perusahaan
yang terdiri dari 111 jenis industri. Tingkat ketaatan PROPER pada tahun ini mencapai 85% dengan Peraih peringkat EMAS sebanyak 12 perusahaan, HIJAU 172 perusahaan, BIRU 1422 perusahaan, MERAH 284 perusahaan, HITAM 5 perusahaan, dan 35 perusahaan lainnya tidak diumumkan terdiri dari 13 perusahaan dalam proses penegakan hukum dan 22 perusahaan tutup atau tidak beroperasi. Peringkat HITAM diberikan kepada perusahaan yang menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan, tidak memiliki izin lingkungan atau membuang limbah B3 langsung ke lingkungan.
2017: 1819 Industri mulai menghitung biaya penghematan
Tingkat ketaatan perusahaan terhadap lingkungan hidup pada 2016-2017 mencapai 92% atau naik 7% dari pencapaian tahun lalu. Penilaian PROPER dilakukan terhadap 1.819 perusahaan dengan mempertimbangkan aspek ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3, limbah non B3 dan langkah-langkah pemberdayaan masyarakat.
Terdapat 19 perusahaan yang mendapatkan peringkat emas, 150 perusahaan peringkat hijau, 1.486 peringkat biru, 130 peringkat merah, dan 1 perusahaan peringkat hitam. Perusahaan yang mendapatkan peringkat emas adalah perusahaan yang konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
2018: Kolaborasi PROPER dan dunia usaha untuk SDGs
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2017 – 2018 ini diikuti sebanyak 1.906 perusahaan. Berdasarkan evaluasi Tim Teknis dan pertimbangan Dewan Pertimbangan PROPER, selain peringkat EMAS dan HIJAU ditetapkan peraih peringkat BIRU 1.454 perusahaan, MERAH 241 perusahaan, dan HITAM 2 perusahaan, serta 16 perusahan dikenakan penegakan hukum dan 18 tidak beroperasi. Dari 1.906 perusahaan tersebut terdiri dari 905 Agroindustri, 560 Manufaktur Prasarana Jasa, dan 441 Pertambangan Energi Migas.
Hasil penilaian PROPER tahun 2018 menunjukkan tingkat ketaatan 87% dan upaya hemat energi sebesar 273,61 juta Gigajoule, upaya awet air 306,94 juta m3, tahan emisi konvensional dengan total penurunan emisi sebesar 18,7 juta ton, tahan emisi GRK sebesar 306,94 juta ton CO2e, reduksi dan pemanfaatan limbah B3 dan limbah padat non B3 sebesar 16,34 juta ton dan 6,83 juta ton, serta penurunan beban pencemaran air limbah yang mencapai 31,72 juta ton.
Melalui PROPER juga telah dihitung kontribusi dunia usaha melalui upaya perbaikan lingkungan dan tanggung jawab sosial terhadap pencapaian SDGs. Dalam catatan PROPER tahun ini, lebih dari 400 perusahaan kandidat hijau telah berkontribusi terhadap 17 tujuan pembangunan berkelanjutan. Kontribusi dunia usaha terhadap pencapaian 17 target SDGs tersebut dilaksanakan melalui 8.474 kegiatan dengan total anggaran Rp. 38,68 Triliun.
2019: Implementasi Evaluasi PROPER aspek ketaatan melalui SIMPEL (PROPER 4.0)
SIMPEL menjadi basis data terbesar di Indonesia dalam pengelolaan lingkungan perusahaan. Melalui aplikasi SIMPEL, perusahaan mendapatkan manfaat dalam bentuk keamanan data, menajemen data, serta kemudahan waktu dan biaya dalam proses pelaporan. Pada tahun 2019 ini tercatat efisiensi
energi mencapai 663,9 juta GJ, penurunan emisi GRK sebesar 93.8 juta ton CO2e, penurunan emisi udara sebesar 1,91 juta ton, reduksi Limbah B3 sebesar 17,75 juta ton, 3R limbah non B3 sebesar 9,92 juta ton, efisiensi air sebesar 459,89 juta m3, penurunan beban pencemaran air sebesar 50,59 juta ton dan berbagai upaya perlindungan keanekaragaman hayati.
Penyampaian hasil kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sudah dilakukan secara online melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SIMPEL). Ada 2.045 perusahaan dari 6.735 perusahaan yang memiliki akun SIMPEL.
Baca juga:
Urgensi PROPER dalam Bisnis yang Berkelanjutan
Apa itu PROPER? Yuk Kenalan dengan Program Penilaian Peringkat Perusahaan (PROPER)
Rahasia Badak LNG Raih PROPER Emas dalam Satu Dekade
Sejarah dan Timeline Berdirinya Proper: Pentingnya pelibatan masyarakat dan pasar
Sebagai makhluk sosial, manusia berinteraksi dan memerlukan pengakuan atau reputasi agar eksistensinya diakui. Industri yang beroperasi dengan tidak bertanggung jawab dapat dihukum oleh masyarakat dengan tidak memberikan ‘izin sosial’ bagi industri tersebut.
Aktor lain yang tidak kalah pentingnya adalah masyarakat dan pasar. Mereka dapat ‘menghukum’ perusahaan dengan cepat dan telak hanya bermodalkan satu senjata, yaitu informasi. Apalagi kalau informasi tersebut diperoleh dari sumber yang kredibel.
Bagaimana pendapatmu tentang artikel Sejarah dan Timeline Berdirinya PROPER ini? Perjalanan yang sangat panjang, bukan?
Bagi kita yang ingin membuat program CSR sebagai strategi bisnis jangka panjang dan ingin mendapatkan lebih banyak pengetahuan dan informasi tentang CSR, langsung saja menuju Olahkarsa. Karena di Olahkarsa tersedia berbagai produk yang menarik untuk solusi manajemen CSR kita semua sekaligus tersedia kelas pelatihan bagi praktisi CSR yaitu CSR School. Jadi ayo segera upgrade bisnis CSR kita sekarang juga.