Desa Digital merupakan desa yang memanfaatkan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan desanya (Kusuma et al., 2022). Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga kesejahteraan sosial masyarakat dapat terwujud. Program Desa Digital dirancang oleh pemerintah dengan tujuan untuk meminimalkan kesenjangan informasi di wilayah perdesaan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Desa Digital menjadi salah satu upaya strategis untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Desa yang ke-17 yaitu “Kemitraan untuk Pembangunan Desa”. Artikel ini akan membahas tentang bentuk digitalisasi dari desa hingga upaya yang dapat dilakukan untuk menuju desa digital.
Kontribusi Desa Digital
Desa Digital diharapkan dapat berkontribusi pada tercapainya indikator-indikator Desa Berjejaring, antara lain:
- Terdapat kerja sama desa dengan desa lain, pihak ketiga, dan lembaga internasional.
- Tersedia jaringan internet tetap (WiFi) dan mobile (handphone) berkecepatan tinggi.
- Informasi kondisi sosial dan ekonomi desa dapat diakses publik.
- Tersedia data statistik desa setiap tahun, aplikasi statistik dan petugas bidang statistik di desa.
- Tersedia data SDGs setiap tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa di antaranya adalah pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya desa, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Oleh karena itu, pemerintah sangat menganjurkan desa-desa di Indonesia bertransformasi menjadi Desa Digital.
Bentuk Digitalisasi Desa
Adapun bentuk digitalisasi desa sesuai arahan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mencakup:
- Digitalisasi untuk penyusunan database bagi desa-desa, berbasis pada big data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Database yang telah tersusun dapat dimanfaatkan untuk:
- Perencanaan pembangunan desa
- Mendukung pelaksanaan pembangunan desa
- Monitoring, pengawasan, dan evaluasi pembangunan desa
- Digitalisasi untuk pengembangan potensi unggulan desa:
- Pendataan potensi unggulan oleh Pemerintah Desa dan kerja sama E-commerce masuk desa.
- E-commerce menyelenggarakan pelatihan tentang pengolahan produk serta investasi alat produksi.
- Digitalisasi untuk mempercepat layanan Pemerintah Desa kepada warga desa. Contohnya pembuatan Surat Keterangan, Surat Kelahiran, dan Surat Kematian.
Digitalisasi untuk peningkatan transparasi keuangan dan kegiatan pembangunan desa: lokus, biaya, jumlah kegiatan, dan lain-lain.
Upaya yang Dilakukan Menuju Desa Digital
Upaya sebuah desa untuk bertransformasi menjadi Desa Digital tentu membutuhkan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, perlu mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Karakteristik desa-desa di Indonesia cenderung belum mampu memenuhi dua kebutuhan utama tersebut. Jaringan infrastruktur berupa internet masih terbatas dan sulit diakses pada beberapa titik. Di sisi lain, kemampuan SDM terutama aparatur, pemangku kepentingan, dan masyarakat desa dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi masih rendah. Seringkali penyelesaian permasalahan ini tidak dapat terjangkau langsung oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, peran Pemerintah Daerah dan sektor swasta yang tersebar di berbagai daerah Indonesia sangat dibutuhkan. Sinergi antara Pemerintah Daerah dengan sektor swasta diyakini mampu mendorong pengembangan desa terutama di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Baca lainnya: Mengenal Konsep Desa Wisata
Desa Wisata Digital dan Langkah Strategis Pembangunan Smart Village
Pembangunan desa wisata digital dapat dilakukan dengan penerapan strategi revitalisasi pedesaan dan pembangunan desa pintar (smart village) untuk mencapai digitalisasi desa wisata dan pembangunan berkelanjutan (Zhang & Zhang, 2020). Pengembangan desa wisata digital di Indonesia dapat dimulai dengan menyusun rencana strategis pembangunan desa pintar mencakup dimensi subsistem strategis, subsistem sosial, subsistem ekonomi, subsistem sumber daya dan lingkungan, serta sub sistem informasi.
Langkah Strategis Pembangunan Smart Village
No. | Dimensi | Langkah-Langkah Implementasi |
1. | Subsistem Strategis | Memperkuat organisasi dan tata kelola desaMemperkenalkan kebijakan tentang pengembangan desa wisata digitalDemonstrasi percontohan desa wisata digitalMemperkuat SDM yang terampil di bidang teknologi berbasis digitalMelibatkan berbagai aktor yang dapat berkontribusi pada pengembangan desa wisata digitalMenciptakan suasana pengembangan yang kondusif |
2. | Subsistem Ekonomi | Menjadikan teknologi berbasis digital sebagai dasar untuk pengembangan pariwisata, misalnya penerapan sistem penginderaan jauh dalam pengawasan sumber daya alam dan pengembangan big data pariwisata.Integrasi penerapan TIK secara mendalam pada pengelolaan industri pariwisata.Membangun pusat informasi pariwisata digitalMenumbuhkan merk produk e-commerce desa wisataMengembangkan konsep bisnis baru seperti pemandangan alam digital, kerajinan kreatif, tamasya desa, inovasi hasil pertanian, dan lain-lain.Mengembangkan industri pariwisata baru yang terintegrasi dengan seluruh potensi desa seperti kesehatan, rekreasi, energi, dan lain-lain. |
3. | Subsistem Sosial | Mengandalkan sistem platform berbagi dan pertukaran data untuk mempromosikan integrasi efektif dari sumber daya pariwisata.Mewujudkan hubungan antar aktor dalam pengembangan desa wisata digital.Menampilkan daya tarik wisata pada platform online seperti suasana perdesaan, kesenian yang masih dilestarikan, dokumentasi festival budaya, dan lain-lain. |
4. | Subsistem Sumber Daya dan Lingkungan | Membangun platform pemantauan ekosistem pedesaanMemperkuat perlindungan lingkungan ekologi yang digunakan sebagai lokasi wisata.Membangun platform pemantauan yang komprehensif untuk permukiman perdesaan yang dapat melindungi sumber daya alam di desa.Pemantauan terhadap polutan dan sumber polusi perdesaan melalui platform tertentu. |
5. | Subsistem Informasi | Memperkuat pembangunan infrastruktur yang mendukung jaringan internet di desa wisata.Peningkatan fasilitas penyiaran.Meningkatkan layanan informasi yang disesuaikan dengan karakteristik pariwisata perdesaan dan objek wisata.Mempercepat transformasi digital infrastruktur perdesaan seperti smart farming, smart conservancy, dan lain-lain. |
Langkah-Langkah Perencanaan Desa Digital
