Banyak dari kita yang belum familiar apa itu PROPER adalah singkatan dari Public Disclosure Program for Environmental Compliance yang diartikan sebagai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apa Itu PROPER?
Program ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah, secara spesifik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”) dalam rangka upaya meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup.
PROPER bukanlah pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana, melainkan merupakan instrumen yang bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya agar upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
Mengapa PROPER Diperlukan?
Adapun PROPER diperlukan, dikarenakan beberapa hal berikut. yaitu :
- Mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
- Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan.
- Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha/kegiatan.
- untuk menaati peraturan perundangan lingkungan hidup.
- Meningkatkan penaatan dalam pengendalian dampak lingkungan melalui peran aktif masyarakat.
- Mengurangi dampak negatif kegiatan perusahaan terhadap lingkungan.
Pelaksanaan PROPER didasarkan pada Permen LHK 1/2021, di mana Pasal 1 angka 1 Permen LHK 1/2021 menyebutkan:
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Lalu Apa Dampak PROPER Bagi Perusahaan?
Dengan adanya Program Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan (PROPER). Perusahaan mendapatkan manfaat:
- Mendorong perusahaan untuk menaati peraturan perundangan lingkungan hidup melalui instrumen insentif dan disinsentif reputasi.
- Mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih.
Dan dengan adanya PROPER kita bisa mengetahui kualitas Sistem Manajemen Lingkungan pada perusahaan. dengan ditandai peringkat yaitu berupa berbagai warna, seperti PROPER Hitam, Merah, Biru, Hijau, Emas.
Baca juga: Mekanisme Penilaian PROPER 2: Penilaian Peringkat
Penilaian Peringkat Proper
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana dalam Webinar Hukumonline Compliance Talk #2 PROPER: Upaya Peningkatan Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, penilaian kinerja peserta PROPER dievaluasi melalui pemeringkatan.
Pemerintah akan menilai program lingkungan perusahaan kemudian menggolongkannya ke dalam warna-warna yang akan mempengaruhi reputasi atau citra perusahaan.
Setidaknya, terdapat 5 warna yang menggambarkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, antara lain:
1. PROPER Emas:
Perusahaan telah secara konsisten menunjukan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
2. PROPER Hijau:
Perusahaan telah melakukan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melakukan pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan dan mereka telah memanfaatkan sumber daya secara efisien serta melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik.
3. PROPER Biru:
Perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, yang di syaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. PROPER Merah:
Perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
5. PROPER Hitam:
Dari tingkatan warna di atas diketahui bahwa perusahaan yang mendapatkan peringkat emas, hijau, dan biru mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut taat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Sedangkan bagi yang mendapatkan peringkat merah dan hitam menandakan bahwa perusahaan tersebut tidak taat mengelola lingkungan hidup.
Baca juga: Mekanisme Penilaian PROPER 4: Pemilihan Kandidat Hijau
Namun, bagi perusahaan yang mendapat peringkat merah atau hitam dapat saja naik peringkat. Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK menjelaskan setiap perusahaan yang mendapat peringkat merah atau hitam diberikan waktu sanggah pada PROPER.
Waktu sanggah berperan sebagai hak jawab dari setiap perusahaan bersangkutan untuk menjelaskan atau bahkan memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup di wilayah perusahaannya. Apabila jawaban diterima, perusahaan tersebut bisa naik peringkat untuk mencapai peringkat biru dan dinyatakan taat.
Baca juga: Mekanisme Penilaian PROPER 5: Tahap Penilaian Hijau dan Emas Hingga Pengumuman
Lingkup Perusahaan PROPER
Pelaksanaan Proper dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL, yang:
- Hasil produknya untuk tujuan ekspor.
- Terdapat dalam pasar bursa.
- Menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional dan/atau
- Skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Perusahaan telah dengan sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan, serta melakukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Waktu sanggah berperan sebagai hak jawab dari setiap perusahaan bersangkutan untuk menjelaskan atau bahkan memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup di wilayah perusahaannya. Apabila jawaban diterima, perusahaan tersebut bisa naik peringkat untuk mencapai peringkat biru dan dinyatakan taat.
Penutup
Terima kasih telah membaca Apa itu PROPER? Yuk Kenalan dengan Program Penilaian Peringkat Perusahaan. Kami harap panduan ini membantu kita semua untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang cara kerja LCA dan bagaimana LCA dapat membantu kita semua.
Bagi kamu yang ingin membuat program CSR sebagai strategi bisnis jangka panjang dan ingin mendapatkan lebih banyak pengetahuan dan informasi tentang CSR, langsung saja menuju Olahkarsa. Karena di Olahkarsa tersedia berbagai produk yang menarik untuk solusi manajemen CSR kamu dan tersedia kelas pelatihan bagi praktisi CSR yaitu CSR School. Jadi ayo buruan upgrade bisnis CSR mu!