Mekanisme Penilaian PROPER 5: Tahap Penilaian Hijau dan Emas Hingga Pengumuman
PROPER KLHK ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup untuk memberikan penilaian pada perusahaan atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan. Di Indonesia, kepedulian masyarakat dan pelaku bisnis masih rendah terhadap pentingnya menjaga lingkungan. Tak heran kemudian jika masih banyak perusahaan yang mendapatkan penilaian PROPER buruk dengan label merah dan hitam.
Ketentuan PROPER KLHK telah tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut berisi tentang PROPER yang berupa program untuk menilai kinerja perusahaan dalam upaya mengelola lingkungan. Pemerintah melalui PROPER akan memberikan insentif pada perusahaan yang mendapatkan penilaian baik. Perusahaan yang mendapatkan nilai buruk akan mendapat disinsentif.
Lalu, seperti apa mekanisme penilaian PROPER 5 yaitu tahap penilaian hijau dan emas?
1. Penetapan Kandidat Hijau dan Emas
Mendapatkan penilaian PROPER yang baik tentunya menjadi harapan bagi banyak perusahaan. Label hijau dan emas diberikan kepada perusahaan yang dianggap berhasil dan mampu melakukan pengelolaan lingkungan di atas standar. Berikut ini adalah tahapan penetapan kandidat hijau dan emas:
a. Tim teknis mengusulkan kandidat hijau dan emas berdasarkan hasil pemeringkatan sementara kepada dewan pertimbangan PROPER.
b. Dewan pertimbangan Proper membahas dan memberikan masukan atas usulan ketua tim teknis PROPER.
c. Ketua tim teknis akan menetapkan kandidat hijau dan emas dengan memperhatikan masukan dari dewan pertimbangan PROPER.
2. Penetapan Tim Penilai Hijau dan Emas
Ketua tim teknis PROPER menugaskan tim penilai hijau dan emas dari unit terkait di Kementerian Lingkungan Hidup dan dapat dibantu oleh tenaga ahli apabila diperlukan untuk melakukan penilaian.
a. Tim penilai hijau dan emas berkewajiban sebagai berikut:
1) menilai setiap usaha atau kegiatan yang dinilai kandidat dengan jujur, cermat, teliti, adil, dan independen; dan
2) menuangkan setiap angka penilaian per item ke dalam lembar penilaian yang telah disediakan.
b. Ketua tim teknis PROPER menetapkan pembagian sektor penilaian dengan menggolongkan usaha atau kegiatan berdasarkan persamaan karakteristik dampak dan jenis usaha atau kegiatannya.
c. Sekretariat PROPER bertugas untuk memfasilitasi seluruh proses penilaian dalam mengkoordinasikan hasil penilaian.
3. Pengiriman Isian Penilaian Hijau dan Emas
Unit teknis dibantu oleh sekretariat PROPER mengirimkan isian penilaian hijau dan emas kepada kandidat dan memastikan setiap kandidat menerima formulir isian tersebut.
a. Usaha atau kegiatan yang dinilai mengisi isian tersebut dan melampirkan bukti yang relevan dalam bentuk satu dokumen hardcopy dan satu cakram softcopy pada batas waktu yang ditetapkan dalam surat pengantar. Batas waktu yang ditetapkan dalam surat pengantar adalah batas waktu diterimanya dokumen oleh sekretariat PROPER.
b. Isian penilaian hijau dan emas terdiri atas:
1) surat pernyataan dari pimpinan usaha atau kegiatan yang dinilai yang menyatakan bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar dan pimpinan bertanggung jawab secara etika dan hukum terhadap kebenaran data yang disampaikan;
2) formulirisian penilaian hijau dan emas:
a) formulir isian ini terdiri dari formulir isian untuk penilai sistem manajemen lingkungan, penilai pemanfaatan sumber daya, penilai program pemberdayaan masyarakat; dan
b) bukti yang relevan dapat berupa salinan sertifikat, penghargaan, referensi yang mendukung data-data yang digunakan dalam formulir isian, foto, hasil kajian, peritungan yang mendukung angka ataupun grafik yang digunakan formulir isian;
3) dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan usaha dan atau kegiatan yang dinilai yang berupa makalah yang paling banyak 20 lembar yang berisi deskripsi secara ringkas dan jelas tentang keunggulan-keunggulan lingkungan yang ingin ditonjolkan oleh usaha atau kegiatan yang dinilai berdasarkan formulir isian dan bukti relevan tentang sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumber daya, program pemberdayaan masyarakat;
4) jika tidak dilengkapi dengan surat pernyataan maka tidak akan dilakukan penilaian terhadap data yang disampaikan; dan
5) jika tidak dilengkapi dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan akan dilakukan pengurangan sebanyak 150 poin dari total nilai.
c. Jika dokumen ringkasan kinerja pengelolaan usaha atau kegiatan yang dinilai lebih dari 20 halaman, maka dikurangi sebanyak 50 poin dari total nilai.
4. Evaluasi Dokumen
Kandidat hijau dan emas menyampaikan isian penilaian hijau dan emas kepada sekretariat PROPER sebelum batas waktu yang ditetapkan.
a. Sekretariat PROPER akan memberikan tanda terima, jika tanggal tanda terima melebihi tanggal yang ditetapkan maka data yang disampaikan tidak digunakan sebagai bahan penilaian selanjutnya, kecuali ada penetapan khusus dari ketua tim teknis PROPER.
b. Sekretariat PROPER memfasilitasi proses evaluasi dokumen dalam rangka penilaian peringkat hijau dan emas.
c. Tim penilai hijau dan emas melakukan penilaian peringkat hijau dan emas dengan menggunakan formulir penilaian.
d. Penilaian hijau dan emas didasarkan atas penilaian terhadap 3 komponen utama yaitu:
e. Tim penilai hijau dan emas yang jumlahnya lebih dari satu orang masing-masing melakukan penilaian. Hasil penilaian dari masing-masing anggota tim dirata-ratakan.
f. Jika terjadi perbedaan nilai antara yang ekstrim yaitu terendah atau tertinggi dengan nilai rata-rata lebih dari 30% (tiga puluh per seratus), akan dilakukan koreksi dengan metode sabagai berikut:
1) dilakukan diskusi internal tim penilai sehingga dicapai suatu koreksi dari nilai-nilai ekstrim;
2) dilakukan penghapusan hasil akhir bagi tim penilai yang mempunyai nilai ekstrim yaitu tertinggi atau terendah, jika ekstrim tinggi yang ada maka data tersebut praktis dihilangkan, begitu juga jika terjadi ekstrim rendah;
3) setelah diketahui nilai ekstrim dan telah dilakukan eliminasi nilai tersebu tmaka dihitung nilai rata-rata baru tanpa nilai ekstrim; atau
4) jika tidak ada nilai ekstrim, nilai rata-rata lama masih berlaku.
g. Masing-masing ketua tim penilai melakukan rekapitulasi hasil penilaian dari kelompoknya dan mengumpulkan formulir penilaian lengkap dengan data yang digunakan untuk penilaian. Rekapitulasi dituangkan dalam berita acara hasil penilaian.
h. Sekretariat Proper melakukan rekapitulasi hasil penilaian dari tim penilai dan melaporkan hasil penilaian kepada ketua tim teknis PROPER.
5. Penentuan Peringkat
Tim teknis melakukan review hasil kerja tim penilai peringkat hijau dan emas. Jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian PROPER yang valid dan kredible maka ketua tim teknis dapat memerintahkan untuk dilakukan penilaian ulang.
a. Tim teknis melakukan pemeringkatan berdasarkan hasil penilaian yang direkap terakhir oleh sekretariat PROPER.
b. Pemeringkatan dilakukan dengan kriteria:
1) jika nilai total suatu usaha atau kegiatan berada sama atau di bawah 25% (dua puluh lima per seratus) percentile dari distribusi nilai total per sektor, maka peringkat usaha atau kegiatan tersebut kembali kepada peringkat biru;
2) jika nilai total suatu usaha atau kegiatan berada dalam interval >25% (lebih besar dari dua puluh lima per seratus) percentile sampai dengan <75% (kurang dari atau sama dengan tujuh puluh lima per seratus) percentile dari distribusi nilai total per sektor, maka peringkat usaha atau kegiatan tersebut memperoleh peringkat hijau; dan
3) jika nilai total suatu usaha dan kegiatan >75% (lebih besar tujuh puluh lima per seratus) percentile dari distribusi nilai total per sektor, maka peringkat usaha atau kegiatan tersebut memperoleh menjadi kandidat emas.
d. Ketua tim teknis mengusulkan kandidat hijau dan emas untuk mendapat persetujuan dari dewan pertimbangan PROPER.
6. Kunjungan Lapangan
a. Ketua Tim Teknis dapat menugaskan tim penilai hijau dan emas untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap usaha atau kegiatan kandidat hijau dan emas.
b. Tim Penilai melakukan verifikasi terhadap kebenaran data yang disampaikan oleh usaha atau kegiatan yang dinilai dan informasi-informasi lain yang relevan.
c. Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan kenyataan di lapangan, maka dilakukan pengurangan nilai terhadap aspek penilaian yang relevan atau di lakukan pembatalan proses penilaian jika ditemukan unsur penipuan data.
d. Tim penilaian melaporkan hasil verifikasi lapangan kepada ketua tim teknis dengan tembusan kepada sekretariat PROPER.
e. Tim teknis PROPER membahas hasil kunjungan lapangan dengan dewan pertimbangan PROPER.
f. Ketua tim teknis menetapkan peringkat sementara berdasarkan hasil pembahasan dengan dewan pertimbangan PROPER.
7. Penentuan Peringkat Emas
Tim teknis PROPER dan dewan pertimbangan PROPER melakukan penilaian kandidat emas dengan menggunakan kriteria penilaian program pengembangan masyarakat emas.
a. Kriteria kandidat emas adalah usaha atau kegiatan yang selama 2 tahun berturut-turut memperoleh peringkat hijau dan pada tahun ketiga telah melewati proses penilaian hijau dan emas, serta ditetapkan sebagai kandidat emas.
b. Tim teknis PROPER melakukan rekapitulasi hasil penilaian dan mengusulkan kandidat peringkat emas kepada dewan pertimbangan PROPER.
c. Dewan pertimbangan PROPER dapat menggunakan informasi lain yang berasal dari konsultasi publik atau sumber yang dapat dipercaya untuk memberikan pertimbangan terhadap usulan tim teknis PROPER.
d. Dewan pertimbangan PROPER memutuskan kandidat emas dan ketua tim teknis menetapkan kandidat emas untuk diusulkan kepada Menteri.
8 Penentuan Peringkat Hijau dan Emas PROPER
Berdasarkan hasil proses penilaian biru, merah, dan hitam, proses penilaian hijau dan emas dewan pertimbangan melakukan rapat teknis lengkap untuk usulan penentuan hasil peringkat akhir PROPER.
a. Penentuan hasil usulan peringkat akhir PROPER dilakukan melalui keputusan musyawarah anggota
dewan pertimbangan PROPER.
b. Setelah ditandatangani oleh ketua dewan pertimbangan, usulan peringkat akhir PROPER disampaikan kepada Menteri.
c. Menteri memiliki hak untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas usulan peringkat akhir yang disampaikan dewan pertimbangan PROPER.
d. Menteri menetapkan Peringkat PROPER.
9. Pengumuman
Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, sekretariat PROPER menyusun rancangan Keputusan Menteri tentang peringkat kinerja perusahaan. Rancangan tersebut diajukan oleh ketua atau wakil ketua tim teknis kepada Menteri untuk ditetapkan.
a. Penyampaian Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kepada Perusahaan Hasil peringkat masing-masing perusahaan ditanda-tangani oleh Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri dan akan disampaikan kepada masing-masing perusahaan dengan tembusan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.
b. Penyusunan Bahan Pengumuman PROPER
1) Untuk memudahkan masyarakat mengetahui peringkat kinerja dan hasil pelaksanaan Proper secara keseluruhan, tim teknis melalui sekretariat menyusunan bahan publikasi. Bentuk dan jenis bahan publikasi disusun berdasarkan target.
2) Bahan publikasi ini akan dikomunikasikan kepada publik misalnya melalui media massa,website dengan alamat www.menlh.go.id., sektor pemerintah pusat terkait, pemerintah daerah ,perbankan, atau lembaga terkait di tingkat nasional dan internasional.
c. Pengumuman PROPER
1) Pengumuman PROPER kepada publik dilakukan oleh Menteri dan dewan pertimbangan PROPER melalui konferensi pers dengan mengundang media massa cetak, dan elektronik skala nasional serta internasional.
2) Tim teknis PROPER dibantu oleh sekretariat PROPER berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelenggarakan pengumuman PROPER.
Baca juga:
Mekanisme Penilaian PROPER 2: Penilaian Peringkat
10 Karakteristik Social Enterprise, Bagaimana Penjelasannya?
Mekanisme Penilaian PROPER 3: Penilaian Mandiri
Mekanisme Penilaian PROPER 4: Pemilihan Kandidat Hijau
Closing: Tahap Tindak Lanjut
Tindak lanjut terhadap industri berperingkat merah adalah memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan.
Menteri dapat melakukan evaluasi kinerja pengelolaan lingungan perusahan peringkat merah. Jika perusahaan dapat memperbaiki kinerja pengelolaan dalam jangkat waktu yang ditetapkan, maka
peringkat kinerja perusahaan dapat dilakukan perbaikan.
Usaha atau kegiatan yang memperoleh peringkat PROPER hitam diserahkan kepada proses penegakan hukum lingkungan.
Itulah ulasan dari tim Olahkarsa mengenai “Mekanisme Penilaian PROPER 5: Penilaian Hijau dan Emas”
Bagi kamu yang ingin membuat program CSR sebagai strategi bisnis jangka panjang dan ingin mendapatkan lebih banyak pengetahuan dan informasi tentang CSR, langsung saja menuju Olahkarsa. Karena di Olahkarsa tersedia berbagai produk yang menarik untuk solusi manajemen CSR kamu dan tersedia kelas pelatihan bagi praktisi CSR yaitu CSR School. Jadi ayo buruan upgrade bisnis CSR mu!